Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 6)

perpres 16 tahun 2018,rencana umum pengadaan,RUP,Sirup,Sistem informasi rencana umum pengadaan

Prolog

Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris maupun pasal-perpasal dan ayat per-ayat dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis sebelum dan sesudah proses belajar untuk menempuh ujian calon Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar.

Seri 6 ini akan membahas lanjutan dari seri sebelumnya, untuk membaca Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) klik saja tulisan disamping.

Untuk Seri sebelumnya dapat dilihat pada tautan berikut ini :

Seri 1 : Tautan Seri 1

Seri 2 : Tautan Seri 2

Seri 3 : Tautan Seri 3

Seri 4 : Tautan Seri 4

Seri 5 : Tautan Seri 5

Referensi Peraturan Perundang-Undangan : Tautan

Pembahasan

Pada seri-6 ini akan dibahas Pasal 1 angka 19 yang berbunyi :

Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

Rencana Umum Pengadaan adalah tugas dari PA/KPA berdasarkan tugas dari Pasal 9 ayat (1) huruf d yang berbunyi

menetapkan dan mengumumkan RUP;

RUP adalah keluaran dari Perencanaan Pengadaan, proses Perencanaan Pengadaan yang diatur dalam Pasal 18 menghasilkan RUP sebagaimana dibunyikan dalam Pasal 18 ayat (8) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.

Cakupan Perencanaan yang diumumkan dalam RUP berdasarkan Pasal 18 ayat (4) adalah :

Perencanaan pengadaan terdiri atas:

Bagian Kelima Perpres 16 tahun 2018 berkaitand engan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan, disebutkan dalam Pasal 22 Perpres 16 tahun 2018 :

Pasal 22

Dalam Pelaksanaan Pengadaan RUP digunakan untuk memastikan kesiapan dan berjalannya Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan demikian hal ini berkaitan dengan proses Pelaksanaan Pemilihan Penyedia sebagaimana Pasal 50 ayat (10) yang bunyinya :

Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu melalui aplikasi SIRUP.

Epilog

RUP diumumkan untuk menunjang keberhasilan Pengadaan Barang/Jasa, merupakan keluaran dari proses Perencanaan Pengadaan dan menunjang keberhasilan dari proses pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Exit mobile version