perpres12 2021
perpres12 2021

Opini berkaitan dengan Perpres 12 tahun 2021 dan Permendagri 77/2020 (Boleh diabaikan)

Pendahuluan

Diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja berpengaruh terhadap keberadaan tata kelola Pemerintahan Daerah dan terdapat penegasan dalam Pemerintahan Daerah berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Pusat untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria mengacu atau mengadopsi praktik yang baik (good practices) berbentuk peraturan perundangan.

Bahwa telah diterbitkan Peraturan sebagai berikut :

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020 yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menjadikan kebingungan berkaitan dengan PPK yang dalam Pasal 1 angka 10 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Definisi diatas juga muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang tata Cara Pelaksanaan APBN;

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan olehPA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

Bagaimana dengan APBD? Dalam Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Pasal 293 dan Pasal 330 UU Pemerintahan Daerah dan memiliki kedudukan diatas Peraturan Presiden TIDAK DIATUR ADANYA PPK. Maka dengan demikian Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 menyebutkan definisi PPK berkaitan dengan pengeluaran anggaran belanja daerah merujuk kepada diberikan atau tidaknya kewenangan oleh PA di Pemda untuk menjadi PPK. Dalam auran Pengelolaan Keuangan Daerah tidak diatur adanya PPK sebagai entitas tersendiri, melainkan tergabung / bertindak rangkap dalam hal ini PA/KPA. Perbedaan ini yang berkali-kali dibahas dari berbagai artikel di blog ini melalui beberapa artikel dan video berikut :

Pembahasan

  1. Jenis dan Hirarki Peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa :
    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
    • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    • Peraturan Pemerintah;
    • Peraturan Presiden;
    • Peraturan Daerah Provinsi;dan
    • Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.
  2. Bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Pasal 293 dan Pasal 330 UU Pemerintahan Daerah dan memiliki kedudukan diatas Peraturan Presiden;
  3. Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Pasal 221 PP 12/2019 dengan demikian menjadi Peraturan terintegrasi dan tercakup dengan PP 12/2019 yang kedudukannya diatas Peraturan Presiden;
  4. Bahwa dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan terdapat perbedaan pola antara APBN dengan APBD, dimana :
    • Pada APBN terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang tata Cara Pelaksanaan APBN;
    • Pada APBD terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
    • Teknis Pelaksanaan Peraturan sebagaimana dimaksud pada poin 4.1 dilaksanakan dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan terkait lainnya;
    • Teknis Pelaksanaan Peraturan sebagaimana dimaksud pada poin 4.2 dilaksanakan dengan menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan terkait lainnya.
  5. Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur menggunakan Peraturan Presiden yang berada pada tingkatan di bawah dari kedua Peraturan Pemerintah tersebut dalam poin 4.
  6. Pada pengelolaan APBN terdapat Pelaku Pengadaan yang disebut Pejabat Pembuat Komitmen selain dari PA/KPA untuk melaksanakan kegiatan yang melaksanakan perikatan/perjanjian dan berakibat pada pengeluaran negara;
  7. Pada pengelolaan APBD PPK sebagaimana dimaksud pada poin 6 berdasarkan Peraturan poin 4.2 dan poin 4.4 adalah dilaksanakan oleh PA/KPA yang bertindak sebagai PPK;
  8. Dalam pelaksanaan tugas PA/KPA yang bertindak sebagai PPK maka PA/KPA dapat dibantu oleh PPTK yang memiliki Kompetensi PPK.
  9. Dalam hal Berat beban kerja sehingga perlu PPK diluar PA/KPA, apakah beratnya beban kerja ini karena Pengadaan yang tidak terencana dan menjadi masalah yang tidak pernah dimitigasi karena pengadaan berbasis keinginan dan bukan kebutuhan?

Kesimpulan

  1. Bahwa dalam Pengelolaan Keuangan APBD terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019) dengan satu kesatuan cakupan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang melaksanakan amanat PP 12/2019;
  2. Kedudukan PP 12/2019 sebagai Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah sejajar dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN (PP 50/2018) yang dengan satu kesatuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini baik PP 50/2018 maupun PP 12/2019 memiliki kedudukan lebih tinggi dari Peraturan Presiden, termasuk di dalamnya dalam pelaksanaan kedua Peraturan Pemerintah tersebut terdapat Peraturan Menteri yang menjalankan amanat dari masing-masing Peraturan Pemerintah wajib dipatuhi terlebih dahulu sebelum melaksanakan Peraturan yang lebih rendah hirarkinya secara tidak bertentangan;
  3. Bahwa dalam PP 50/2018 beserta Peraturan Menteri Keuangan terkait dalam tata kelola APBN menghadirkan keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hal ini dalam PP 12/2019 jo. Permendagri 77/2020 diatur sedikit berbeda dalam hal melakukan Perikatan PA/KPA pada APBD bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
  4. Dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan “Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.”, pernyataan tersebut dimaknai sebagai hal yang telah ditetapkan dalam Peraturan yang memiliki hirarki lebih tinggi, dan bukan dikarenakan “Dalam hal tidak ada penetapan PPK oleh PA/KPA pada Pengadaan barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD”, sehingga tidak disarankan bagi PA APBD di Lingkungan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen;
  5. Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen yang dilakukan oleh PA akan mengakibatkan ketidakcakapan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat mengakibatkan keabsahan berkontrak tidak berlaku bila Kontrak dilakukan selain PA/KPA.
  6. aturan sebenarnya sudah jelas, berbeda konten antara Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah…… PP Hirarkinya lebih tinggi dari Perpres, ketika PP belum dirubah maka Pasal 11 ayat (3) Perpres 12/2021 mau tidak mau berlaku “Dalam hal tidak ada penetapan PPK oleh PA/KPA pada Pengadaan barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD” lebih dikarenakan Aturan, bukan keputusan/pilihan PA APBD.
  7. Bagaimana bila ada PPK yang diperlukan untuk keseluruhan tugas berdasarkan penetapan PA dalam APBD? menurut saya perlu dibuat dasar hukum yang menguatkan peran tersebut, mengingat dari sisi keuangan dan perbendaharaan daerah peran tersebut tidaklah ada. Saran saya agar lebih kuat di gunakan saja Peraturan Daerah (bukan Peraturan Kepala Daerah), tentunya dengan analisis dan kriteria yang berdasar mengapa hal yang tidak ada di peraturan pengelolaan keuangan daerah dan perpres Standar Harga Regional tidak ada dijadikan ada. Bila hal ini tidak menjadi perhatian, maka sangat tidak diharapkan hadir PPK yang menyelenggarakan tugas PA/KPA tapi tidak menerima apapun sebagai kompensasi prestasi, apa itu tidak menjadikan orang untuk tersudut dan melakukan hal yang melanggar etika ketika tugas diberikan tapi tidak menerima apa-apa? Malah jadi seperti menerima hukuman, memiliki sertifikat kompetensi dibayar sama dengan yang biasa-biasa saja.
  8. Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Daerah untuk pembentukan PPK selain PA/KPA dalam hal Bertanda-tangan Kontrak boleh dilakukan dengan salah satu prinsip dalam Diskresi, dalam hal ini memang di dukung data yang dapat dipertangung-jawabkan bahwa terjadi stagnansi Pemerintahan dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan Peraturan Perundangan eksisting.
  9. Sebelum lanjut kepada Pembentukan Peraturan Daerah, mungkin perlu dikaji dulu, bahwa beratnya beban kerja ini karena Pengadaan yang tidak terencana dan menjadi maslaah yang tidak pernah dimitigasi karena pengadaan berbasis keinginan dan bukan kebutuhan?
  10. beban kerja suatu pengadaan besar / banyak ini kalau tidak akan pernah dikendalikan oleh PA/KPA akan menjadi masalah besar kedepannya, jangan-jangan masalahnya selama ini karena pengadaan berdasarkan keinginan, bukan kebutuhan?
  11. Saya pribadi berpendapat momentum ini baik untuk perbaikan, kalau tidak di dorong gini kemungkinan tidak akan terjadi :
    1. Pemetaan Pengadaan berdasarkan prioritas dan kemampuan yang memang benar-benar kebutuhan;
    2. Perlu kaderisasi dan ada pengembangan kompetensi yang menjadi perhatian PA/KPA.

Pendapat saya karena interpretasi aturan semata, bisa jadi implementasinya berbeda, pelaksanaan peraturan perundangan itu dinamis, jadi dengan berbesar hati saya menuliskan opini saya ini sangat boleh diabaikan, secara logis bila diikuti tidak melanggar ketentuan perundangan, bila dalam Peraturan Menteri lain berdasarkan UU / PP bidang lain kita bisa demikian patuhnya, khusus untuk Pengelolaan Keuangan Daerah jangan dibuat jadi ada masalah dengan memaknai berbeda. Demikian disampaikan tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Peraturan
Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara terintegrasi dan Jaminan Penawaran
Selanjutnya UMK dan Koperasi Dapat Jatah Proyek Pengadaan

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: