Kontrak Pengadaan Publik

Kontrak Pengadaan Publik

Atau dikenal sebagai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berbeda sifat dan prinsipnya dibandingkan pada Pengadaan Sektor Privat dikarenakan sumber pendanaannya.

Aspek Kontrak Publik

  • Kontrak Pengadaan Barang / Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak menurut Perpres 16/2018 adalah perjanjian tertulis antara PA / KPA / PPK dengan Penyedia Barang / Jasa atau Pelaksana Swakelola.
  • Terdapat aspek-aspek dasar yang harus di mitigasi dan mendorong perencanaan pengelolaan kontrak yang baik sebenarnya sudah dapat di ketahui ketika seorang PPK membantu mempersiapkan RUP untuk ditetapkan dan diumumkan oleh PA/KPA.
  • Secara umum kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai sebuah bentuk perikatan seperti halnya perikatan pada umumnya ditinjau dari aspek hukum perdata merupakan ranah privat yang secara umum mengatur perjanjian antara kreditur dan debitur
  • Kedudukan pemerintah sebagai “penguasa” dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan ranah administrasi dan perlunya transparansi sebagai perwujudan asas pemerintahan yang baik menjadikan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai sesuatu yang khusus/berbeda dibandingkan Kontrak Publik.
  • Kontrak pada pengadaan barang/jasa bukanlah domain eksklusif pengadaan melalui penyedia semata, cara pengadaan melalui swakelola pun memerlukan kontrak.
  • Dalam kapasitas nya pemerintah sebagai unsur yang lebih “tinggi” dengan kewenangannya dalam ranah hukum perdata/privat menjadikan aspek kontrak pengadaan barang/jasa menjadi terlihat “istimewa”, hal ini dikarenakan akan terdapat potensi Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang sangat tidak diharapkan terjadi di era Pemerintah sebagai pelayan publik.

Kontrak Publik Pemerintah Selaku “Pelayan Publik” dan Pihak Lainnya

Pemerintah sebagai Penguasa dalam hal ini sebagai manifestasi negara secara nyata sangat besar memiliki kemungkinan bersinggungan dan bergesekan atas kebijakan penguasa yang keliru dengan wilayah privat warga negara sehingga diperlukan perlindungan Hukum bagi masyarakat atas hal-hal yang terkait dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh negara, Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pemerintah yang melakukan pelaksanaan tugas yang melanggar KUHPer Pasal 1365 dan dalam tindakannya penguasa bersinggungan dengan wilayah privat warga negara berpotensi mengakibatkan perbenturan / pertentangan kepentingan, terjadinya perbuatan melanggar hukum salah satu pihak, dan konsekuensi fungsi negara itu sendiri, hal ini dikarenakan terdapat dua kedudukan berbeda negara sebagai fungsi pemerintahan dalam berkontrak yaitu negara sebagai badan publik dan negara sebagai perwujudan pihak pribadi, oleh karena itu dalam berkontrak dan ranahnya pada hukum administrasi yaitu Peraturan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan administrasi perbendaharaan dilekatkan instrument keperdataan yang menurut pakar hukum De Haan adalah sebagai berikut :

  • Publiekrechtelijke samewerkongsovernkomst : yaitu perikatan antara sesame organ pemerintah dalam hal ini terkait Perpres 16/2018 dikenali sebagai Swakelola Tipe I dan Swakelola Tipe II
  • Publiekrechtelijke bevoegdhedemovereenkomst : yaitu perikatan antara Pemerintah dan berseama-sama rakyat dalam hal ini terkait Perpres 16/2018 dikenali sebagai Swakelola Tipe III dan Swakelola Tipe IV, dan
  • Privaatrechtelijke beleidovereenkomst : yaitu perikatan antara Pemerintah dan dengan pelaku usaha swasta.

Pembatasan Kewenangan Pemerintah pada Pejabat Penandatangan Kontrak

Dalam ranah melakukan perikatan tersebut maka menurut De Haan Pemerintah wajib dibatasi kewenangan diskresinya dengan tujuan mencegah Pemerintah bertindak sewenang-wenang/penyalahgunaan wewenang, dan dalam kapasitas dilakukan perikatan maka pihak yang berkontrak dari Pemerintah memiliki kedudukan yang setara dengan Badan Hukum Privat yang berkontrak dengan Pemerintah.

Identifikasi Rancangan Kontrak Dan Perencanaan Pengadaan

Sehingga tidaklah mengherankan apabila segala sesuatu dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah di tuntut untuk dibuka setransparan mungkin dimana salah satunya adalah perlunya dilakukan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan seluas-luasnya dan sedini mungkin.

Pada swakelola bentuk kontrak untuk melakukan perikatan kepada pihak terkait yang menjadi unsur dari swakelola yang akan digunakan bergantung pada jenis tipe swakelola, tipe barang/jasa yang akan dihasilkan, seperti apa spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja yang akan disusun, kompleksitas dan risiko pekerjaan, jadwal, dan volume, hal-hal ini menjadi bahan yang harus disusun dan menjadi Surat Keputusan/Nota Kesepahaman Swakelola Tipe II, Tipe III, dan Tipe IV, pembebanan anggaran yang akan dilaksanakan, ruang lingkup pekerjaan, masa pekerjaan, dan tata cara administrasi keuangan dan pelaporan teknis beserta penanganan korektif yang akan dilakukan. Hal yang serupa dengan Kontrak melalui Penyedia juga perlu dipikirkan sejak tahap perencanaan.

Hal-hal yang harus dipikirkan ini paling tidak akan “terbesit” dan memicu PA/KPA maupun PPK untuk mulai aware atas kegiatan swakelola yang akan dilaksanakan di tahun berikutnya, dengan menginput RUP pada akhir tahun sebelum tahun berjalan, oleh karena itu penginputan swakelola dalam RUP menjadikan persiapan pelaksanaan dapat memberikan waktu yang cukup untuk memikirkan berbagai aspek guna mendukung keberhasilan pelaksanaan dan pada akhirnya salah satu aspek kebijakan Perpres 16/2018 terkait meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa menjadi sebuah keniscayaan dan peningkatan kualitas pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan agar hasil pengadaan barang/jasa pemerintah dapat mencapai apa yang dicita-citakan dalam bagian Menimbang huruf b pada Perpres 16/2018, yaitu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.

 

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Artikel lainnya terkait Kontrak :

 

Kontrak
Sebelumnya Peningkatan Kualitas Perencanaan Pengadaan
Selanjutnya Pengawasan dan Pendampingan, serta Peran yang dibutuhkan dalam Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berkarakterstik tertentu

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

5 Komentar

  1. Mau tanya bang, kalau dalam instansi pemerintah bolehkah..

    seorang KPA (Sekretaris) merangkap menjadi Pejabat Pengadaan?
    Atau
    seorang PPK-SKPD (kasubag Perencanaan Program keuangan) merangkap menjadi Pejabat Pengadaan?

    Terima kasih

  2. Berkaitan dengan pertentangan kepentingan, maka sebaiknya untuk keduanya tidak dirangkap tugas. Terima Kasih.

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: