Tag Archives: Pengadaan Khusus

Pengadaan Khusus dengan Skema Pengadaan Darurat, apa yang dilarang?

darurat

Pengadaan Khusus salah satunya adalah Pengadaan darurat, skema ini digunakan untuk mencegah market failure untuk tidak terjadi kegagalan memperoleh barang/jasa pemerintah bagi keselamatan orang banyak, relaksasi dibandingkan pengadaan reguler bukan berarti boleh dilakukan secara serampangan dan sembarangan, apa saja yang dilarang? Pada prinsipnya hal-hal yang melanggar tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan, ...

Selengkapnya

ruang lingkup Perpres No. 12 Tahun 2021

lingkup pengadaan pemerintah

Cakupan Ruang Lingkup Perpres 12/2021 sampai dimana? Apakah mencakup APBN/APBD saja? atau hingga BUMN atau BUMD atau APBDes? Jawabannya ada di Pasal 2 : Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi: a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD; b. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran ...

Selengkapnya

Perbedaan Keadaan Kahar dan Pengadaan Khusus untuk Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat

Perbedaan Keadaan Kahar dan Pengadaan Khusus untuk Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat, dapat dijelaskan sebagai berikut : Sifat dan Kondisi : Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat :Penanganan mendesak menyangkut keselamatan banyak orang (Pasal 59 ayat (1) dan PerLKPP 13/2018) Keadaan Kahar  :Diluar kehendak yang sifatnya berhubungan dengan kontrak (Pasal 1 angka 52 ...

Selengkapnya

Hakikat Pengadaan Darurat

pengadaan khusus

Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat  termasuk Pengadaan Khusus, dalam Pengadaan Khusus terdapat jenis-jenis Pengadaan sebagai berikut: Penanganan Keadaan Darurat PBJ di Luar Negeri PBJ dikecualikan Penelitian Tender/Seleksi Internasional, PBJ Pinjaman Hibah Luar Negeri PBJ Penanganan Keadaan Darurat agar tidak disamakan dengan Pengadaan yang dilakukan di masa darurat bencana, PBJ Penanganan Keadaan ...

Selengkapnya

Keadaan Kahar Perpres PBJP 12/2021

Pendampingan Kontrak Pengadaan Darurat

Keadaan Kahar berbeda dengan Pengadaan Khusus Penanganan Keadaan Darurat, Keadaan Kahar adalah kondisi yang tidak diharapkan dan mempengaruhi pelaksanaan kontrak PBJP. Ketentuan yang berpengaruh pada kontrak terkait pengadaan Kahar pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dengan ketentuan : Pasal 55 (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan. (2) ...

Selengkapnya

Hal yang perlu diperhatikan dalam Pengadaan Penanganan Darurat

darurat

Sederhananya dalam Pengadan Penanangan Keadaan Darurat : Kebutuhan barang/jasa memang ada urgensi untuk segera digunakan demi keselamatan dalam proses pelaksanaannya tidak memerlukan tahapan persiapan, sehingga tidak perlu melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri. HPS yang disusun ini untuk menghindari kegagalan pasar, dikarenakan informasi yang beredar tidak lagi simetris. sebaiknya menggunakan jenis ...

Selengkapnya

Pengadaan Penanganan Covid-19

darurat

Saat ini Pandemi Corona Virus Disease (Covid) masih belum berlalu, kemudian masih ada proses Pengadaan Khusus dengan Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat, apakah semua yang berkaitan dengan Covid-19 pengadaannya menggunakan Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat? Jawabannya tidak. Perhatikan bahwa untuk Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat menggunakan Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018, di ...

Selengkapnya

Asuransi dan Pengadaan dikecualikan

pengadaan dikecualikan

Untuk Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah yang penggunaannya intens, memiliki potensi dicuri, dan/atau ada potensi kerusakan karena kecelakaan maka sebaiknya diasuransikan. Kendaraan Dinas contohnya, karena dibeli langsung lunaa, tidak dengan cicilan, jika terjadi kecelakaan dan rusak maka kerusakannya menjadi beban biaya perawatan. memang yang terjadi adalah tidak terbiasanya aparatur untuk ...

Selengkapnya

Penunjukan Langsung berbeda dengan Pengadaan Khusus Pengadaan Barang/Jasa untuk Penanganan Keadaan Darurat

darurat

Kriteria Penunjukan Langsung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada ayat (5) Pasal 38 dengan kriteria sebagai berikut : a.penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen ...

Selengkapnya

Jasa Internet Provider dan Pasar yang terbatas, termasuk Pengadaan Dikecualikan?

pengadaan dikecualikan

Penyedia Jasa Internet atau Internet Service Provider (ISP) di beberapa kota besar memiliki kompetitor, namun dalam kondisi satu-satunya ISP adalah BUMN dan tidak ada kompetitor lain, maka proses Pengadaan bisa dilaksanakan dengan dua metode, dapat menggunakan metode Penunjukan Langsung, atau menggunakan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?