Pengadaan Ac Dan Metode Pemilihan Penyedia
Pengadaan Ac Dan Metode Pemilihan Penyedia

Studi Kasus Pengadaan AC dan Metode Pemilihan Penyedia

Kasus

Apabila kantor Anda membutuhkan pengadaan AC dengan nilai pagu 298 juta, metode pemilihan apa saja yang akan/bisa Anda lakukan ?

Analisis dan Jawaban

  • Pembelian AC dengan pagu nilai Rp 298.000.000 (Dua sembilan puluh delapan juta rupiah)adalah Pengadaan Barang
  • dapat dilakukan dengan merujuk pada pasal 38 ayat (1), yang terlebih dahulu dilakukan adalah dengan melakukan pembelian pada e-Purchasing, apabila harga negosiasi melalui e-Purchasing tidak melebihi pagu maka setelah menentukan spesifikasi barang yang diperlukan dengan menyebut merek dan tingkat layanan yang diperlukan terkait jenis barang ini yaitu AC ternyata dapat dipenuhi maka dapat dilakukan oleh PPK dengan proses pemilihan penyedia lewat e-Purchasing secara langsung dan tidak melalui pejabat pengadaan.
  • Dalam hal ternyata e-Purchasing tidak dapat memenuhi kebutuhan AC bukan hanya sekedar pengadaan barang semata, namun oleh PPK teridentifikasi bahwa AC yang diadakan ternyata memerlukan pemasangan maka PPK dapat melakukan pemesanan melalui e-Purchasing untuk kemudian instalasi / pemasangan dilakukan secara terpisah dengan perikatan berbeda antara pembelian AC yang melalui e-Purchasing.kemudian ketika barang diterima di lokasi penggunaan lalu dilakukan pengadaan langsung untuk pemasangan lewat penyedia berbeda. Apabila ternyata setelah diperhitungkan lebih matang ternyata total biaya yang diperlukan malah lebih mahal, karena jarak yang jauh sebagai salah satu faktor, maka dengan nilai Rp 298.000.000 dapat dilakukan dengan metode Pemilihan berikutnya berdasarkan Pasal 38 ayat (1);
  • Pengadaan Langsung dimana penyedia yang ditunjuk mampu menyediakan harga unit dengan spesifikasi yang sama dengan e-Purchasing lebih murah setelah dijumlahkan dengan biaya pemasangan yang juga merupakan spesifikasi tingkat layanan yang memang dibutuhkan dengan batasan untuk Pengadaan barang Rp200juta, karena kemungkinan baik Pagu maupun HPS melebihi maka Pengadaan Langsung mungkin bukan menjadi opsi, lanjut ke metode selanjutnya.
  • Tender Cepat, susun HPS, susun rancangan kontrak, susun Spesifikasi dan laksanakan melalui Pokmil UKPBJ, bila masih gagal evaluasi lagi dokumen persiapan pengadaan PPK dan tender cepat ulang, bila masih gagal juga maka lanjut ke metode berikutnya.
  • Tender adalah langkah terakhir. Bila masih gagal juga, Tender ulang, kalau tender ulang gagal ada solusi lain.

Berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tindak lanjut tender/seleksi gagal dalam hal ini berkaitan dengan langkah-langkah diatas telah dilakukan, maka menurut Pasal 51 ayat (10) :

(10) Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:

  • a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
  • b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.

Demikian studi kasus diatas kami sampaikan, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Pergeseran paradigma dan perubahan dalam berkontrak
Selanjutnya Katalog Nasional, Katalog Sektoral, dan Katalog Lokal dengan Komoditas Sama, Boleh? atau malah Overlapping?

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: