Pengawasan Pbjp
Pengawasan Pbjp

perbedaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan WBS dalam metode pengawasan internal

Audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan WBS dalam metode pengawasan internal merupakan bagian dari Pasal 76 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang bunyinya sebagai berikut :

Pasal 76

  • (1)Menteri/kepalalembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal padaKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing.
  • (2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/ataupenyelenggaraan whistleblowing system.
  • (3)Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan,persiapan,pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, danserah terimapekerjaan.
  • (4)Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
    • a.pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
    • b.kepatuhan terhadap peraturan;
    • c.pencapaian TKDN;
    • d.penggunaan produk dalam negeri;
    • e.pencadangandan peruntukanpaket untuk usaha kecil; dan
    • f.Pengadaan Berkelanjutan.
  • (5)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/ataulembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
  • (6)Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

perbedaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan WBS dalam metode pengawasan internalsecara singkat adalah sebagai berikut :

Dalam pengawasan internal, perbedaan dari :

  • Audit : terdiri atas tahapan identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit;
  • Reviu : penelaahan ulang bukti-bukti suati kegiatan untuk memastikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
  • Evaluasi : membandingkan hasil dari suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan.
  • Pemantauan : proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • WBS : sebuah sistem untuk memproses pengaduan untuk memberikan ruang bagi publik dalam mengadukan dugaan pelanggaran di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Peraturan Kelembagaan
Sebelumnya Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) LKPP
Selanjutnya Garis besar/tahapan dalam perencanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan hubungan antar tahapan tersebut

Cek Juga

img 8402

Knowledge Sharing P3DN Sektor Jasa Konstruksi By. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat

Selamat pagi bapak/ibu, izin menyampaikan informasi dan menjelaskan terkait undangan terlampir kegiatan Knowledge Sharing – ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: