Menentukan Dan Menetapkan Spesifikasi
Menentukan Dan Menetapkan Spesifikasi

Reviu Spesifikasi Teknis/KAK

Pasal 18 Perpres 16/2018 yang membahas Perencanaan pada ayat (7) berbunyi :

(7) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:

  • a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
  • b. penyusunan perkiraan biaya/RAB;
  • c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
  • d. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
  • e. penyusunan biaya pendukung.

Pada bagian Bab V Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, lebih spesifik pada Bagian Kedua, yaitu :

Bagian Kedua Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
  • Pasal 25
    • Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan:
      • a. menetapkan HPS;
      • b. menetapkan rancangan kontrak;
      • c. menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
      • d. menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.

Dalam tahap sebelum menetapkan spesifikasi teknis, maka sebaiknya dalam antara dua tahap besar Pengadaan yaitu antara Tahap Perencanaan dan Tahap Persiapan, maka dapat dilakukan reviu, yaitu dalam hal ini Spesifikasi Teknis/KAK di kaji lagi, dari aspek-aspek penyokong value for money yaitu :

  • Tepat Kualitas
  • Tepat Kuantitas
  • Tepat Waktu
  • Tepat Harga/Biaya
  • Tepat Lokasi
  • Tepat Penyedia

Tujuannya adalah untuk menghasilkan keluaran dan hasil yang efektif dan efisien serta ekonomis, dan tidak terjadi / mitigasi terhadap risiko :

  • timbulnya perubahan kontrak yang tidak diharapkan;
  • muncul kesulitan dalam proses evaluasi penawaran;
  • penawaran pelaku usaha “tidak nyambung”/pelaku usaha tidak jelas barang/jasa yang ditawarkan;
  • terlambatnya proses pemilihan penyedia;
  • tidak ada penawaran dari pelaku usaha karena persyaratan tidak jelas;
  • barang/jasa dalam bentuk produk atau layanan tidak sesuai kebutuhan;dan/atau
  • barang/jasa tidak tersedia di pasar.

Apa saja yang menjadi focal point dalam melakukan reviu spesifikasi teknis dari tahap perencanaan kemudian menjelang penetapan spesifikasi teknis/kak dalam tahapan persiapan pengadaan?

Tahapan Persiapan Pengadaan ini yang diatur dalam Pasal 25 Perpres 16/2018 ya, berbeda dengan Tahap Persiapan Pemilihan Penyedia, masih ranah dari tugas Pejabat Pembuat Komitmen, dengan demikian yang direviu adalah kondisi pasar, dalam hal ini :

  • infor pasar terbaru terkait ketersediaan;
  • harga dan alternatif barang/jasa;
  • pemenuhan TKDN/SNI;
  • Pemenuhan kriteria produk yang memenuhi aspek Pengadaan Berkelanjutan.

Tentunya aspek tersebut diatas dipertimbangkan berdasarkan :

  • Kebutuhan
  • Persyaratan

Sehingga menghasilkan Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK, sehingga pendekatannya dalam melakukan penyusunan spesifikasi teknis/KAK, reviu, dan ditutup dengan penetapan Spesifikasi Teknis/KAK seharusnya lebih banyak bergerak dalam domain manajemen dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan hukum peraturan perundangan.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Manajemen
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #49 – Video : Integrasi Aturan Keuangan Daerah dan Pengadaan Pasca Permendagri 77/2020 (Opini)
Selanjutnya [DRAFT] Perpres konsolidasi Perubahan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Draft 28 Januari 2021

Cek Juga

img 6830

Karakteristik Kontrak tidak dapat dipaksakan

Jangan tergoda dengan uraian bahwa Jenis Kontrak Lumsum itu seluruh risiko di tanggung oleh penyedia. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: