Dalam huruf b ayat (3) Pasal 58 Permenpupr 14/2020 disebutkan persyaratan bahwa : persyaratan kualifikasi; persyaratan teknis penawaran Dapat dilakukan PENAMBAHAN PERSYARATAN untuk setiap PAKET PEKERJAAN dengan ketentuan : bagi APBN : mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian/Lembaga untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan belanja negara; ...
Selengkapnya