Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Sharing Session – Kegiatan Transformasi Pengadaan Barang/Jasa Mewujudkan Value For Money Dalam Pengadaan Barang/Jasa Melalui Konsolidasi, Probity Advice,Dan Clearing House di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Konsolidasi

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukanlah hal yang baru, telah disebutkan dalam Pasal 129 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 atas dasar efisiensi dan penciptaan nilai, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Konsolidasi menjadi sebuah proses Strategi Pengadaan untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih baik.

Pelaksanaan Sharing dilakukan secara daring pada tanggal 11 Agustus 2020 melalui platform Zoom.

Materi

Materi paparan adalah sebagai berikut : Konsolidasi Kab. Kutai Barat-Kirim-Final-Revisi

Proses Pemaparan Secara Daring

Behind the Scene / Dokumentasi Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan secara daring dilakukan di ruangan Bidding Room LPSE UKPBJ/Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Kutai Barat :

Exit mobile version