Pengadaan Publik Bukan Segalanya Tapi Kepentingan Publik Segalanya melalui Pengadaan
Pengadaan Publik Bukan Segalanya Tapi Kepentingan Publik Segalanya melalui Pengadaan

Pengadaan Publik Bukan Segalanya Tapi Kepentingan Publik Segalanya melalui Pengadaan

Bayangkan

Jika semua aktivitas berikut ini terhenti karena ketiadaan sumber daya pengadaan. Apa yang akan terjadi? Khususnya berkaitan dengan Pembangunan secara komprehensif.

Baca Juga

Artikel terkait dengan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

Ilustrasi Apa Yang Terjadi bila Pengadaan tidak terlaksana

Tidak terlaksananya pengadaan berkaitan dengan transportasi publik seperti gambar berikut :

Kereta Api Indonesia
Kereta Api Indonesia

Ketiadaan / kegagalan pengadaan untuk sarana transportasi publik kereta akan mengganggu transportasi dan perekonomian daerah dan negara.

Pengadaan kebutuhan kesehatan seperti vaksin dan obat-obatan akan mempengaruhi layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan kepada masyarakat.

Stok Obat Puskesmas
Stok Obat Puskesmas

Pada Sektor Pendidikan ketidaktersediaan alat peraga bagi guru dan buku akan mengurangi kualitas dan/atau bahkan menghilangkan akses pendidikan untuk anak-anak

Sekolah Dasar Di Sebuah Kecamatan
Sekolah Dasar Di Sebuah Kecamatan

Keberadaan infrastruktur yang terbatas mempengaruhi harga dan biaya pendistribusian di sebuah wilayah dan dapat berpotensi mempengaruhi kelajuan pertumbuhan ekonomi wilayah

Jalanan Untuk Membuka Keterisoliran Sebuah Daerah Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik
Jalanan Untuk Membuka Keterisoliran Sebuah Daerah Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik

Baca Juga!

Artikel berkaitan dengan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

Pengadaan Publik Bukan Segalanya Tapi Kepentingan Publik Segalanya melalui Pengadaan

Harapannya dengan ilustrasi-ilustrasi diatas anda sudah dapat mengerti pentingnya pengadaan dan peran penting pelaku pengadaan dalam melaksanakan tugasnya sebagai praktisi pengadaan, memang segala hal berkaitan dengan pengadaan bukanlah segalanya, karena dalam pelaksanaan pembangunan ada aspek-aspek lain di dalamnya, namun untuk keseluruhan pembangunan sudah pasti memerlukan pengadaan. Pasal 1 angka 1 Perpres 16 tahun 2018 menjelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Semangat membangun negeri dimanifestasikan secara konkrit dimulai dari bagaimana melakukan pengadaan barang/jasa yang baik dan sejatinya pengadaan yang kredibel akan menyejahterakan daerah dan negeri secara keseluruhan.

Baca Juga Artikel lainnya

Artikel lainnya yang berkaitan :

Penutup

Artikel ini dimaksudkan untuk mengedukasi dan menunjukkan bahwa peran Pengadaan Barang/Jasa dalam era Perpres 16 tahun 2018 sangat strategis dan tidak dapat dilaksanakan dengan sebuah kerangka pikir dan kerangka kerja terpisah dengan proses lainnya dalam pembangunan.

Tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Kelembagaan Pengadaan dan Proses Optimasi Procurement
Selanjutnya Strategi Pengadaan itu penting

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: