Halaman awal dari Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12/2021 dibuka dengan bagian Menimbang.
Dalam bagian Menimbang disebutkan bahwa Pengadaan Publik yang dikenal sebagai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting (poin menimbang a) dan tujuan dari Peraturan ini adalah value for money dan keberpihakan (poin menimbang b). Kemudian pada Perpres 12/2021 penekanan pada keberpihakan karena UU Cipta Kerja dan Pengaturan bidang Jasa Konstruksi yang menjadi trigger dari perubahan yang diwujudkan dalam Perpres 12/2021.
Pengaturan pada Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 pada intinya mengikuti dinamika dan perkembangan jaman untuk Pengadaan Publik yang lebih baik.
Kemudian pada bagian mengingat :
- UUD menjadi dasar kewenangan pembentukan Peraturan Presiden ini;
- Perpres merupakan Peraturan yang menjalankan teknis dari UU, UU yang dijalankan adalah UU Perbendaharaan, dimana UU Perbendaharaan juga berkaitan dengan UU Keuangan Negara, dengan demikian Perpres Pengadaan ini masih satu paket dengan Keuangan Negara dan Perbendaharaan.
- Perpres ini juga berkaitan dengan UU Administrasi Pemerintahan, dengan demikian aktifitas Pengadaan Publik merupakan bidang kegiatan Administrasi Pemerintahan.
- Perpres ini berkaitan dengan UU Cipta Kerja, dengan demikian pengaturan di dalamnya selain selaras dengan Keuangan Negara, Perbendaharaan, dan Administrasi Pemerintahan juga diselaraskan dengan penciptaan lapangan pekerjaan dan keberpihakan pada Usaha Kecil dan Koperasi.
Dengan demikian sebagaimana kaitan dan urgensi dari apa yang dituliskan dalam bagian menimbang dan mengingat maka terdapat urgensi untuk mengatur secara teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk itu maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya.
Versi Konsolidasi Perpres ini dapat diunduh di :
Demikian bagian Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan telah kita bahas, sekian dulu, nantikan bagian/part berikutnya.