Ketentuan Pemaketan bukan sekedar memperhatikan nilai Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya bernilai dan diatas Rp200juta lantas harus tender atau tender cepat, dan nilai Pengadaan Pekerjaan Konsultansi diatas Rp100juta lantas harus seleksi. Dalam Pemaketan, ketentuannya adalah sebagai berikut : Jadi hanya memperhatikan nilai paket semata tanpa memperhatikan ketentuan larangan pemaketan ...
SelengkapnyaTag Archives: Perencanaan
Pekerjaan Terintegrasi : Konsep bagi Pemula
Pekerjaan Terintegrasi pada dasarnya adalah sebuah paket pengadaan barang/jasa yang mengkombinasikan lebih dari 1 dari 4 jenis besar pengadaan dalam satu paket untuk dikerjakan dalam 1 kontrak. Sebagaimana yang kita ketahui berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres PBJP Barang Jasa Lainnya Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi Kombinasi dari pekerjaan terintegrasi, dengan ...
SelengkapnyaMake or Buy dalam PBJPemerintah
Dalam proses Perencanaan Pengadaan, pertimbangan untuk memilih metode cara pengadaan yang terbagi atas Swakelola dan/atau Penyedia sebaiknya dilakukan dengan pertimbangan apakah K/L/PD pemilik anggaran memiliki sumber daya yang memadai untuk menghasilkan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi, saat ini di era Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden ...
SelengkapnyaJenis Pengadaan dan Jenis Belanja (contoh lain)
Melanjutkan artikel : Jenis Pengadaan dan Jenis Belanja Contoh : Dinas Pemuda Olahraga akan melakukan pengadaan pakaian olah raga, cocoknya masuk dlm katagori apa? Barang atau jasa lainnya pak? Jawaban saya bergantung cara pemenuhan kebutuhan pengguna akhir (end user). Kalau Tailor Made, diukur satu persatu utk tiap pengguna ...
SelengkapnyaJenis Pengadaan dan Jenis Belanja
Dalam DPA pada Belanja Operasional ada Belanja Barang/Jasa “Makan Minum Rapat”, apakah jenis Pengadaan nya? berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 3 ayat (1) : Pasal 3 (1)Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi: ...
SelengkapnyaTelah melakukan Identifikasi Kebutuhan pun, tidak menjamin tercapainya kepuasan pengguna akhir
Telah melakukan Identifikasi Kebutuhan pun, tidak menjamin tercapainya kepuasan pengguna akhir Kalau dicari salahnya, kalau dicari kurangnya, tidak akan ada habisnya, karena benar-salah itu subyektif, kurangnya atau lebihnya kepuasan berbicara masalah ekspektasi,artikel skeptis ini bertujuan untuk menyadarkan bahwa telah melakukan identifikasi kebutuhan pun, kebutuhan kita bisa saja tidak terpenuhi, apalagi ...
SelengkapnyaBagaimana mendorong Perencanaan Pengadaan di Daerah agar semakin berdayaguna
Pendahuluan Sehubungan dengan telah diselaraskan dan diintegrasikan proses Perencanaan Pembangunan Daerah dan proses Perencanaan Pengadaan sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan bahwa Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari ...
SelengkapnyaPemaketan dan Metode Pemilihan Serta Nilai Wajib Tender?
Dalam Perpres 16/2019 jo. Perpres 12/2021 pasal 1 angka 38 Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Pemaketan diatur dalam Pasal 20, berkaitan hal yang dilarang adalah sebagai berikut : a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan ...
SelengkapnyaTingkat Kandungan Dalam Negeri dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 : Pasal 66 (1)Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. (2)Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat ...
SelengkapnyaPenganggaran pada Sektor Publik
Banyak yang mengkritisi Pengadaan Barang/Jasa baik yang sifatnya transaksi maupun proyek di hasilkan terlambat, boros, atau keduanya. Hal ini teratribusi karena pada proses Pengadaan yang kurang baik dan manajemen proyek yang kurang baik. Permasalahan ini sebenarnya tidak hanya terbatas pada sektor Publik (Pemerintah), namun faktanya bahwa dana publik memiliki beban ...
Selengkapnya