Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemilihan Penyedia (Tender/Seleksi) Sebelum DIPA/DPA Ditetapkan

Peraturan Presiden Pengadaan Barang / Jasa

atau familiar disingkat Perpres 16 tahun 2018 memungkinkan proses Pengadaan dapat dilaksanakan mendahului kepastian anggaran sejak proses perencanaan telah dilakukan, apa dasar hukumnya?

Tahapan Perencanaan

Pasal 18 Perpres 16 tahun 2018 mengatur tentang Perencanaan Pengadaan, pada ayat (1) disebutkan tahapan perencanaan adalah sebagai berikut :

Kapan Perencanaan dilaksanakan?

Perencanaan pengadaan dilakukan saat :

Ketika Perencanaan pengadaan dilaksanakan, perhatikan bahwa salah satu tahap perencanaan yaitu identifikasi kebutuhan dimulai, maka di saat inilah proses pengadaan dilakukan, apa dasarnya? perhatikan bahwa pada Pasal 1 angka 1 berbunyi :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa olehKementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan

Dengan melaksanakan Identifikasi Kebutuhan pada proses Perencanaan Pengadaan maka sebenarnya proses Pengadaan barang/Jasa baik itu dengan cara Swakelola maupun Penyedia telah dimulai.

Pelaksanaan Pemilihan Penyedia

Pada Pasal 18 ayat (8) disebutkan bahwa Hasil Perencanaan Pengadaan dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Pengumuman RUP berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 dilaksanakan berdasarkan Pasal 22 Perpres 16 tahun 2018 saat :

Maka, setelah terlaksananya hal diatas, maka Pengumuman RUP dilakukan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebagaimana Pasal 22 ayat (2).

Selanjutnya, mari kita menuju Pasal 50 Perpres 16 tahun 2018, pada ayat (8) disebutkan bahwa Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah pengumuman RUP menggunakan SIRUP dilaksanakan.

Artinya sebelum DIPA/DPA terbentuk maka proses pemilihan penyedia dapat dilaksanakan.

Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Mendahului Tahun Anggaran

Lebih lanjut dan lebih spesifik lagi, proses pengadaan khususnya proses pemilihan penyedia dapat dilakukan mendahului tahun anggaran, dasar hukumnya adalah Pasal 50 ayat (9) dan ayat (10) maka :

Dalam kondisi pemilihan penyedia dilakukan dalam kondisi ini, baik itu tender/seleksi/pengadaan langsung/penunjukan langsung/dsb, pada Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 disebutkan sebagai berikut :

Kesimpulan

Proses pengadaan dimulai saat perencanaan pengadaan, tepatnya saat identifikasi kebutuhan dilaksanakan, proses pemilihan penyedia dapat dilakukan sebelum tahun berganti dan tidak perlu menunggu DIPA/DPA terbit terlebih dahulu, khususnya untuk pekerjaan yang perlu rutin untuk dilakukan sejak tanggal 2 januari tahun berikutnya.

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Baca Artikel lainnya terkait perencanaan pengadaan :

 

Exit mobile version