Pengalaman Mengikuti Pembentukan Pemberi Keterangan Ahli LKPP 2017

Pendahuluan

Postingan ini akan bercerita bagaimana kegiatan Pembentukan Calon Pemberi Keterangan Ahli (CPKA) yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahun 2017 silam, terlepas dari hasilnya saat itu, merubah banyak cara berpikir saya untuk menjadi seseorang yang kompeten di sebuah bidang.

Ket : Bersama rekan-rekan, Narasumber, dan Panitia Kegiatan Pembentukan Calon Pemberi Keteangan Ahli, Bandung 2017

Menguasai Bidang Sebagai Ahli yang dapat memberikan Keterangan

Salah satu narasumber saat kegiatan tersebut menyebutkan bahwa Sebagai Ahli, “anda harus memiliki pengetahuan yang lebih luas, artinya Ahli tersebut bukan menguasai satu aturan yang berlaku saja, namun aturan turunan dan aturan terkait yang berhubungan juga harus dikuasai”. Degggg!!!!! saya langsung merasa “tahu diri” wong Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 hingga perubahan ke-empatnya saja saya tidak paham seluk beluk dan semua aspeknya, maka sudah pastilah saya tidak dapat melanjutkan proses ini, tidak mungkin bagi saya untuk mengejar pengetahuan hingga sampai sangat mendalam dalam waktu singkat, terlebih lagi saya bisa menjadi Calon Pemberi Keterangan Ahli karena pengalaman kerja saja di berbagai Pelaku Pengadaan, melakukan secara teknis mudah, namun yang terjadi selama ini adalah saya membaca Perpres dan Perka LKPP sebatas ketika diperlukan, paham dan hafal filosofisnya jelas saat itu saya belum sebaik diri saya yang masih saat ini perlu banyak belajar.

Walaupun disebutkan berikutnya bahwa untuk dapat lanjut tahapan berikutnya adalah berdasarkan Psikotest, saat Psikotest di salah satu Lembaga Psikologi saya mengalami kesulitan untuk mengerjaan soal kasus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditambah lagi saya tidak terbiasa berlatih untuk mengerjakan soal kasus karena memang minim pengalaman di 2017 lalu, akhirnya sudah bisa ditebak hasilnya, saya tidak lulus.

Ket : Bersama rekan-rekan, Narasumber, dan Panitia Kegiatan Pembentukan Calon Pemberi Keteangan Ahli, Bandung 2017

Tidak Lulus

Ya biasa saja, saya orang yang tidak seberapa ambil pusing karena namanya ujian seperti ini menunjukkan bahwa pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang dimiliki belum cukup, tidak perlu dipaksakan, saya menyikapi optimis kegiatan ini bahwa saya perlu belajar lebih baik lagi, menjadi CPKA saja syarat administrasinya sudah sulit, dari NIP para peserta saya saat itu adalah yang paling muda, saya hanya perlu melakukan perubahan yang signifikan, toh menjadi CPKA sudah baik sekali, bagi rekan-rekan pelaku Pengadaan yang sering memonitor situs resmi dan pengumuman dari LKPP pasti sudah tahu lah, jadi bisa sejauh ini bagi saya sudah baik untuk seorang pemula, yang penting cara merespon saya adalah saya meningkatkan intensitas pembelajaran untuk menjadi lebih baik lagi.

Pasca dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses dengan surat Bpk. Deputi, saya mengikuti anjuran rekomendasi yang saya masih ingat hingga sekarang, yaitu :

  • membaca buku terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • mengikuti pelatihan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • membaca buku terkait Manajemen Waktu
  • membaca buku terkait Manajemen Stress

Kritik yang membangun diatas menunjukkan bahwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang mantan Kelompok Kerja ULP, mantan Pejabat Pengadaan, dan mantan-mantan lainnya saya itu memang gak memiliki kemampuan yang cukup, ya sudah sejak itu saya berubah menjadi lebih mudah dibentuk, saya beruntung jajaran atasan saya memang luar biasa dan mampu membina saya kearah lebih baik selain melakukan saran-saran tersebut diatas, dan konsultasi dengan Istri yang juga tengah menempuh pendidikan Psikiatri, saya melakukan rekoleksi atas pola yang kurang tepat dan kekeliruan yang saya lakukan.

Saran itu bener-bener saya imani dan saya lakukan, tahun berikutnya saya memiliki kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan dari BPSDM untuk mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV di BPSDM Provinsi Kalimantan Timur, disitu saya melakukan pola yang berbeda, apa yang saya baca saya terapkan, persis seperti ketika saya sedang di-“reset” ulang waktu saya dulu bekerja di perusahaan Multinasional sebelum menjadi PNS, jadi ketika di asrama ya saya mengerjakan tugas saya, mengerjakan dan mengendalikan unit kerja yang saya pimpin dari jauh dengan berkoordinasi dengan rekan saya, dan hal-hal produktif lainnya ke tingkatan baru.

Pada saat bersamaan muncul Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru, yaitu Perpres 16 tahun 2018, kesempatan untuk belajar filosofis dengan menguasai kedua Perpres pada saat transisi ini saya manfaatkan sebaik-baiknya, jadinya cetakan semua Perpres 54/2010 dan lampirannya seluruhnya saya tandemkan dengan perubahan Perpres baru ini, tidak lupa juga saya mengulik regulasi sebelumnya Kepres 80/2003 dan lain-lain.

Peraturan pelaksanaan Perpres 16/2018 muncul dan teknis tersebut menjadi framework saya bekerja secara Swakelola dengan menggunakan PerLKPP 7/2018, khususnya pada Proyek Perubahan saya, karena kerjanya di Pengadaan, Proper nya berkutat di hal tersebut, double gain alias sambil menyelam minum air.

Proyek Perubahan saya itu menghasilkan tiga keluaran, yaitu :

  • buku
  • aplikasi
  • kegiatan Internalisasi

Dan hasilnya relatif sukses, lumayan lah, saya memperoleh predikat terbaik dari Pemda Kab/Kota yang mengikuti rangkaian kegiatan saat itu, nggak malu-maluin hingga masuk dalam media berita regional sebagaimana tautan ini :

Ikut Pelatihan Kepemimpinan Provinsi Kaltim, Perwakilan Kubar Raih Predikat Terbaik :

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Ikut Pelatihan Kepemimpinan Provinsi Kaltim, Perwakilan Kubar Raih Predikat Terbaik, https://kaltim.tribunnews.com/2018/11/01/ikut-pelatihan-kepemimpinan-provinsi-kaltim-perwakilan-kubar-raih-predikat-terbaik. (Editor: M Abduh Kuddu)

di akhir tahun 2018 saya berpikiran bahwa saya perlu ditingkatkan lebih lagi, dan mengusulkan pada tahun 2019 untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada Pimpinan atasan langsung saya, yang juga membawa saya untuk menjadi PPK juga di unit kerja berbeda, tantangan yang membuat proses belajar saya semakin intens namun tetap menyenangkan karena saya memiliki pijakan dari Diklat PIM IV yang telah menempa saya.

Belajar Terus

Tahun 2019 menjadi PPK menempa saya ikut Pendidikan Pelatihan Kompetensi Okupasi Pejabat Pembuat Komitmen selama beberapa bulan, pelatihan ini efektif dan menjadikan saya mudah menguasai beberapa aktifitas PPK dan menunjang tugas saya, selama Pelatihan saya berusaha menerapkan apa yang saya pelajari dari rekomendasi LKPP saat gagal jadi PKA, kerja dan presentasi habis-habisan, dengan semangat dan sikap kerja yang sama, membaca aturan dan regulasi sebaik mungkin, serta bagaimana mengimplementasikan pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang memang kompeten.

Ket : Bersama rekan-rekan, Narasumber, dan Panitia Kegiatan Pelatihan Okupasi PPK, Jakarta 2019

Saat ikut Okupasi PPK saya bergabung bersama orang-orang yang hebat-hebat, diskusi soal kertas kerja yang sesuai dengan SKKNI Kepmenaker 70 tahun 2016 bidang Pengadaan Barang/Jasa luar biasa intens, dan saya belajar dari orang-orang terbaik disana, baik dari fasilitator nya maupun dari sesama peserta yang pengalamannya di luar level pekerjaan saya saat itu, ada yang menjadi PPK proyek Nasional, ada yang merupakan PPK dari Unit Kerja yang inovatif, ada yang narasumber dan fasilitator kelas nasional, pokoknya luar biasa hebat-hebat.

Di akhir acara, kami semua dinyatakan telah menyelesaikan Diklat Okupasi PPK dan disarankan melanjutkan untuk mengikuti Ujian Kompetensi, pada penutupan ada semacam penghargaan bagi peserta teraktif, dan ya kebetulan saya dapat kehormatan itu, lumayan dapat souvenir.

Ket : Menerima Souvenir sebagai Peserta Paling Aktif, Jakarta 2019

Rekrutmen Probity Advisor

Pada akhir tahun 2019 saya mengikuti rekrutmen Probity Advisor, dalam rekrutmen kali ini saya juga dihadapkan dengan Tes Psikologis yang sama persis dengan saat CPKA 2017 silam, tentunya dengan persiapan yang lebih matang dari saya yang telah berubah sejak 2017 silam, saya lebih siap baik dari pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang diperlukan, boleh dibilang “senjata”kali ini saya lebih baik dari apa yang terjadi di bandingkan tahun 2017 saat ikut pembentukan CPKA.

Walau memang proses nya merasa sudah siap, tetap saja kekhawatiran bahwa tidak lulus khususnya karena menghadapi soal yang sama saat tes psikologi, saya masih sedikit khawatir bahwa saya tidak dapat melewati tes tersebut sehingga tidak dapat lulus, adapun berkaitan dengan diskusi berkaitan dengan kasus Pengadaan Barang/Jasa, saya merasa optimis karena dalam proses diskusi, keputusan akhir bisa saya “giring” menjadi pendapat saya, yang saya tidak yakini adalah tes psikologi yang memang saya tidak ketahui maksud dan tujuannya.

Adapun hasilnya adalah……………….. dari 47 orang yang mengikuti….

Ket : Pengumuman Rekrutmen Probity Advisor 2019

Nama saya ada di Pengumuman tersebut…… pada akhirnya saya mendapatkan hasil yang berbeda dengan proses sebelumnya, walaupun rekrutmen yang diikuti berbeda. Paling tidak dengan tes psikologi yang sama dan kemampuan saya atas penguasaan materi jelas berkembang lebih jauh dibandingkan 2017 silam sehingga memberikan hasil yang berbeda.

Apa yang saya petik?

Beberapa hal dari cerita panjang lebar diatas yang dapat saya sampaikan adalah :

  • gagal itu merupakan proses untuk introspeksi diri, kegagalan diri sendiri dijadikan upaya untuk evaluasi kekurangan diri
  • terima kritik! saya mengikuti masukan kritik konstruktif yang memberikan manfaat di diri saya, walaupun di awal…. membaca materi kritik tersebut saya tidak merasa nyaman.
  • lakukan perubahan untuk menambal kekurangan anda
  • jangan berpuas diri, atas satu capaian baru lakukan pencapaian berikut-berikutnya.
  • terus asah diri dan perdalam keahlian yang dipilih.

Banyak orang yang menganggap gagal adalah kemunduran, padahal kegagalan adalah sarana untuk memperbaiki diri, sampai hari ini saya masih terus senantiasa belajar, saya belum merasa ahli dengan demikian setiap hari saya masih berusaha melakukan repitisi pembelajaran, menulis satu artikel setiap harinya adalah upaya saya untuk melakukan perbaikan diri secara berkelanjutan.

Seandainya saya tidak gagal pada kegiatan CPKA 2017 silam tersebut, saya tidak yakin hingga hari ini mencapai capaian sebagaimana saya sampaikan, kemudian blog ini tidak mungkin terbentuk.

Ket : Jumlah tulisan di blog Optimalisasi Pengadaan  (christiangamas.net)

Saat ini saya masih tengah berusaha untuk lulus tahapan-tahapan kompetensi lainnya, potensi gagal sangat besar terjadi, tapi kembali dari gagal kita menjadi berusaha untuk lebih baik, habiskan saja jatah gagal di perjalanan hidup kita! kelak kedepan kalau “jatah” gagal kita sudah habis dengan peningkatan kemampuan dari apa yang kita hadapi maka segala sesuatu akan memberikan hasil terbaik.

Kesimpulan

Sejatinya capaian itu berasal dari reaksi kita atas apa yang kita hadapi, ketika kita merespon dengan bersungut-sungut tanpa melakukan perbaikan dan tetap tidak mau merespon dengan perbaikan, maka tembang “aku masih seperti yang dulu” akan terus berulang dan kita akan jalan ditempat, tentu kalau jalan di tempat untuk kondisi kegagalan akan membuat diri kita menjadi stagnan, sangat jelas kondisi itu tidak ingin kita harapkan terjadi.

Demikian sharing dari saya, semoga bermanfaat dan tetap semangat selalu, jaga kesehatan, dan semoga kita semua dapat menghargai kegagalan sebagai upaya perbaikan diri kita!

 

 

 

 

 

 

Sebelumnya Bila ternyata Pagu tersedia tidak mencukupi HPS, apa yang harus dilakukan PPK?
Selanjutnya Kompetensi di Era berbasis Merit, Gelombang Baru ASN!!!

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: