hukum internasional
hukum internasional

Seri Hukum Internasional #8 : Perairan Pedalaman

Pendahuluan

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya.

Pembahasan

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki perairan pedalaman. Berikut akan dibahas apa pengertian perairan pedalaman :

Dalam Konferensi Hukum Laut PBB ke-3 tahun 1982, disepakati United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang mengatur perihal hukum laut. Konvensi ini efektif berlaku pada 16 November 1994. Penggerak konvensi ini adalah negara kepulauan seperti Indonesia, Filipina, Fiji, dan Mauritius.

Dalam konvensi tersebut, diatur cara menentukan batas teritorial di laut, yakni maksimal 12 mil laut atau 22,2 kilometer dari muka laut terendah. Bila dua negara tetangga memiliki garis pantai kurang dari 24 mil, batas teritorial antar dua negara adalah garis median atau garis tengah (equidistance). Bila sebuah negara berbentuk kepulauan, batas laut teritorialnya diukur dari pulau-pulau terluar sewaktu air surut. Titik-titik ini kemudian dihubungkan dan kemudian membentuk garis batas teritorial yang memberlakukan penuh kedaulatan negara.

Selain laut teritorial terdapat zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, batas landas kontinen, dan kawasan laut meliputi perairan pedalaman, perairan nusantara, dan laut teritorial, lebih lanjut soal Perairan Pedalaman ini, Tempo Media Group melalui Pusat Data dan Analisa dalam salah satu bagian bukunya menyebutkan di Perairan Pedalaman Kapal Asing tidak mempunyai hak lewat secara damai (innocent passage). Ketentuan tersebut diatas berkaitan dengan hak lewat secara damai/hak lintas damai disebutkan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNICLOS 1982) yang berbunyi sebagai berikut :

 

Article 17

Right of innocent passage

Subject to this Convention, ships of all States, whether coastal or land-locked, enjoy the right of innocent passage through the territorial sea.

Article 18

Meaning of passage

  1. Passage means navigation through the territorial sea for the purpose of:

(a) traversing that sea without entering internal waters or calling at a roadstead or port facility outside internal waters; or

(b) proceeding to or from internal waters or a call at such roadstead or port facility.

  1. Passage shall be continuous and expeditious. However, passage includes stopping and anchoring, but only in so far as the same are incidental

 

Pasal 18 UNICLOS 1982 tersebut diatas kami maknai sebagai berikut :

 

“Lewat/Lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan:

(a) Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau sing-gah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasillitas pelabuhan di luar perairan pedalaman: atau

(b) Berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan ter-sebut.”

Kemudian pada Pasal 18 ayat (2) bahwa:

“Membuang sauh dan berhenti juga termasuk dalam pengertian lintas. tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure.”

 

Dengan demikian maka berkaitan dengan hak lintas/lewat secara damai, kami menyimpulkan bahwa perairan pedalaman memiliki perhatian khusus dalam kedaulatan negara berdasarkan pengaturan yang termaktub didalamnya terhadap hak melintas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Uniclos diatas.

Sebagaimana di kutip dari buku NKRI Dari Masa ke Masa disebutkan ketika Indonesia diproklamirkan sebagai negara yang merdeka, batas wilayah laut Indonesia mengikuti “Territoriale Zee en Marieteme Kringen Ordonnanti 1939” (Staatsblad. 1939 No. 442). Dalam Peraturan Zmaan Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai, ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Untuk memperjuangkan NKRI, pada tanggal 13 Desember 1957 Perdana Menteri Djoeanda Kartawidjaja mengumumkan suatu pernyataan tentang wilayah Perairan Republik Indonesia. Dalam pengumuman Pemerintah tersebut dinyatakan sebagai berikut : Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau termsuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan Nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia (pengumuman ini selanjutnya dikenal dengan Deklarasi Djoeanda yang diresmikan menjadi Undang-Undang No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia) yang menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan.

Dengan demikian sesuai dengan isi Deklarasi Juanda 1957, maka lebar laut teritorial menurut Territoriale Zee en Marieteme Kringen Ordonnanti 1939 Stb. 1939 Nomor 442 (TZMKO) selebar 3 mil yang ditarik berdasarkan sistem penarikan garis pangkal lurus dari ujung ke ujung, yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau Indonesia. Dengan pelebaran laut teritorial serta dengan adanya penggantian sistem penarikan garis pangkal, maka laut teritorial Indonesia tidak lagi hanya sebatas mengelilingi setiap pulau, tetapi mengelilingi seluruh kepulauan Indonesia. Dengan sistem penarikan garis pangkal lurus ini maka bagian perairan yang terletak di sisi dalam garis pangkal lurus oleh pemerintah Indonesia disebut sebagai perairan pedalaman.

 

Territoriale Zee en Marieteme Kringen Ordonnanti 1939 Stb. 1939 Nomor 442 (TZMKO) sebagai hukum kebiasaan internasional telah mengatur hak lintas damai bagi kapal-kapal niaga asing di laut teritorial sudah diakui keberadaannya sejak lama, namun karena pemberlakuan Territoriale Zee en Marieteme Kringen Ordonnanti 1939 Stb. 1939 Nomor 442 (TZMKO) tersebut hanya sebatas mengelilingi setiap pulau, perjuangan Indonesia dan beberapa negara lainny yang memperjuangkan Deklarasi Djoeanda hingga menjadi UNICLOS 1982 mendorong diakuinya perairan pedalaman sebagai rasa tanggung jawab Indonesia dan ketaatannya pada hukum internasional. maka di perairan pedalaman tersebut yang dulunya sebagian merupakan laut teritorial dan laut lepas dijamin adanya lintas damai untuk kapal niaga asing.

 

Dengan demikian, berdasarkan Deklarasi Juanda 1957, lintas damai di bagian laut yang oleh pemerintah Indonesia disebut sebagai perairan pedalaman, bukan merupakan hak, melainkan hanya dijaminkan. Dengan dikeluarkannya Deklarasi Juanda 1957 ini maka lahirlah konsepsi negara kepulauan Indonesia. Pemberlakuan Uniclos 1982 dan UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia merupakan perjuangan dalam pengakuan konsep negara kepulaian Indonesia diakui oleh negara-negara tentagngga seperti Malaysia, Singapura, dan Papua Nugini, perjuangan ini di dalam forum Internasional dilakukan bersama-sama oleh Indonesia bersama Filipina, Fiji, dan Mauritius serta Jepang.

konsep negara kepulauan berhasil dimasukkan dalam ketentuan Pasal 46-54 Konvensi Hukum Laut 1982. Dengan demikian. konsep negara kepulauan semakin kuat eksistensinya di dalam masyarakat internasional. Sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Konvensi Hukum Laut 1982, pengertian negara kepulauan adalah negara yang terdiri atas satu atau lebih gugusan pulau dimana didalamnya terdapat pulau pulau lain yang merupakan satu kesatuan politik secara historis dalam satu ikatan.

Deklarasi Juanda dan Uniclos berkaitan dengan rasa tanggung jawab Indonesia dan ketaatannya pada hukum internasional. maka di perairan pedalaman tersebut yang dulunya sebagian merupakan laut teritorial dan laut lepas dijamin adanya lintas damai untuk kapal niaga asing memiliki latar belakang yang dapat dipahami dari tulisan Adji Samekto sebagai berikut ini :

“Akan tetapi,  jelas bahwa pengaturan negara kepulauan yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia berbeda dengan ketentuan di dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Misalnya, tentang perairan yang terletak di sisi dalam garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau yang ada dalam negara kepulauan; menurut Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 disebut sebagai perairan pedalaman. sedangkan menurut konvensi disebut sebagai perairan kepulauan. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960, di dalam perairan itu kedaulatan Indonesia bersifat absolut. Akan tetapi. apabila diterapkan Konvensi Hukum Laut 1982. di dalam perairan tersebut kedaulatan negara masih dibatasi oleh adanya hak lintas damai melalui perairan kepulauan dan hak lintas alur laut kepulauan.

Masalahnya peraturan perundang-undangan mana yang harus diterapkan untuk wilayah laut Indonesia. Dengan telah diratifikasikannya Konvensi Hukum Laut 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. maka konvensi tersebut telah menjadi hukum positif di Indonesia. Dalam pada itu, menurut asas perundang-undangan di Indonesia. undang-undang yang lahir kemudian (belakangan) membatalkan undang-undang yang telah ada terlebih dahulu. Dalam ilmu hukum tata negara, asas ini dikenal sebagai lex poteriore derogat lex priori, yang berarti undang-undang yang telah ada dan berlaku terlebih dahulu di mana diatur suatu objek hukum tertentu menjadi tidak berlaku lagi apabila ada undang-undang baru yang lahir kemudian dan mengatur tentang objek hukum yang sama (dikutip dari Etty R. Agoes, 1991: 237). Dengan demikian, berdasarkan asas tersebut maka yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982. Dalam hal ini harus dikatakan bahwa pengaturan hukum negara kepulauan yang ditetapkandalam Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 jelas tidak sesuai lagi dengan perkembangan rezim hukum negara kepulauan sebagaimana di-tentukan dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982. Maka dari itu untuk memantapkan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia, pemerintah telah mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.”.

 

 

Rezim hukum negara kepulauan yang diatur dalam UNICLOS 1982/Konvensi Hukum Laut 1982 tidak memuat ketentuan tentang perairan pedalaman (internal waters) dalam bab tersendiri, namun pasal tentang perairan pedalaman dimasukkan dalam Bab II yang mengatur tentang laut teritorial dan zona tambahan dan Bab IV tentang Negara Kepulauan. Menurut Churchill, perairan pedalaman, yakni “internal water”, atau “national waters” (atau perairan kepulauan menurut Adji Samekto dengan kemudian merujuk pada Pasal 46 UNICLOS 1982), atau “interior water”.3 Pengertiannya yang tercantum dalam ketentuan Bab II Pasal 8 Ayat (1) tentang Perairan Pedalaman, Konvensi Hukum Laut 1982, adalah :

 

Article 8

Internal waters

  1. Except as provided in Part IV, waters on the landward side of the baseline of the territorial sea form part of the internal waters of the State.
  2. Where the establishment of a straight baseline in accordance with the method set forth in article 7 has the effect of enclosing as internal waters areas which had not previously been considered as such, a right of innocent passage as provided in this Convention shall exist in those waters.

 

Sri Setianingsih dan Wahyuningsih dalam buku Hukum Internasional memaknai pasal tersebut dan menuliskan berkaitan dengan Perairan Pedalaman sebagai berikut :

 

“Pasal 8 Uniclos 1982 : Kecuali sebagaimana diatur datam Bab IV, perairan pada sisi darat garis pangkat taut teritorial merupakan bagian perairan pedataman Negara tersebut.”

 

Yang dimaksud dengan perairan pedalaman, adalah wilayah-wilayah perairan yang ada di bagian dalam garis pangkal, yaitu muara sungai, teluk, pelabuhan. Sebelumnya, dalam Pasal 5 Ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1958 Konvensi mengenai Laut Teritorial dan Zona Tambahan perairan pedalaman didefinisikan sebagai “Waters on the landward side of the baseline of the territorial sea form part of the internal waters of the State”, yang artinya kurang lebih, bahwa perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial merupakan perairan pedalaman suatu negara.

Status hukum perairan pedalaman suatu negara pantai adalah di bawah kedaulatan penuh negara pantai. Status hukum perairan pedalaman diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982, bahwa kedaulatan suatu negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya dan dalam hal suatu negara kepulauan, perairan kepulauannya. Kedaulatan perairan pedalaman adalah milik Negara Pantai.

Dengan kata lain, karena negara pantai memiliki kedaulatan penuh atas perairan pedalamannya maka negara pantai berhak untuk melarang masuknya ke pelabuhan-pelabuhannya kapal asing, kecuali kapal dalam keadaan darurat, misalnya kapal pencari orang-orang sebagai akibat bencana alam, kapal dalam keadaan rusak berat, dan dalam keadaan khusus hak lintas damai (right to innocent passage) bagi kapal asing jika perairan pedalaman negara tersebut dahulunya adalah laut bebas atau laut teritorial, yang karena pemakaian sistem straight baselines menjadi laut pedalaman.

Meskipun demikian, negara pantai tetap memberi izin masuknya kapal-kapal dagang, dengan tetap tunduk pada berlakunya hukum nasional dari negara pantai. Perlu diketahui, bahwa sesuai ketentuan hukum internasional yang berlaku, suatu negara dapat menetapkan pelabuhan-pelabuhan dalam wilayahnya sebagai pelabuhan-pelabuhan internasional sehingga dianggap terbuka untuk lalu lintas perdagangan internasional.” Setelah masuk di pelabuhan-pelabuhan suatu negara atau perairan pedalaman suatu negara, berlakulah yurisdiksi negara pantai. Negara pantai berhak untuk sepenuhnya menerapkan dan memaksa berlakunya hukum nasional negaranya terhadap kapal-kapal dagang yang berada pelabuhan atau di perairan pedalamannya, seperti aturan tentang bea masuk, keimigrasian.

Namun demikian, negara pantai wajib tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum misalnya tentang kekebalan dan keistimewaan diplomatik. Negara pantai juga mempunyai yurisdiksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan polusi terhadap lingkungan laut di perairan pedalaman, untuk itu negara pantai berhak melakukan tindakan hukum berdasarkan Pasal 218, Pasal 220 Konvensi Hukum Laut 1982. Ketentuan Pasal 218 Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur tentang pemaksaan penaatan oleh Negara pelabuhan. Ayat 1 Pasal 218 menyatakan bahwa: apabila sebuah kendaraan air, dengan sukarela berada dalam pelabuhan atau pada suatu terminal lepas pantai suatu Negara, Negara tersebut dapat mengadakan pemeriksaan dan di mana terdapat bukti-bukti yang cukup kuat, mengadakan penuntutan berkenaan dengan setiap pelepasan dari kendaraan air tersebut di luar perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif dari negara itu yang melanggar ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku dan ditentukan melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konferensi diplomatik yang umum.

Ketentuan hukum dalam Pasal 220 Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur mengenai pemaksaan penaatan oleh negara pantai. Pasal 220 juga memberi kewenangan kepada negara pantai untuk melakukan tuntutan atas setiap pelanggaran peraturan yang ditetapkan dan standar-standar internasional yang berlaku untuk pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan air apabila pelanggaran itu terjadi di dalam laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif negara pantai, yang dilakukan oleh kendaraan air yang berada di pelabuhan atau terminal lepas pantai negara pantai.

Terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi di atas kapal asing yang berada di pelabuhannya, seperti bila terjadi pembunuhan di atas kapal asing tersebut, negara pantai tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun. Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa perairan pedalaman adalah wilayah-wilayah perairan yang ada di bagian dalam garis pangkal, seperti muara sungai, teluk-teluk dan pelabuhan. Untuk menetapkan batas perairan pedalaman yang berupa muara sungai, maka jika sungai mengalir langsung ke laut, menurut ketentuan hukum Pasal 9 Konvensi Hukum Laut 1982 garis pangkalnya ditetapkan berdasarkan garis lurus yang memotong mulut muara sungai antara titik-titik garis air surut dari muaranya.

Sedangkan pengaturan tentang teluk (bay), yang penting diperhatikan adalah jarak antara daratan yang membentuk mulut teluk. Untuk itu perlu diperhatikan ketentuan Pasal 10 Ayat (4) bahwa jika jarak antara garis air surut pada mulut teluk tidak melebihi 24 mil dari daratan di dalam teluk, maka garis pangkal akan menutup teluk tersebut dan perairan di dalam teluk itu akan dianggap sebagai perairan pedalaman. Mengenai pelabuhan-pelabuhan (ports) sebagai wilayah perairan pedalaman, maka harus diperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 Konvensi bahwa untuk menetapkan batas laut teritorial, instalasi pelabuhan permanen yang terluar yang merupakan bagian integral dari sistem pelabuhan dianggap sebagai bagian daripada pantai. Instalasi lepas pantai dan pulau buatan tidak akan dianggap sebagai instalasi pelabuhan permanen. Yang dimaksud dengan instalasi lepas pantai dan pulau buatan, adalah instalasi penambangan minyak di lepas pantai (rig).

Definisi mengenai Kepulauan (Archipelago); Negara Kepulauan (Archipelagic State) dalam Konvensi Hukum Laut 1982 Pasal 46 Konvensi Hukum Laut 1982 memuat pengertian tentang Kepulauan (Archipelago) sebagai berikut:

“Suatu gugusan pulau-putau, termasuk bagian dari pulau-pulau, perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan wujud-wujud alamiah tainnya yang satu sama tain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah tainnya itu merupakan suatu kesatuan geografis, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dipandang sebagai demikian.”.

Dengan demikian kaitan tentang Perairan Pedalaman ini semakin erat konsep nya bila dikaitkan dengan Kepulauan (Archipelago) sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Uniclos 1982. Dengan demikian Perairan Pedalaman atau Internal Water adalah bagian dari perairan nasional yang terletak di sebelah dalam (pada sisi darat) dari garis pangkal laut teritorial dan meliputi laut pedalaman (inland sea) dan perairan darat (inland waters). Status hukum perairan pedalaman suatu engara pantai adalah di bawah keaulatan penuh negara pantai. Konvensi menetapkan bahwa kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya dan dalam hal suatu negara kepulauan perairan kepulauannya dikenal sebagai konsep negara kepulauan atau archipelagic state dan negara kepulauan mempunyai kedaulatan atas laut kepulauannya ini, sehingga kebiasaan sebelumnya yang merujuk pada lebar laut teritorial menurut Territoriale Zee en Marieteme Kringen Ordonnanti 1939 Stb. 1939 Nomor 442 (TZMKO) selebar 3 mil yang ditarik berdasarkan sistem penarikan garis pangkal lurus dari ujung ke ujung, yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau Indonesia menjadi tidak lagi digunakan pasca UNICLOS 1982 dan terjadi pelebaran laut teritorial serta dengan adanya penggantian sistem penarikan garis pangkal, maka laut teritorial Indonesia tidak lagi hanya sebatas mengelilingi setiap pulau, tetapi mengelilingi seluruh kepulauan Indonesia dengan sistem penarikan garis pangkal lurus ini maka bagian perairan yang terletak di sisi dalam garis pangkal lurus oleh pemerintah Indonesia disebut sebagai perairan pedalaman dan diakui dalam UNICLOS 1982 sebagai internal waters.

 

Referensi   :

Pusat Data dan Analisa Tempo. “Sejarah Zona Ekonomi Eksklusif Seri III”. Tempo Media Group.  2019.

  1. FX . Adji Samekto, Negara dalam dimensi Hukum Internasional, Bandung, 2009.

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNICLOS 1982)

Karsidi, Asep., Sutisna, Sobar., dan Poniman, Aris. “NKRI Dari Masa ke Masa”. Sains Press, 2013.

Sri Setianingsih, Wahyuningsih. 2014. Hukum Internasional. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Sebelumnya Seri Hukum Internasional #7 : Serba-Serbi Perwakilan Hubungan Internasional
Selanjutnya Seri Hukum Internasional #9 :hak dan kewajiban negara pantai terhadap 4 pembagian wilayah laut: landas kontiten, laut teritorial, laut tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: