Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tiga Unsur Administrasi Negara Menurut C.S.T. Kansil

Menurut C.S.T Kansil ada 3 pengertian administrasi yaitu :

(1) Sebagai aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri (termasuk Sekjen, Irjen, Gubernur, Bupati dan sebagainya) pokoknya semua organ yang menjalankan administrasi negara ;

(2) Sebagai fungsi atau sebagai aktifitas yaitu sebagai kegiatan pemerintahan artinya sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara;

(3) Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-Undang meliputi tindakan aparatur negara dalam menjalankan Undang-Undang.

 

Exit mobile version