fungsional,fungsional pengelola pengadaan barang jasa,pengelola pengadaan barang jasa,jabfung,jabfung PPBJ,fungsional PPBJ,Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang jasa,inpasing ppbj,inpassing pengelola pengadaan barang jasa

Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 5)

Prolog

Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris maupun pasal-perpasal dan ayat per-ayat dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis sebelum dan sesudah proses belajar untuk menempuh ujian calon Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar.

Seri 5 ini akan membahas lanjutan dari seri sebelumnya, untuk membaca Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) klik saja tulisan disamping.

Untuk Seri sebelumnya dapat dilihat pada tautan berikut ini :

Seri 1 : Tautan Seri 1

Seri 2 : Tautan Seri 2

Seri 3 : Tautan Seri 3

Seri 4 : Tautan Seri 4

Referensi Peraturan Perundang-Undangan : Tautan

Pasal 1 angka 18 berbunyi tentang : “Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.”

yang dimaksud dengan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Jabatan Fungsional yang berada dalam rumpun Manajemen dan dapat bertindak sebagai Pelaku Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 namun bukan sebagai Penyedia.

Dasar Hukum Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :

Pasal-pasal yang berkaitan dengan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :

  • Pasal 8 tentang Pelaku Pengadaan secara keseluruhan;
  • Pasal 74 berkaitan dengan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
  • Pasal 88 berkaitan dengan Ketentuan Peralihan.

 

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam Pengadaan!

 

Peraturan Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Pemberian Penjelasan dan Reviu Tender Gagal sebelum Mengulangi
Selanjutnya Jenis Kontrak Lumsum dan Jenis Kontrak Harga Satuan pada Pengadaan Barang

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: