Berkaitan dengan Pemutusan Kontrrak, salah satu kriteria Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi huruf i ayat (5) Pasal 38 Pepres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 : pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak salah satu kriteria Penunjukan Langsung untuk Jasa Lainnya huruf f ayat ...
SelengkapnyaTag Archives: Pemilihan Penyedia
Pembuktian Kualifikasi di Era Perpres 12/2021
Bermula dari Pandemi yang menggeser kebiasaan untuk melakukan Pembuktian Kualifikasi dilakukan secara Daring dan dilanjutkan bila tidak memungkinkan secara luring/tatap muka yang sosialisasinya dilakukan melalui Surat Edaran dari LKPP, saat ini untuk Pembuktian Kualifikasi sudah dibakukan untuk dilakukan secara daring dalam Peraturan LKPP, dalam PerLKPP 12/2021 pada Lampiran I halaman ...
SelengkapnyaPerubahan dari PerLKPP 12/2021
Sebelum berlaku PerLKPP 12/2021, untuk proses pengadaan melalui Penyedia berlaku : PerLKPP 9/2018 untuk pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, didalamnya termasuk proses pemilihan penyedia barang, jasa lainnya, dan jasa konsultansi non konstruksi. Untuk Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi diatur dalam Permenpupr 14/2021. Pada PerLKPP 12/2021 peraturan ini ...
SelengkapnyaPengadaan Obat dan Metode Pemilihan Penyedia
Pengadaan Obat adalah Pengadaan berjenis Barang, metode pemilihan yang tepat ditentukan seperti apa? Mari diingat kembali ayat (1) pasal 38 Perpres PBJP yang membahas Metode Pemilihan Penyedia bagi Barang/Jasa Lainnya/Konstruksi, tertera : e-Purchasing pengadaan langsung penunjukan langsung tender cepat tender dengan demikian on the fly dilakukan sounding sebagai berikut: mencari ...
SelengkapnyaPersiapan Pengadaan dengan metode pemilihan melalui e-Purchasing
pemilihan penyedia dengan metode e-Purchasing saat ini dilakukan melalui aplikasi, aplikasi tersebut adalah : katalog elektronik (e-katalog) toko daring Persiapan pengadaan untuk e-Purchasing dalam proses “Persiapan Pengadaan” memiliki keistimewaan dalam hal penyusunan HPS, dengan demikian perkiraan harga tidak perlu disusun HPS. Spesifikasi Teknis maupun rancangan kontrak/rancangan surat pesanan dapat given ...
SelengkapnyaKonfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Proses Pemilihan Penyedia
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di SIKAP saat ini masih berupa input manual dari pelaku usaha (mohon konfirmasi dan informasikan pada saya apabila fitur ini sudah diupdate agar saya bisa mengupdate artikelnya), karena pemberlakuan aturan ini masih baru, jangan lantas langsung digugurkan pelaku usaha yang belum input manual / update ...
SelengkapnyaMenjadi Pedagang di Bela Pengadaan?
Saya sudah menjadi pedagang di salah satu marketplace, marketplace tersebut menjadi mitra LKPP dalam Toko Daring Bela Pengadaan, apakah saya sudah otomatis menjadi pedagang bagi pemerintah? Marketplace itu bahasa awam, bahasa hukum nya dari marketplace adalah PPMSE yang merupakan singkatan dari “Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”, dimana dalam ayat (4) ...
SelengkapnyaRepeat Order Jasa Konsultansi
Jasa Konsultansi berkaitan dengan Repeat Order proses pemilhannya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, hal ini tertuang dalam Perpres 12/2021, pada Pasal 41 ayat (5) sebagai berikut : Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a.Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang ...
SelengkapnyaPemilihan Penyedia menggunakan SIKAP pada Tender Cepat
Saat ini SPSE Versi 4.4, Pelaku usaha yang terundang oleh sistem adalah yang telah diverifikasi/dilakukan pembuktian kualifikasi dari metode pemilihan lainnya lewat SIKAP. Terkadang salah satu kondisi Pengadaan bisa sama-sama Pengadaan barang dan KBLI nya sesuai, namun dalam kondisi tertentu tidak cocok, maka bisa saja dilakukan klarifikasi kualifikasi penyedia. Bisa ...
SelengkapnyaContoh Kasus Penunjukan Langsung
Belanja perawatan peralatan lift, lift tersebut merek X, vendor yang dapat melakukan perawaran untuk lift merek X tersebut hanya PT. A yang merupakan satu-satunya pemegang merek di Indonesia. Bagaimana metode pemilihan penyedianya ? Dari sisi regulasi bisa kita cek : Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan ...
Selengkapnya