Pekerjaan Konstruksi apakah wajib dilakukan dengan Cara Penyedia?

Pengantar

Misal, terdapat usulan dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk membangun Kandang Bebek di Kecamatan Angin Beliung yang diusulkan dengan nilai Rp. 35 juta, usulan tersebut ternyata disetujui dan termasuk dalam Pagu Indikatif yang ditetapkan dalam Plafon KUA-PPAS dan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), bagaimana kaitannya dengan Perencanaan Pengadaan?

Perencanaan Pengadaan

Dalam Perpres 16/2018 di Pasal 18 ayat (1) Perencanaan Pengadaan dimulai dari Identifikasi Kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.

Identifikasi Kebutuhan Kandang Bebek

Dalam contoh kasus fiktif yang disebutkan dalam Pengantar, Kandang Bebek di Kecamatan Angin Beliung diusulkan sebagai Pagu Indikatif dikarenakan kebutuhannya dianggap penting oleh Pengguna Anggaran, perencanaan yang baik untuk pengusulan sebuah kegiatan tentunya harus ditunjang dengan kriteria keberhasilan sebuah organisasi, Kandang Bebek bagi Dinas Peternakan tentunya mendukung keberhasilan organisasi untuk dilaksanakan pengadaannya karena manfaat jangka pendeknya (mungkin) dapat memfasilitasi para peternak yang mengusulkan pekerjaan tersebut, dalam ilustrasi ini maka beranilah kita berkesimpulan bahwa usulan dari masyarakat Kelompok Swadaya Masyarakat Pembudidaya Bebek (KSMPB) ini “matching” dengan tujuan organisasi dan merupakan kebutuhan alih-alih keinginan.

Penetapan Barang/Jasa

Perpres 16/2018 khususnya pada Pasal 3 ayat (1) membagi jenis Pengadaan pada kelompok besar meliputi :

  • barang
  • Pekerjaan Konstruksi
  • Jasa Konsultansi; dan
  • Jasa Lainnya

Kembali kita melihat kebutuhan Kandang Bebek di Kecamatan Angin Beliung tersebut seperti apa? dalam hal Kandang Bebek tersebut merupakan Kandang untuk kapasitas relatif besar dengan bangunan sederhana yang permanen maka boleh disimpulkan sebagai Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

Pekerjaan Konstruksi tentunya akan membawa Pengadaan pada Pekerjaan Jasa Konsultansi dalam hal terdapat kebutuhan Konsultan Perancang dan Konsultan Pengawas.

Penetapan Cara Pengadaan

Perpres 16/2018 pada Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa Cara Pelaksanaan Pengadaan dapat dilaksanakan dengan cara :

  • Swakelola; dan/atau
  • Penyedia

Menetapkan Cara Pengadaan tentunya wajib dengan pertimbangan yang matang yang mendukung asas Value For Money yaitu setiap uang yang dibelanjakan menghasilkan nilai manfaat sebesar-besarnya diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan / atau penyedia.

Perhatikan bahwa sebagai sebuah pekerjaan konstruksi yang relatif sederhana tetap memperhatikan kebutuhan dan mengoptimasi berdasarkan kompleksitas dan risiko pekerjaan.

Kandang Bebek sebagaimana disebutkan dalam bagian Penetapan Barang/Jasa merupakan pekerjaan konstruksi yang relatif sederhana, maka pertimbangannya dilakukan berdasarkan identifikasi kebutuhan dan penetapan barang/jasa yang telah dilakukan sebelumnya.

Misalkan Kandang Bebek dalam pembangunannya telah diperhitungkan oleh PPK bersama PA/KPA bila melalui Penyedia dirancang Spesifikasi Pekerjaan Konstruksi dan KAK Jasa Konsultan Perancang dan KAK Konsultan Pengawas memerlukan biaya pagu indikatif sebagai berikut :

  • Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia sekitar Rp.78juta
  • Jasa Konsultansi Perancang sekitar Rp30juta dengan mengacu kepada standar minimal remunerasi dari KemenPUPR
  • Jasa Konsultansi Pengawas sekitar Rp45Juta dengan mengacu kepada standar minimal remunerasi dari KemenPUPR

Berdasarkan perkiraan pagu anggaran diatas maka total 153juta, dengan kebutuhan “ikutan” berupa jasa konsultansi berjumlah Rp75juta yang hampir menyamai dengan pekerjaan konstruksinya senilai Rp78juta.

Feasibility Study Cara Pembangunan Kandang Bebek

Kondisi karena pekerjaan “ikutan” ini menghasilkan kondisi yang kurang ideal bila dilihat dari Aspek Value for Money, beruntung Perpres 16/2018 memberikan peluang untuk memilih alternatif selain melaksanakan Pengadaan dengan Penyedia, yaitu Swakelola.

Hal pertama yang perlu dilakukan oleh PPK untuk menjajaki kemungkinan ini adalah kembali menelusuri Masyarakat yang menyampaikan usulan tersebut, dan ternyata diketahui bahwa KSMPB telah memiliki :

  • Pengukuhan sebagai Kelompok Masyarakat yang dikeluarkan Pejabat yang berwenang;
  • Telah berdiri selama 70 tahun di Kecamatan Angin Beliung dan memiliki struktur organisasi dilengkapi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  • Memiliki Sekretariat di Kecamatan Angin Beliung dan selama perjalanannya sebagai Kelompok Masyarakat telah memiliki kemampuan teknis untuk melakukan pelaksanaan perencanaan, pembangunan, dan pengawasan pembangunan Kandang Bebek namun saat mengusulkan memang terkendala biaya karena diperlukan Rp122juta.

Dengan masukan data diatas, maka secara tidak langsung PPK sudah melakukan feasibility study alias studi kelayakan (walau cakupan nya kecil-kecilan) sebelum mengambil keputusan untuk menetapkan Cara Pengadaan.

Sepintas PPK dapat mempertimbangkan antara Swakelola yang dimungkinkan pembangunannya oleh KSMKB senilai Rp122juta dengan kemungkinan pembangunan oleh Penyedia senilai total Rp153juta, PPK cukup kembali memastikan apakah nilai Rp122juta tersebut benar-benar telah memenuhi penyelesaian pekerjaan?

Asumsikan saja jawabannya adalah iya, taruhlah karena menjaga jangan sampai pekerjaan ini mangkrak dan memperhitungkan waktu pelaksanaan yang masih beberapa bulan lagi sebelum dimulainya tahun anggaran baru, maka PPK memberikan spare anggaran kurang lebih 10% sehingga total kebutuhan anggaran nantinya akan menajdi Rp 134,2juta, masih lebih rendah ternyata bila dilakukan dengan Penyedia yang membutuhkan minimal Rp153juta, maka dapat dikatakan proses Pelaksanaan Pengadaan dapat ditetapkan dengan cara Pelaksanaan.

Penetapan Cara Pengadaan (Lanjutan)

Melanjutkan bagian sebelumnya PPK menetapkan dan ternyata disetujui untuk diusulkan sebagai Pagu Indikatif dalam KUA-PPAS pada anggaran tahun berikutnya, selanjutnya disinilah peran PA/KPA dalam menetapkan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan sebagai tahapan selanjutnya, disinilah semakin kuat peran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 8 tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Value for Money disini tentunya diperoleh dengan titik berat pada aspek biaya yang lebih murah dimana KSMKB dapat melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut.

Keputusan ini tentunya dengan memperhatikan Pasal 17 PerLKPP 7/2019 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah memenuhi untuk dilaksanakan dengan Swakelola Tipe IV (Kelompok Masyarakat).

Penetapan Jadwal Pengadaan

PA/KPA bersama PPK berdialog dengan Kelompok Masyarakat KSMKB untuk menentukan Jadwal Pengadaan dan Kesepemahaman akan ketersediaan anggaran, dalam tahapan ini maka sudah mulai semakin kuat penerapan PerLKPP 8/2018, perhatikan bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) secara berurutan penyusunan rencana “Jadwal” dituliskan lebih dahulu dari “anggaran” namun tidak dilarang untuk melakukannya bersamaan.

Pasal 19 ayat (4) PerLKPP 7/2018 sudah bisa diterapkan disini, untuk menjamin kepastian pelaksanaan kontrak swakelola dan mitigasi risiko kontrak swakelola, maka peran Nota Kesepahaman disini menjadi penting (silahkan baca artikel ini untuk memahami lebih lanjut (Memorandum of Understanding dan Kontrak Swakelola, untuk apa? : https://christiangamas.net/memorandum-of-understanding-dan-kontrak-swakelola-untuk-apa/).

PA/KPA mengusulkan anggaran, namun belum tentu anggaran tersebut tersedia dan ditetapkan nantinya dalam Pagu Indikatif saat KUA-PPAS ditetapkan, selain itu ada urgensi untuk “mengikat” secara formal Kelompok Masyarakat KSMKB ini dalam cakupan kesediaan dan lingkup pekerjaan secara garis besar, maka segera laksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan merujuk ketentuan Pasal 19 ayat (4) PerLKPP 7/2018.

Nota Kesepahaman ini tentunya berlaku dan perlu dipastikan Pelaksana Swakelola memahami bahwa hal ini akan ditindaklanjuti dengan Kontrak Swakelola selepas penganggaran tersebut tersedia, pada dasarnya Nota Kesepahaman merupakan titik mula penegasan bahwa PA/KPA menerima usulan dari masyarakat dan telah menetapkan cara pengadaan.

Penganggaran

Tahap terakhir dari Perencanaan Pengadaan pada Perpres 16/2018 Pasal 18 ayat (1) adalah Penganggaran, berdasarkan Nota Kesepahaman dan penetapan yang telah dilakukan sebelumnya maka dokumen-dokumen ini menjadi “pondasi” dari pengusulan anggaran pada Badan Keuangan, nantinya bila ternyata anggaran disetujui maka PPK dapat melanjutkan dengan Kontrak Swakelola bersama Kelompok Masyarakat dan masuk dalam tahapan pengadaan berikutnya.

Kesimpulan

Kembali pada pertanyaan yang sekaligus judul “Pekerjaan Konstruksi apakah wajib dilakukan dengan Cara Penyedia?”

Jawabannya adalah “Tidak Selalu”

Melakukan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dapat dilakukan dengan Swakelola berdasarkan apa yang telah dijelaskan di artikel ini dengan memperhatikan aspek Value For Money.

Contoh ilustrasi fiktif dalam artikel ini mungkin memang terlalu menyederhanakan, namun pada kondisi riil boleh dipertimbangkan untuk dilaksanakan untuk mencapai Value for Money.

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

 

Konstruksi Perencanaan Swakelola
Sebelumnya Primary Demand
Selanjutnya Micromanagement dan Delegasi

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: