Persiapan Pengadaan Oleh Ppk
Persiapan Pengadaan Oleh Ppk

Mengapa perlu menetapkan spesifikasi teknis/KAK? Dan mengapa PPK yang menetapkan

PPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b memiliki tugas menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), dengan demikian berdasarkan regulasi tugas tersebut dilaksanakan oleh PPK. Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK oleh PPK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 huruf c merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh PPK pada tahap Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi sebagai berikut :

Pasal 25

  • Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan:
    • a. menetapkan HPS;
    • b. menetapkan rancangan kontrak;
    • c. menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
    • d. menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PerLKPP 9/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, merupakan salah satu bagian dari proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana disebutkan dalam halaman 2 Lampiran 9/2018 sebagai kegiatan lanjutan atas perencanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh PA/KPA.

Sebelum dilakukan penetapan spesifikasi teknis/KAK terlebih dahulu dilakukan reviu sebagaimana disebutkan dalam halaman 5 Lampiran PerLKPP 9/2018 untuk memastukan bahwa spesifikasi/KAK pada saat penyusunan anggaran belanja atau perencanaan pengadaan barang/jasa masih sesuai dengan kebutuhan barang/jasa dan ketersediaan anggaran belanja sesuai hasil persetujuan dengan cakupan reviu meliputi kuanitatas, kualitas, waktu akan digunakan/dimanfaatkan, dan ketersediaan di pasar.

Pada tahapan reviu ini PPK memastikan spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa dengan perencanaan berdasarkan data/informasi pasar terkini, bila dipandang spesifikasi tidak lagi tersedia / tidak sesuai kebutuhan dan kondisi di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA, dalam hal masih memenuhi maka PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui PA/KPA untuk kemudian dicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK.

Dengan demikian PPK berperan sebagai perumus dalam persiapan pengadaan untuk memastikan perencanaan dari PA/KPA yang disusun untuk memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengadaan barang/jasa sebagaimana fungsi dan tugas nya yang diatur dalam Perpres 16/2018 dan dalam Perpres 16/2018 PPK ditempatkan sebagai pelaku pengadaan dengan jabatan kompetensi tertinggi yang pantas untuk menyusun hal-hal tersebut.

Persiapan
Sebelumnya Studi Kasus : Pengadaan Barang Elektronik dan Value For Money
Selanjutnya Urgensi Pertimbangan Ketersediaan Komoditas Katalog Elektronik dalam Persiapan Pengadaan

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

2 Komentar

  1. sore, pak christian. izin bertanya terkait tahapan dalam persiapan dalam pengadaan, dalam diskusi kami terlintas pertanyaan mengapa penetapan HPS dilakukan terlebih dahulu sebelum penetapan Spesifikasi Teknis/KAK? Mengingat dalam menyusun HPS, kita harus terlebih dahulu mengetahui detail pekerjaan apa saja yang hendak dilakukan. Mohon pencerahannya, terimakasih.

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: