Mengapa kontrak pengadaan dilakukan tertulis

Komtrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berdasarkan Perpres 16/2018 dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa secara tertulis, sebagai peraturan teknis dari UU Perbendaharaan dan UU Administrasi Pemerintah yang jelas membutuhkan dokumen tertulis, kontrak pengadaan secara logis memerlukan dilakukan secara tertulis karena alasan logis yang akan dibahas di artikel ini.

Pelaksanaan Kontrak

berdasarkan hukum perjanjian, sebuah perjanjian secara lisan dengan sederhana dapat diartikan sebagai kontrak, dan memberlakukan perikatan, namun akan menjadi hal konyol bila diberlakukan dan diandalkan sebagai kontrak secara administratif.

Kontrak tertulis tidak hanya merekam apa yang telah dilakukan bersama penyedia, namun juga memberi peluang untuk menetapkan hal penting yang akan ditangani selama proses pelaksanaan kontrak, kontrak juga menjadi batu pijakan untuk memitigasi risiko dari persyarayan kontrak yang merugikan salah satu pihak.

Mitigasi risiko dalam kontrak

Tiap pihak dalam merancang kontrak yang baik, perlu memastikan kontrak yang dirancang telah menjawab hal sebagai berikut :

  • apakah anda memiliki kontrak tertulis yang tersedia bagi kebutuhan kedua belah pihak?
  • apakah segala hal yang telah dituliskan telah diketahui syarat dan ketentuannya dan dipahami?
  • apakah anda mengandalkan kontrak milik orang lain dan disalin tanpa penyesuaian dengan kontrak anda? bila ya, hindari dan perbaiki hingga anda dapat memastikan apakah kontrak tersebut sesuai pekerjaan anda?
  • apakah anda telah mengenal dan mengetahui bahwa pihak yang berkontrak dengan anda secara legalitas memang berhak berkontrak?
  • apakah kontrak anda telah mencatat informasi kontak dari tiap pihak dengan akurat?
  • apakah kontrak anda telah menyertakan ketentuan akibat kelalaian salah satu maupun seluruh pihak terkait tanggungjawabnya?
  • apakah anda telah mengetahui dan menyertakan hak dan kewajiban untuk menolak barang/jasa yang tidak sesuai?
  • apakah anda telah memahami dan membaca ketentuan dalam kontrak, termasuk yang dituliskan dengan huruf kecil, memiliki uraian panjang, dan sulit dipahami? termasuk pada bagian bagian yang terdapat dibelakang lembar halaman?
  • apakah anda telah mengecek kembali referensi pekerjaan yang menjadi bagian dari proses pemilihan?
  • apakah anda telah mendeskripsikan dengan jelas ketentuan terkait apa yang anda lakukan, kapan pekerjaan diserahkan, kapan kontrak dinyatakan telah selesai, bagaimana cara membayar, dan apa yang terjadi serta langkah dalam penyelesaian sengketa?
  • bila anda membeli dari pelaku yang berada di luar negeri, apakah anda telah memahami skema dan regulasi perikatan dan perjanjian dari negara tersebut?

Kesimpulan

dengan terjawabnya pertanyaan-pertanyaan diatas dengan tingkat kedalaman yang selaras dengan proses pengadaan yang akan dilakukan, maka setidaknya mitigasi risiko dalam proses pengadaan anda sudah dapat dimitigasi sejak awal, namun tetap saja anda perlu melakukan pengendalian kontak yang baik, ingat penyedia buruk bila dikendalikan kontraknya dengan baik akan menghasilkan pengadaan barang/jasa yang baik, untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas tentunya diperlukan kontrak sebagai dokumen tertulis, sehingga janganlah kita berkontrak dengan ucapan lisan.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

 

 

 

 

 

Kontrak
Sebelumnya Nuisance Berujung Pada Penolakan
Selanjutnya Lingkup Pengadaan Barang/Jasa pada APBN/APBD

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: