Bang… serius dikit napa??? jaga kehormatan Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar anda! jelaskan Pemahaman Perpres PBJ ini dengan bahasa yang formal dan resmi….. jangan cuma kejar hit /jumlah view aja…..
Duh, kalau soal serius dan formal itu tulisan-tulisan sebelumnya dan video dan podcast saya semua juga udah serius….. sesekali saya coba menuliskan dengan gaya rada freestyle ya… 😀
baik lanjut lagi, abaikan saja dialog imajiner diatas, mari kita bahas Tujuan Pengadaan ketiga pada artikel ini.
Tujuan Pengadaan yang akan kita bahas adalah …..
jreng
jreng
eng
ing
eng….
tadaaaa…….!!!!!!
Meningkatkan Peran Serta Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi
Resminya penjelasan dari tujuan ini adalah sebagai berikut :
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan perangkat daerah wajib menggunakan barang/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan perangkat daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sebagaimana Badan Usaha pada umumnya, koperasi juga dapat terdiri dari koperasi besar dan koperasi kecil, peningkatan peran koperasi dalam tujuan pengadaan ini utamanya ditujukan kepada koperasi dengan skala kecil.
Penyedia usaha besar dan Usaha Menengah yang melaksanakan pekerjaan harus melakukan kerja sama usaha dalam bentuk kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara mendorong badan usaha milik negara untuk mengutamakan penggunaan hasil produksi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah Daerah mendorong badan usaha milik daerah untuk mengutamakan penggunaan hasil produksi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Contoh PBJ yang meningkatkan Peran UMK dan Koperasi :
a. memperbanyak paket untuk usaha kecil dan koperasi tanpa
mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.
b. melakukan konsolidasi paket dengan menyediakan paket untuk UMK dan Koperasi
Udah….. itu penjelasan resminya….
Yaaaaaahhh penulisnya ngambek, bikin tulisan resmi gitu, jelasin lebih gamblang deh…..
entar di protes lagi kayak di prolog artikel ini….
ngga deh, boleh kok nulis freestyle…..
beneran?
bener
yakiin…..????
yakin deh…
oheh…. begini….
Peraturan Perundangan sudah lama menjelaskan dan mengakui adanya Usaha Mikro, adanya usaha Kecil, dan adanya Koperasi, nah pada prinsipnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil itu adalah usaha yang memiliki skala modal dan kriteria yang diatur dalam PUU, demikian juga Koperasi yang memiliki prinsip dan berfungsi untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan, nah apa kesamaan keduanya?
Umumnya kesamaannya adalah kapasitas operasionalnya masih terbatas, sehingga untuk meningkatkan hal tersebut maka diperlukan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Koperasi, nah APBN/APBD Pemerintah yang nilainya besar dan alokasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini yang saat ini berusaha di konversi untuk belanja ke Usaha Mikro Kecil dan Koperasi.
Caranya bagaimana? dari UU Cipta Kerja yang dikenal dengan Omnibuslaw itu sudah diatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan dari alokasi belanja barang/jasa sebesar 40% untuk UMK-Koperasi.
Banyak gak itu 40%?
KALAU ITU DIBELIKAN RAWON SEMUA, BISA BERENANG PAKAI KUAH RAWON!!!!
eeeehhh penulisnya marah, biasa aja ngga usah ngegas….
ehem…. iya jumlah itu besar, kabar baik bagi semua UMK-Koperasi…..
terus usaha non kecil gimana?
ya saat ini usaha non kecil, meliputi usaha menengah, usaha besar, koperasi besar bisa saja melaksanakan PBJP pada paket dengan nilai diatas Rp15 Milyar untuk Konstruksi/Barang/Jasa Lainnya, namun ingat yang perlu ditingkatkan disini adalah “peran serta” jadi selain mencadangkan paket untuk di bawah 15 Milyar kepada UMK-Koperasi, dalam rancangan kontrak / spesifikasi teknis boleh saja mengharuskan untuk Pelaku Usaha Non Kecil pada paket diatas 15 Milyar dengan melakukan kerjasama usaha berbentuk kemitraan.
Jadi dalam kontrak segmen non kecil, sangat diperbolehkan mewajibkan agar Pelaku Usaha Menengah, Besar, dan Koperasi Besar untuk melakukan kemitraan pada UMK-Koperasi.
Peran serta yang ditingkatkan, bukan banyak banyakan paket bagi Pelaku Usaha UMK-Koperasi. Jadi jangan abaikan kebutuhan ya.
Demikian.