Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perpres 12/2021 terbit pemerintah wajib alokasikan 40% belanja barang untuk UMK dan Koperasi

perpres12 2021

perpres12 2021

Diundangkannya Perpres 12/2021 yang merubahn Perpres 16/2018 adalah salah satunya untuk menjalankan amanat pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang berbunyi :

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 4o% (empat puluh persen)produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian Pasal 65 berubah menjadi sesuai dengan substansi tersebut dalam Perpres 12/2021 sebagai berikut :

Perhatikan bahwa dalam hal paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi, maka berlaku Pasal 65 ayat (5) dimana Pagu Anggaran dikecualikan. Dengan demikian Pelaku Pengadaan dari Sisi Pemerintah dalam mencermati Pasal 65 ini dapat mempertimbangkan kemungkinan dan potensi yang paling optimal dalam mendukung dan mendorong kemajuan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi.

 

Exit mobile version