kegiatan perimbangan keuangan
kegiatan perimbangan keuangan

Parameter Muatan dalam Peraturan Keuangan Negara dan dengan Prinsip yang sama dibuat Peraturan yang memisahkan Keuangan Daerah dengan Muatan yang serupa dan pembatasan ruang lingkup

Pengaturan Keuangan Negara pada masa lalu diatur dalam Indonesische Comptabilliteitswet dan diubah berkali-kali hingga akhirnya dinyatakan tidak lagi berlaku dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pendekatan dalam aturan sebelum UU 17/2003 bermuatan lebih sempit, sedangkan muatan dalam UU 17/2003 lebih luas dan mendekati beberapa pendapat ahli terkemuka, yaitu :

  • Dimock dan Dimock mendefinisikan Keuangan Negara sebagai berikut : Serangkaian langkah-langkah adalah dana-dana disediakan bagi pejabat-pejabat tertentu di bawah prosedur-prosedur yang akan menjamin sah atau berdayagunanya pemakaian dana-dana itu.
  • Richard A. Musgrave dan Peggy B. Musgrave : Aspek-aspek yang berhubungan dengan fungsi fiskal, lembaga fiskal, teori tentang barang dan jasa publik, teori tentang distribusi optimal, politik fiskal, struktur pengeluaran dan penerimaan, pengaruh pajak dan pengeluaran pemerintah pada pola kegiatan ekonomi, pengaruh efisiensi dan kapasitas keluaran (output), kebijaksanaan fiskal dalam kaitannya dengan alokasi sumber-sumber, distribusi pendapatan dan kekayaan, stabilisasi ekonomi, serta kebijaksanaan.
  • Havey S. Rosen : public finance focuses on the taxing and spending activities of government and their influence on the allocation of resources and distribution of income.
  • Muhammad Djafar Saidi : dapat diartikan sebagai sekumpulan kaidah hukum tertulis yang mengatur hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun barang, yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanan dan kewajiban tertentu.

Dapat kita pahami bahwa pendapat para ahli diatas menggeser pemahaman keuangan negara bergeser dari sisi materiil fisik keuangan yang menuju pada aspek aktifitas negara dalam menjalankan fungsi keuangan negara dan tidak menutup kemungkinan adanya kombinasi antara sisi material dan aktifitas keuangan negara sebagaimana dikemukakan dalam UU 17/2003 yang mengatakan bahwa :

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan dan kewajiban tersebut.

Dari definisi dalam UU tersebut maka unsur-unsur keuangan negara dapat kita detilkan menjadi :

  1. hak dan kewajiban;
  2. dapat dinilai dengan uang;
  3. berupa uang ataupun barang;
  4. dapat dijadikan milik negara;
  5. berhubung dengan pelaksanaan dan kewajiban tersebut.

Bila memahami perspektif Hukum Administrasi Negara, maka UU 17/2003 memiliki parameter untuk mengukur aktifitas atau uang/barang yang menjadi bagian dari sisi wilayah keuangan negara, yang digunakan dalam merumuskan dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.

  • Dari sisi objek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang beserta kebijakan yang diambil dan kegiatan yang terkait dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tertentu. Hal ini menegaskan sisi objek sebagai hal terkait hak atau kewajiban keuangan yang ada pada negara dan segala produk yang timbul dari pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  • Dari sisi subjek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh objek yang dimiliki negara atau dikuasai oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Sisi subjek lebih menekankan penguangan sisi penguasaan yang dikuasai pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga lainnya, dengan penekanan pada sisi pelaku keuangan negara dan sub-proses didalamnya yang berkaitan dengan fungsi keuangan negara.
  • Dari sisi Proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggung-jawaban. Proses Keuangan Negara dalam wilayah keuangan negara timbul dari adanya siklus perencanaan, perumusan, dan pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh pejabat atau badan pemerintah yang telah diatur untuk mempunyai otoritas berupa tugas dan kewenangan untuk itu.
  • Dari sisi Tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan atau kepenguasaan objek  dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Bahwa aktifitas mengubah sebuah obyek keuangan negara menjadi objek ranah keuangan negara sebagai hasil aktifitas / gerakan dari otoritas kewenangan dan tugas para penyelenggara dan tujuannya dalam keuangan negara maka menjadi aktifitas keuangan negara.

Ruang lingkup keuangan negara adalah bidang Hukum Administrasi Negara yang relatif luas namun masih dalam UU Administrasi Pemerintahan, dalam hal Administrasi Pemerintahan maka terdapat keterkaitan antar satu aturan dengan aturan lainnya sebagai contoh adanya Aturan Keuangan dalam UU Keuangan dengan UU Perimbangan Keuangan Daerah sebagai contohnya, dikenal juga Dana Perimbangan dalam Keuangan Negara dimana dalam rangka pelaksanaan desentralisasi maka dihadirkan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terbagi atas beberapa jenis dana, meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus sebagai penerimaan daerah dalam bentuk dana perimbangan yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

Aspek lainnya dari Keuangan adalah Belanja, Belanja Pengeluaran Negara salah satu kategorinya adalah belanja barang yang tujuannya adalah membiaya pembelian barang dan jasa yang habis pakai maupun memprouksi barang dan jasa yang dipasarkan ataupun yang tidak dipasarkan, dalam hal ini Dokumen Utama yang menjadi patokan dalam Pengelolaan Keuangan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 yang merupakan suatu kesatuan dalam pengelolaan pendapatan daerah, belanja, dan pembiayaan daerah yang mengatur kesesuaian dengan urusan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah Daerah.

Parameter muatan dalam Pengaturan Keuangan Daerah, serupa dengan Pengaturan Keuangan Pusat (APBN) telah diatur dari perspektif Daerah dengan aspek :

  • Objek;
  • Subjek;
  • Proses;dan
  • Tujuan.

Keempat parameter diatas dapat berhubungan dan berdiri sebagai suatu aspek tersendiri maupun sebagai satu kesatuan yang harus dipenuhi oleh satu parameter diatas dengan lingkup kontekstual pada Pemerintah Daerah, sehingga diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berbeda dengan APBN. Sebagai contoh Pajak yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat, akan berbeda dengan Pajak yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi, dan juga akan berbeda dengan Pajak yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Demikian juga dalam Perimbangan Keuangan, muatan antar satu komoditas yang di rekonsiliasi akan berbeda walau memiliki prinsip rekonsiliasi yang sama, komoditas Sektor Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan komoditas sektor ESDM membuat Pemda berekonsiliasi pada Kementerian yang berbeda, walaupun substansi dan muatan informasi yang direkonsiliasi sama, pelakunya akan menjadi berbeda, namun aturannya sama dan dilaksanakan antara Pemda dengan Kementerian sektoral terkait dan berbeda dengan prosedur yang sama yang diatur oleh Kementerian Keuangan prosesnya.

Hukum Perpajakan dan muatan parameter untuk tiap jenis Perpajakan akan berbeda satu sama lain dan prosedurnya bila dilihat secara rinci akan memiliki cakupan bervariasi, namun menggunakan prinsip regulasi yang memiliki prinsip serupa yang berada dalam ranah Hukum Pajak maupun Hukum Acara Perpajakan sebagai benang merahnya, namun dalam teknis pelaksanaannya baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah dianggap dan diatur mengacu pada entitas aturan yang berbeda.

Berbagai aspek di Administrasi Pemerintahan yang diatur dalam UU 30 tahun 2014 juga demikian, secara ranah administrasi Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan wajib mematuhi Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Pemerintah, namun pelaksanaannya tetaplah mengacu dalam hal keuangan pada lingkup yang telah ditetapkan, bila Keuangan Negara APBN maka mengacu pada PP APBN, bila APBD maka mengacu pada PP APBD, tidak bisa bersilangan dan hal ini merupakan sesuatu yang sebenarnya bisa dipertanggung-jawabkan karena muatan dalam menyusun Peraturan Keuangan itu sudah diperhitungkan secara kontekstual terkait APBN, APBD, atau APBDes dengan mempertimbangkan muatan sebagai berikut :

  • Objek;
  • Subjek;
  • Proses;dan
  • Tujuan.

Muatan dalam regulasi ini juga terkadang memilah APBN/APBD, di APBD kita bisa contohkan dengan tata cara busana saja, melihat ASN Pemda menggunakan Seragam Waskat (Pengawasan Melekat) yang diatur oleh Kemendagri, sebagai yang mengatur maka ASN Kemendagri juga menggunakan seragam yang serupa, namun menggunakan mekanisme APBN dalam pengelolaan keuangan Negara, tapi untuk Kementerian/Lembaga lainnya tentunya tidak memiliki kewajiban menggunakan Seragam Waskat karena pertimbangan muatan dalam berbusana Kementerian/Lembaga tidak sama dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu Penggunaan Waskat di Pemda itu hanya berhenti sampai Kementerian Dalam Negeri dan tidak digunakan/berhenti/stop untuk tidak digunakan dalam Kementerian/Lembaga lainnya. Hal ini merupakan sesuatu pengaturan yang dapat diterapkan secara dipertanggung-jawabkan, serupa dengan Pajak Pusat yang stop di pelaksanaannya pada Ditjen Pajak dalam Kemenkeu, Pajak Provinsi yang stop pelaksanaannya pada DPPKA/Bapenda Provinsi, dan Pajak Kabupaten/Kota yang stop pelaksanaannya pada DPPKA/Bapenda Kabupaten/Kota, Walau UU Pajak Daerah itu satu, tapi tidak dimungkinkan adanya Pajak Kabupaten dikelola Pajak Provinsi dan sebaliknya walau sama-sama APBD.

Oleh karena itu dengan muatan dan karakteristiknya maka Pengaturan Pengelolaan Keuangan Pusat maupun Pengelolaan Keuangan Daerah dipisahkan, namun dalam tata cara pengelolaan dan hal yang berkaitan dapat digunakan satu aturan yang sama dengan tetap mengedepankan aturan masing-masing, tinggal masing-masing pengguna yang menyesuaikan muatan dan konteks dari aturan masing-masing, dan mengetahui dimana dan kapan harus berhenti atau terus menggunakan pola yang sama.

Demikian yang dapat disampaikan, salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Subyek yang di atur dalam keharusan keselamatan konstruksi
Selanjutnya Denda Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: