perpres12 2021
perpres12 2021

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (13)

Tujuan Perpres PBJ berikutnya yang dibahas pada artikel ini adalah :

Mewujudkan Pemerataan Ekonomi dan Memberikan Perluasan Kesempatan Berusaha

Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pemerataan Ekonomi merupakan hal yang perlu dicapai untuk menghadirkan kesejahteraan bangsa, terjadinya pemerataan ekonomi diharapkan dapat mewujudkan penciptaan kestabilan, kestabilan ini dilaksanakan dengan melakukan upaya pemerataan pembangunan yang hasil-hasilnya memberikan pertumbuhan ekonomi yang dapat dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi yang dapat dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat ini dapat berupa kepemilikan aset maupun akses terhadap aset. Perhatikan bahwa Barang/Jasa Pemerintah merupakan barang yang bersifat final, berbeda dengan Pengadaan yang dilaksanakan oleh unsur swasta/privat dimana Barang/Jasa diperoleh untuk diolah kembali dalam operasional produksi barang/jasa untuk memperoleh laba, pada Pemerintah Barang/Jasa yang dihasilkan digunakan untuk kepentingan bersama.

Oleh karena itu sifat dari Barang/Jasa Pemerintah bersifat final, digunakan bagi kesejahteraan semua orang, pemerataan ekonomi menjadi semakin strategis sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, keadilan sosial ini dapat dilakukan dengan melalui pemerataan pembangunan baik secara geografis dan demografis.

Bagaimana pelaksanaan tujuan PBJ Mewujudkan Pemerataan Ekonomi dan Memberikan Perluasan Kesempatan Berusaha?

Dilakukan dengan :

a. Pemerataan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah
b. Memberikan perluasan kesempatan berusaha untuk menjadi daya ungkit perekonomian masyarakat
c. Pemerataan pembangunan sarana kesehatan
d. Pemerataan pembangunan sarana pendidikan
e. mendukung, membina, dan membuka akses bagi pelaku usaha yang belum pernah mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan melalui berbagai cara dapat didorong untuk menawarkan, memasarkan, atau menjual produk ke Pemerintah melalui PBJP yang terbuka dan dengan persyaratan yang mudah dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi serta Pelaku Usaha yang baru memulai.

Melalui kemudahan pelaku usaha baru untuk ikut serta dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, harapannya akan dapat menumbuhkan semangat berusaha bagi calon-calon pengusaha maupun pengudaha baru.

Contoh implementasi Tujuan ini adalah :

1. Membuat/mengembangkan marketplace Pengadaan Barang/Jasa kepada pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
2. Memberikan kesempatan pada produsen produk dalam negeri yang baru merintis untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat!

 

Pemerintah
Sebelumnya Pemahaman terhadap Perpres PBJ (12)
Selanjutnya Paket alternatif Soal PBJ Tingkat Dasar #11 – Nomor 81

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: