Sebut saja terdapat Pengadaan Barang/Jasa yang kontrak melalui penyedia tidak dilakukan dengan cara semestinya, baik pada tahapan perencanaan maupun persiapan ataupun pelaksanaan pemilihan, kontrak berhasil dengan baik dan pekerjaan selesai, namun belakangan baru diketahui tahapan sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, apakah hasil kontrak ini dapat dibayarkan?
Karena sudah terlanjur, maka saran saya sebaiknya PA/KPA/PPK, bersurat saja kepada LKPP terkait permasalahan yang terjadi. Sambil menunggu balasan LKPP, maka minta audit untuk menilai barang/jasa tersebut kepada APIP, dalam hal tingkatan pekerjaan relatif tinggi, maka APIP dapat meminta bantuan dari BPKP dan / atau tenaga ahli lainnya.
Ketika sudah ada hasil audit baru dibayarkan, jangan sampai dibalik, ketika sudah ada hasil audit dan audit tersebut menjadi dasar pembayaran maka seharusnya kerugian negara tidak terjadi saat pembayaran sesuai audit tersebut dilakukan, namun ketika dibalik sudah dibayar lalu baru dilakukan audit, maka disitu akan hadir potensi kerugian negara.
Lho, kalau tidak dibayar, nanti anggaran untuk membayarnya darimana? Barang/Jasa dibeli dari anggaran negara, maka biarkan saja negara yang menganggarkan, hak tagih tidak akan sirna dalam 1 tahun karena masa hak tagih penyedia adalah 5 tahun, bahkan saat menjadi SiLPA pun bisa digunakan tahun-tahun berikutnya (cek artikel ini : Strategi Pergeseran Anggaran Pemerintah Daerah).
Jadi jangan dibalik dan pastikan bila memang ada keraguan maka jangan dibayarkan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi APIP/Pihak terkait.
Demikian.