Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Opini terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 tahun 2020 dan Keberadaan PPK PBJP dalam Pemerintah Daerah

Pmdn Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Pmdn Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Disclaimer

Opini ini adalah Opini Pribadi saya, kemampuan penalaran hukum saya bisa dibilang relatif rendah karena pengalaman saya tidak setinggi para ahli lainnya, untuk hal ini silahkan saya diberi masukan apabila saya keliru. Kekeliruan tersebut akan diperbaiki agar artikel ini menjadi semakin baik, untuk aturannya bisa diunduh terlebih dahulu disini :

Pendahuluan

Pemerintah Daerah menurut omnibuslaw / UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja :

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Kewenangan dalam hal ini memiliki batasan dan sebagai daerah otonom bukan berarti tidak ada rambu maupun pagar yang membatasi kewenangan, karena itu perlu diatur agar Pemerintahan Daerah dapat berjalan dengan baik, menurut UU Cipta Kerja definisi Pemerintahan Daerah adalah :

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Reformasi Birokrasi termasuk dalam semangat UU Cipta Kerja, Pada Pasal 176 UU Cipta Kerja Pemerintah Daerah di selaraskan dengan tujuan agar otonomi Daerah bukan membuat kebebasan mutlak Pemerintah Daerah, melainkan adanya batasan dan kewajiban Pemda untuk mematuhi aturan, hal ini diatur dalam Pasal 16 dalam Pasal 176 UU Cipta Kerja, yaitu :

Dengan demikian merujuk pada ketentuan tersebut maka Pemerintah Daerah wajib patuh pada Peraturan Perundangan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, maupun penetapan lainnya yang bisa saja selain berupa peraturan Perundangan berupa norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Peraturan Perundangan

Peraturan Perundangan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang terakhir kali dirubah dalam Undang-Undang 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada Pasal 7 ayat (1) :

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

Pada Pasal 8 UU 15/2019 jo UU 12/2011:

Hirarki antara Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2020.

Pada UU 15/2019:

Dengan demikian dapat diketahui bahwa :

Kedudukan PP 12/2019 dan PMDN 77/2020 dalam Hirarki Peraturan Perundangan

Peraturan Pemerintah 12/2019 berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa khususnya dalam :

Kemudian Detil dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana amanat Pasal 221 PP 12/2019. Dengan demikian PP 12/2019 dan PMDN 77/2020 dapat dipandang sebagai sebuah kesatuan yang tingkatannya diatas Perpres 16/2018 dan dalam hal ini penerapan PP12/2019 dan PMDN 77/2020 tidak meniadakan ketentuan dalam Perpres 16/2018 namun membuat Perpres 16/2018 yang mengatur APBN/APBD/PHLN/PHDN dalam hal Pengadaan Barang/Jasa dilakukan mengikuti kerangka pikir PP12/2019 dan PMDN 77/2020 dan tidak menerapkan apa yang seharusnya hanya bisa diterapkan di APBN kepada APBD dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun sebaliknya.

PMDN 77/2020 dan Perpres 16/2018

Ini bukan masalah tinggi-tinggian siapa yang lebih tinggi, Presiden atau Menteri, tapi perhatikan dalam bagian “Menimbang” yang merupakan konsiderasi dalam penerbitan PMDN 77/2020 :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

Kemudian dalam PMDN 77/2020 apa yang menjadi dasar dari pembentukannya adalah mengingat pada :

Maka dalam hal ini bukan lagi menjadi siapa yang paling tinggi jabatannya (berdasarkan kewenangannya), namun ketiga peraturan ini sebenarnya bisa disinergiskan secara kontekstual dan tekstual, bahwa PMDN 70/2020 sebagai Pedoman dari Pelaksanaan PP12/2019 dapat berjalan beriringan dengan Perpres 16/2018.

Perpres 16/2018, PMDN 70/2020 dan PPK?

Langsung saja ke Lampiran halaman 11 PMDN 70/2020 bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas :

Apakah hal ini sinkron dengan Perpres 16/2018? mari lihat tugas PA dalam Pasal 9 PBJP pada Perpres 16/2018 :

Poin yang saya cetak tebal diatas sudah menunjukkan bahwa Perpres 16/2018 dan PP 12/2019 beserta PMDN 77/2020 tidak bertentangan sama sekali. Dalam hal Ikatan untuk pengadaan barang/jasa Pemerintah tentunya ikatan disini adalah yang dimaksud dengan Kontrak, yaitu yang menurut Perpres 16/2018 tahun 2020 pada Pasal 1 angka 44 berbunyi :

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

Perhatikan bahwa definisi Kontrak diatas adalah Definisi Kontrak / Ikatan Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 yang ruang lingkupnya berlaku untuk APBN / APBD. PA/KPA/PPK dapat melakukan perikatan dan disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak, namun ketentuannya adalah adanya pemberian kewenangan tersebut.

Perhatikan beberapa hal sebagai berikut :

Ingat ruang Lingkup Perpres 16/2018 ini mengatur APBN/APBD/PHLN/PHDN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, maka dalam melaksanakannya kata “dapat” menjadi pilihan dalam Perpres 16/2018 yang perlu diselaraskan dengan PP12/2019 dan PMDN 77/2020. Pada Lampiran I halaman 13 angka 8 PMDN 77/2020 disebutkan :

Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian juga dalam Lampiran halaman 14 angka 10, dalam hal KPA menerima limpahan kewenangan Kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA maka :

Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jajaran di bawah PA/KPA pada baris-baris dan halaman berikutnya tidak ada pelaku pengelola Keuangan Daerah lainnya yang dapat mengadakan ikatan.

Dengan demikian maka :

Konklusi Pembahasan

Kesimpulan

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, tetap jujur, dan salam pengadaan!

 

Catatan Tulisan ini dibuat sebelum adanya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, updating artikel dengan makna yang sebenarnya tidak berbeda jauh dapat dibaca dengan klik pada tautan berikut :

Opini berkaitan dengan Perpres 12 tahun 2021 dan Permendagri 77/2020 (Boleh diabaikan)

 

 

Exit mobile version