Pada Pasal 75 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, fungsi UKPBJ adalah : a.pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; b.pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; c.pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/ Jasa; d.pelaksanaan pendampingan, konsultasi,dan/atau bimbingan teknis; dan ...
SelengkapnyaTag Archives: Pelaku Pengadaan
PjPHP/PPHP dihapus, gimana?
Pendahuluan Dengan dihapuskannya PjPHP/PPHP, gimana dong proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? Jawaban saya : Ya ngga kenapa-kenapa. PjPHP/PPHP di Era Perpres 16 tahun 2018 berbeda dengan PjPHP/PPHP di Era Perpres 54 tahun 2010 Mari kita perhatikan definisi PPHP di Era Perpres 54 tahun 2010 (https://jdih.lkpp.go.id/regulation/download/konsolidasi-nomor-54-tahun-2010/1) dalam Pasal 1 angka 10 Perpres ...
SelengkapnyaAplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
Aplikasi SPSE adalah aplikasi untuk mengakomodir Pelaku Usaha dalam Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, siapa saja yang bisa menjadi Pelaku Usaha? Pasal 1 angka 27 dan Pasal 1 angka 28 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan ...
SelengkapnyaSDM Pengadaan dalam Perpres 12/2021
Perpres 12/2021 tentang perubahan Perpres 16/2018 mengatur tentang SDM Pengadaan: Pasal 74 (1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa; b. Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Sumber Daya Pendukung Ekosistem PengadaanBarang/Jasa. (2) Sumber Daya Pengelola Fungsi PengadaanBarang/Jasa sebagaimana ...
SelengkapnyaTipologi Kompetensi PPK
Kompetensi PPK disebut dalam Pasal 11 ayat (4) Perpres 12/2021 : (4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. Selain diatur dalam PerLKPP Pelaku Pengadaan, saat ini Kompetensi PPK juga dijelaskan bukan sekedar Sertifikasi PBJ Tk. Dasar/Sertifikasi Kompetensi PBJ Level 1. Dapat ...
SelengkapnyaKetika PjPHP/PPHP dihapuskan di Peraturan Presiden 12 tahun 2021 (Perpres 12/2021)
Pendahuluan PjPHP/PPHP yang dihilangkan dari Pasal 8 (Pelaku Pengadaan) pada huruf g, menghapus beberapa ketentuan yang kami catat sebagai berikut : Angka 14 Pasal 1; Angka 15 Pasal 1; Pasal 15; Siapa selanjutnya yang memeriksa administrasi Hasil Pekerjaan sebagaimana Pasal 15 Perpres 16/2018 di Perpres 12/2011? Penjelasan Selain Pasal yang ...
SelengkapnyaPerubahan Tujuan Pengadaan pada Perpres 12/2021
Semula Tujuan dari Perpres 16/2018 pada Pasal 4 berbunyi : Pengadaan Barang/Jasa Bertujuan untuk : a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan ...
SelengkapnyaPjPHP/PPHP pada Rancangan Peraturan Presiden Perubahan Perpres 16 tahun 2018 kok dirancang menjadi dihapuskan?
Prolog Pada tanggal 09 Februari 2021 saya iseng membuat giveaway buku Antologi Pengadaan dari status Whatsapp untuk 3 orang yang bisa menjawab benar dan tepat tentunya menurut logika saya, karena saya bukan yang bikin Draft Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana tangkapan layar berikut : Tidak sampai 30 menit, sudah ada ...
SelengkapnyaSiapa Pengguna Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah
Jangan melotot baca judul artikel kalau anda sudah level advance, hehehe….. Diskusi diawali dengan Pertanyaan sederhana : Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah, benar atau salah? Bagi yang sudah hafal Perpres PBJP sudah tau bahwa pernyataan diatas adalah salah! Aturannya sudah ...
SelengkapnyaKelas Jabatan Fungsional PPBJ
Fungsional PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) makin tenar, Kelas/Grade Jabatannya naik, dibandingkan dengan Jabatan Fungsional Umum/Pelaksana yang grade nya hanya bernilai 1, JF PPBJ memiki Grade yang relatif tinggi. Kenaikan ini telah disetujui, dan secara resmi dapat dibaca di dokumen berikut ini : Surat Kepala LKPP – Perubahan Kelas Jabatan ...
Selengkapnya