Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Peraturan Perundangan Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

hierarki

hierarki

Pemerintah Daerah telah direkonstruksikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen), dalam hal ini Pemerintah Daerah yang terdiri atas Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Kota. Masing-Masing Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah, selain itu Pemerintahan Daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemerintahan Daerah dapat menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Lain untuk melaksanakan Otonomi dan Tugas Perbantuan yang merupakan Kewenangan yang didapatkan secara atribusi dari UUD 1945 (amandemen). Kemudian Kepala Daerah berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah (regeling) dan Ketetapan Kepala Daerah (beschikking).

Perubahan kewenangan pasca amandemen UUD 1945 ini memberi banyak perubahan di Pemerintahan Daerah mapupun Pemerintahan secara Nasional, sebelum Perubahan UUD 1945 telah diatur dahulu yang menjadi lembaga negara tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Presiden sebagai mandataris untuk menjalankan pemerintahan, sebagai Mandataris MPR Presiden memiliki kewenangan untuk mengatur dan memutuskan, yang dalam ilmu Peraturan-Perundangan fungsi mengatur ini memberikan kewenangan pada Presiden untuk membuat Peraturan Perundangan guna menjalankan Pemerintahan yang kemudian didistribusikan pada Lembaga Negara yang antara lain Menteri Negara, Lembaga Negara Non Departemen, Dirjen Departemen, Badan Negara, Pemerintah Daerah, dan Kepala Daerah.

Sesudah Perubahan UUD 1945 Presiden mendapatkan kekuasaan yang lebih dalam hal menjalankan Pemerintahan dikarenakan UUD 1945 Presiden diserahkan kekuasaan langsung oleh rakyat, dalam pelaksanaan kekuasaan tersebut Presiden memiliki kewenangan untuk mengatur dan memutuskan yang berdasarkan pada Hukum, dan dapat dibantu oleh Wakil Presdien, Menteri Negara, Kepala Lembaga Negara Nondepartemen, Direktorat Jenderal Departemen, Badan Negara. Di tingkat daerah, kewenangan menjelankan Pemerintahan diserahkan pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Presiden selaku Penyelenggara Pemerintahan tertinggi Negara Indonesia, Kepala Daerah juga memiliki fungsi pengaturan pada Perangkat Daerah dibawahnya namun tetap berdasar pada Hukum.

Hukum dalam Pembentukannya maupun Penerapannya memiliki identifikasi dan batasan sebagai berikut :

Maka dalam Pembentukannya berdasarkan UU 12 tahun 2011 diatur :

Penulisan Hukum memiliki beberapa Norma, meliputi :

Selain penulisan diatas, terdapat Norma Hukum yang berdasarkan penulisannya diatur sebagai primer dan sekunder :

Penulisan jenis Norma diatas dapat berbentuk Tunggal maupun berpasangan dimana berpasangan ini dapat berhimpitan maupun berjauhan dan dapat berhirarki.

Kelompok Aturan itu juga ada masing-masing dan tidak bisa diterjemahkan dan digunakan sebebas mungkin, contoh Peraturan yang masuk dalam Kelompok Peraturan Delegatif adalah Peraturan Pemerintah. Kemudian yang termasuk dalam kelompok autan Autonome Satzung adalah Peraturan Otonom di Daerah.

 

Exit mobile version