img 0069
img 0069

Penentuan Cara Pengadaan

Pada Perpres Pengadaan Barang/Jasa (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) telah dibahas pada pasal 3 ayat (3) mengenai cara untuk memperoleh barang/jasa bagi instansi pemerintah, yaitu dengan cara:

1. Swakeola; dan/atau

2. Penyedia.

Bagaimana menentukan Cara pengadaan yang tepat? LKPP telah membantu untuk menentukan hal tersebut dengan membuat bagan sebagai berikut :

detil dari bagan diatas dapat dibaca pada artikel : Make or Buy dalam PBJPemerintah

Penentuan cara pengadaan ini berpengaruh pada proses tahapan berikutnya, mulai dari perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan. Bagaimana bila dalam sebuah proses pengadaan semula dilakukan pengadaan melalui penyedia, namun tender tidak berhasil menghasilkan penyedia, apakah bisa dilakukan dengan mengubah cara menjadi Swakelola?

Tender gagalnya perlu dievaluasi, bila HPS terlalu rendah maka diperbaiki HPS nya, bila rancangan kontraknya kurang menarik maka dapat dilakukan perbaikan, dan seterusnya.

Ketika proses tender gagal dan setelah dievaluasi tidak dimungkinkan lagi untuk melaksanakan dengan alasan Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Pelaku Usaha, apa yang harus dilakukan?

Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Pelaku Usaha, merupakan salah satu kriteria pelaksanaan kegiatan pengadaan dengan cara Swakelola, maka prosesnya dapat saja dialihkan dengan cara swakelola.

Perhatikan Swakelola bukan metode pemilihan penyedia, melainkan cara pengadaan, cara pengadaan ditentukan dalam proses perencanaan pengadaan, maka ketika memutuskan merubah cara pengadaan dari semula melalui penyedia menjadi swakelola, maka tahapan nya di-“reset” kembali.

Dengan demikian tahapannya dimulai dari perencanaan kembali minimal dengan merubah rekening peruntukan anggaran dan/atau merubah jadwal, dan lain-lain dalam Rencana Umum Pengadaan, dilanjutkan persiapan swakelola, dan seterusnya.

Perubahan Cara Pengadaan tidak dilarang, revisi sangat dimungkinkan terjadi, Hanya saja kaidah normatif perencanaan dan persiapan swakelolanya tetap dilaksanakan. Perencanaan pengadaan maupun persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan secara swakelola perlu diubah, dari semula penyedia maka ada banyak penyesuaian untuk swakelola

Lho? bukannya tinggal merubah dari Tender menjadi Swakelola saja?

Cara Pengadaan dengan metode pemilihan penyedia adalah hal berbeda, karena tender dan penunjukan langsung dan metode pemilihan lainnya masih dalam sama sama metode pemilihan Pengadaan melalui Penyedia, jadi transisinya sederhana.

Swakelola itu bukan proses pemilihan penyedia, tapi Cara melakukan Pengadaan.

“Cara” pengadaan merupakan pangkal untuk mendapatkan barang/jasa.

Untuk mendapatkan Barang / Jasa ada 2 Cara yaitu Swakelola dan Penyedia.

Ketika memilih Cara melalui Penyedia maka proses pemilihan penyedia terbagi jadi 2 jenis (pasal 38 dan pasal 41)

Sedangkan Swakelola itu Cara yang berbeda dengan Penyedia, jadi pelaksanaannya ya proses pengadaan yang direset kembali….

Maka langkah pengadaan mulai dari nol dari proses perencanaan di pasal 18.

Semoga memberi pencerahan, bila ada yang perlu dikonsultasikan silahkan kontak saya melalui balon Whatsapp di pojok kiri bawah website ini.

Salam Pengadaan.

Pemilihan Penyedia Swakelola
Sebelumnya Karakteristik Tender Cepat
Selanjutnya Sanggah Banding dan Kewenangan Menjawab

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: