Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Luncurkan Perpres 12 Tahun 2021, UMK-Koperasi Jadi Dipermudah

perpres12 2021

perpres12 2021

Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi jadi di permudah dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021.

Perhatikan saja Pasal 4 yang berbicara Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah menjadi :

Hal ini lebih lanjut dituangkan dalam Pasal 65 Perpres 12/2021 sebagai berikut :

Dengan hadirnya Perpres 12 Tahun 2021, UMK-Koperasi Jadi Dipermudah, semuanya bersumber dari hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Exit mobile version