Kucul Dan Konsolidasi Pengadaan
Kucul Dan Konsolidasi Pengadaan

Kucul dan Konsolidasi Pengadaan

Suatu hari Kucul sedang menyeruput Kopi, Pano datang menghampiri sambil membawa buku Perpres 16 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “Kucul, saya mau tanya nih soal Konsolidasi Pengadaan yang ada di Perpres 16 tahun 2018” tukasnya, Kucul menjawab, oooohh…. itu kan di definisikan dalam Pasal 1 angka 51 :

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi PengadaanBarang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

Siapa sih yang bertugas melaksanakan Konsolidasi Pengadaan? – tanya Pano.

Kalau berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Perpres 16 tahun 2018 yang memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah Pengguna Anggaran dan bila di delegasikan maka dapat dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. – jelas Kucul

Kapan dilakukan Konsolidasi Pengadaan? – tanya Pano lebih lanjut.

Kalau berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Perpres 16 tahun 2018 Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam cakupan dalam Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Walaupun dalam Pasal yang saya sebutkan tadi tugas dan kewenangan sudah diatur dan timing nya sudah dituliskan, membaca Peraturan Perundangan biasakan keseluruhan ya Pano, di Pasal 21 Perpres 16/2018 disebutkan juga dengan bunyi sebagai berikut :

Pasal 21

  • (1) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia.
  • (2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

Jadi pelaku dan timing serta apa itu Konsolidasi Pengadaan sudah jelas ya Pano, intinya sudah terjawab Apa (what), Kapan (When), dan Siapa (Who). Jawab Kucul.

Terus sisanya gimana dong Kucul? dalam 5W 1H kan ada dimana (where), mengapa (why), dan bagaimana (how)?

Nah, bagus Pano, kamu sekarang sudah tidak “Tekstual” lagi, kalau cuma mendengar apa yang saya jelaskan berdasarkan Peraturan saja maka dirimu hanya menjadi ahli Pengadaan yang “Tekstual”, padahal Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 33 sebagai aturan “Administrasi” dalam Administrasi tentunya ada unsur Manajemen, hal ini tidak bisa dilakukan tekstual, harus tekstual dan kontekstual. – Celoteh Kucul.

Kita perhatikan lagi definisi Konsolidasi, disebutkan bahwa Konsolidasi itu adalah Strategi, nah yang namanya strategi itu menyesuaikan situasi dan konteks, coba bayangkan bermain catur hanya dengan aturan tanpa strategi, apakah bisa terjadi permainan Pano?

Pano menjawab, tidak, dalam bermain Catur kedua belah pihak memahami aturan dan memiliki strategi yang dimanifestasikan dengan keputusan pergerakan berdasarkan situasi dan adaptif atas satu sama lain secara timbal balik.

Nah demikian juga dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk di dalamnya Konsolidasi, secara tekstual konsolidasi adalah strategi menggabungkan paket pengadaan barang/jasa sejenis, dalam Pasal 21 disebutkan Konsolidasi hanya melalui Penyedia dan tidak bisa dengan cara Swakelola, kemudian dalam Pasal 3 ayat (1) sudah dijelaskan jenis pengadaan adalah :

  • Barang;
  • Jasa Lainnya;
  • Pekerjaan Konstruksi;
  • Jasa Konsultansi.

Maka Paket sejenis ini bisa dilihat dari jenis pengadaan secara garis besar atau komoditasnya, dan hal ini harus diperhatikan kontekstual secara fleksibel. Kalau dilihat secara tekstual, Pengadaan Barang yang dikonsolidasi antara Pengadaan Bibit Sapi dan Pengadaan Komputer, sama-sama Pengadaan Barang, tapi tidak cocok di Konsolidasi, tapi kalau Pengadaan Barang antara Komputer dan Pengadaan Printer maka konsolidasi ini bisa berjalan.

Pada prinsipnya Konsolidasi Pengadaan berfungsi untuk memperbesar volume dan kuantitas belanja sebuah komoditas yang dapat di konsolidasi untuk efisiensi biaya transaksi, menaikan nilai tawar pembeli terhadap penjual, dan mereduksi proses pemilihan yang dilakukan berulang kali, namun tidak meninggalkan Tujuan Pengadaan (Pasal 4) dan Kebijakan Pengadaan (Pasal 5), hal ini menjawab mengapa (why) kita perlu melakukan Konsolidasi, supaya proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan proses unsur penunjang ini tidak menyita waktu kita semua dan Pemerintah dapat melakukan tugas utamanya untuk melaksanakan pembangunan dan layanan publik alih-alih sibuk Pengadaan.

Jadi Bagaimana (how) Proses Konsolidasi itu bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, selama tidak melanggar Perpres 16/2018 maka inovasi dalam Konsolidasi untuk memenuhi aspek value for money yang diukur dari kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia terlaksana namun tetap sesuai koridor Peraturan Perundangan.

Dimana saja bisa dilakukan Konsolidasi sebagai pertanyaan terakhir? tentu saja Konsolidasi Pengadaan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan dan ekosistim lingkungan K/L/Pemda tersebut, terkadang tidak cocok Konsolidasi dilakukan di beberapa daerah yang luas wilayahnya cukup luas, sebagai contoh kalau kita melakukan Konsolidasi untuk tingkat Kabupaten pada komoditas Alat Tulis Kantor, kalau di K/L/PD  yang hanya berada di satu gedung dengan luas wilayah cakupan tugas hanya 1 kantor itu saja maka Konsolidasi dapat dilakukan, tapi kalau untuk Konsolidasi ATK untuk sebuah Pemda hingga mencakup Kecamatan dan Kelurahan untuk Kabupaten seluas belasan ribu kilometer persegi, jangan-jangan pemusatan Konsolidasi pengadaan malah akan membengkak biayanya karena beban biaya distribusi penyaluran dan lebih murah bagi Kantor Kecamatan yang cukup jauh dari pusat Kabupaten untuk belanja di toko sebelah yang terdekat yang ternyata juga tidak bertentangan dengan Prinsip dan Tujuan Perpres 16/2018 berkaitan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Jelas Kucul.

Pano kemudian lantas lanjut bertanya, jadi untuk melakukan Konsolidasi ini tidak sekedar teoritik tekstual tapi juga harus mempertimbangkan keadaan ya? iya bener….. Tekstual penting supaya kita paham aturan dan rambu serta langkah-langkah kemungkinan yang dapat diambil, namun dalam melaksanakan nya jelas tidak mungkin tekstual mengingat sifat administrasi dan pelayanan publik yang sangat luas dan dinamis dengan berbagai aspek maka perlu perspektif kontekstual. Jelas Kucul.

Terima Kasih Kucul, penjelasan mu sangat membuat segalanya menjadi lebih jelas.

Sama-sama Pano, yakin gak mau ngopi dulu?

Akhirnya Kucul dan Pano lanjut ngopi, makan nasi padang, makan nugget, dan makan kentang goreng di Weekend ini sembari tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Semoga artikel ini bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Konsolidasi
Sebelumnya The Empire Strikes Back
Selanjutnya Selamat Tahun Baru 2021

Cek Juga

img 6430

HPS pada Pengadaan Langsung

HPS ketentuannya jelas dikecualikan hanya untuk PBJP di bawah 10 juta rupiah, e-purchasing, atau pekerjaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: