Pengumuman Rup Dan Pemilihan Dini
Pengumuman Rup Dan Pemilihan Dini

Pengumuman RUP, tanggung-jawab siapa?

Perhatikan, dalam Pasal 9 Perpres12/2021 ayat (1) huruf d :

d. menetapkan dan mengumumkan RUP;

Kemudian lebih lanjut, masih di Pasal 9 :

  • (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan.
  • (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA

Dengan demikian PA/KPA memiliki kewenangan dan tugas untuk menetapkan dan mengumumkan RUP.

Apa saja yang harus dimuat dalam RUP? Menurut Pasal 18 ayat (1) jo. ayat (4) jo. ayat (8) Perpres 12/2021 :

  • Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan,
    penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan
    Barang/Jasa.
  • Perencanaan pengadaan terdiri atas:
    • a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/atau
    • b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 22 :

  • (1) Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
  • (2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • (3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
  • (4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
  • (5) Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Ketika RUP telah diumumkan, maka proses pengadaan dapat masuk pada tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Dengan demikian keterlambatan dalam proses Pengadaan yang terlambat dapat disimpulkan secara sederhana sebagai kegagalan /kelalaian dari PA/KPA melaksanakan tugas menetapkan dan menyusun RUP.

 

 

Perencanaan Pelaku Pengadaa
Sebelumnya Siapa yang dapat melakukan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen?
Selanjutnya Mudjisantosa Training and Consulting : Pengadaan Mobil Karoseri

Cek Juga

img 8402

Knowledge Sharing P3DN Sektor Jasa Konstruksi By. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat

Selamat pagi bapak/ibu, izin menyampaikan informasi dan menjelaskan terkait undangan terlampir kegiatan Knowledge Sharing – ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: