hukum internasional
hukum internasional

Pengadaan Luar Negeri dan Advance Procurement

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 64 berbunyi :

  • (1)Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.
  • (2)Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri dapat dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman luar negeri (advance procurement).
  • (3)Dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonsultasikan kepada LKPP.

Perhatikan pada Pasal 64 ayat (2) disebutkan berkaitan dengan advance procurement, proses pengadaan dapat dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman luar negeri.

Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Pasal 1 angka 1 dimulai sejak identifikasi kebutuhan, karena bunyi pasal 1 angka 1 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 adalah :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terimahasil pekerjaan

Identifikasi kebutuhan Pinjaman Hibah luar negeri dalam aspek keuangan negara diatur sebagai berikut :

  • proses pinjaman/hibah luar negeri perlu dilakukan dengan naskah perjanjian yang ditandatangani pemerintah dan pemberi pinjaman/hibah luar negeri.
  • diajukan melalui Bappenas, kemudian dimasukkan dalam Green Book dan/atau Blue Book untuk dijadikan acuan oleh negara/lembaga multilateral/donor untuk memilih proyek yang dibiayai dengan pinjaman/hibah.
  • negara/lembaga multilateral/donor sudah mengidentifikasi apa yang mau dilaksanakan maka hal ini akan diajukan oleh Bappenas kepada menteri keuangan dan Kementerian/Lembaga teknis yang menjadi penanggung-jawab supaya diusulkan masuk dalam DIPA dan dituangkan dalam naskah perjanjian, bila inisiator adalah Pemda maka anggaran tersebut diteruskan oleh pemerintah kepada daerah dengan naskah perjanjian penerusan pinjaman/hibah.

Karena itu untuk advance procurement berkaitan dengan penganggaran ketersediaan uang, maka berkaitan dengan identifikasi kebutuhan, perlu dilakukan proses pengadaan yang mendahului sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman luar negeri, hal ini dikarenakan naskah perjanjian yang ditandatangani pemerintah dan pemberi pinjaman/hibah luar negeri telah membahas apa yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah dengan menggunakan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau tidak, kemudian proses perencanaan dan persiapan dapat dilakukan lebih dahulu, tentunya pelaksanaannya dengan mempertimbangkan kepentingan dalam negeri, adanya dokumen persiapan pengadaan menjadi sarana berunding, dengan demikian berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK, HPS, dan Rancangan Kontrak maka dapat menjadi dasar untuk perundingan bahwa sebuah paket pengadaan dilaksanakan dengan menggunakan penyedia dalam negeri karena pihak negara/donor/lembaga multilateral akan lebih diuntungkan.

Akan menjadi terlambat bila ketentuan pengadaan baru dilaksanakan saat naskah perjanjian pinjaman luar negeri sudah disepakati, karena pelaksanaannya nanti akan mengacu pada perjanjian pinjaman luar negeri yang disepakati. Dengan demikian “berjuang” untuk proses pengadaan pada saat Pinjaman/Hibah Luar Negeri dilakukan jauh-jauh hari, bukan setelah perjanjian pinjaman luar negeri disepakati. Perjanjian antar negara/donor/lembaga multilateral menjadi Perjanjian Internasional, pelaksanaannya tidak bisa dirubah karena sudah ranah Hukum Internasional, apa yang disepakati oleh Penyedia Luar Negeri dalam Naskah Perjanjian Pinjaman / Hibah dan/atau Paket Pengadaan bila disepakati tidak menggunakan Perpres PBJP ya tidak bisa diutak-atik sesudahnya. Dengan demikian dimungkinkannya advance procurement ini sejatinya dilaksanakan untuk memperjuangkan Pengadaan Barang/Jasa dalam Negeri yang bersumber dari Pinjaman Hibah Luar Negeri yang memang mampu melaksanakan.

Demikian. Salam Pengadaan!

 

Jangan lupa ikuti Pelatihan Membuat HPS Juni 2021 di Samarinda :

Pelatihan BISA membuat HPS ?

 

Peraturan
Sebelumnya Pengaruh Proses Pemilihan Penyedia (Tender/Seleksi) berkaitan diundangkannya PerLKPP 12 tahun 2021
Selanjutnya Model Dokumen Swakelola dan Dokumen Swakelola

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: