Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Konsolidasi Pengadaan

Konsolidasi Pengadaan

dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) diatur dalam Pasal 21.

Tingkat Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan

Pasal 21 ayat (1) Perpres 16/2018 berbunyi :

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan penyedia

Pasal 21 ayat (2) berbunyi :

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

Dengan demikian pelaksanaan Konsolidasi dapat dilakukan dengan kombinasi sebagai berikut :

Dengan demikian Konsolidasi dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman RUP, dan dapat dilakukan pada kegiatan pemaketan PBJP atau perubahan RUP dengan memperhatikan kebijakan pemaketan.

Konsolidasi sebagai Strategi

Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 angka 51 Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa Sejenis.

Tugas dan Kewenangan PA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e adalah melaksanakan Konsolidasi.

Konsolidasi pada Perencanaan Pengadaan sebaiknya dimulai sejak Perencanaan Pengadaan sebagaimana Pasal 18 ayat (7) huruf d dimana Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia meliputi Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, setelah dilakukan Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK, penyusunan perkiraan biaya /RAB, dan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, yang kemudian setelah konsolidasi diselesaikan di tahap Perencanaan dilanjutkan penyusunan biaya pendukung.

Contoh Skenario Implementasi Strategi Konsolidasi

Konsolidasi pengadaan adalah strategi pengadaan barang/jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis. Jika anda memiliki paket Jasa Lainnya yang menggabungkan paket kebersihan umum gedung, paket jasa keamanan, paket jasa resepsionis, apa yang menjadi pertimbangan anda untuk menkonsolidasi kebutuhan tersebut?

Jasa Kebersihan Umum, Jasa Keamanan, dan Jasa Resepsionis merupakan pekerjaan sejenis yang masing-masing sudah terstandarisasi, dengan melakukan konsolidasi maka penurunan biaya terjadi dengan peningkatan volume dan kuantitas, dan mengurangi frekuensi jumlah pemilihan penyedia yang mungkin terjadi.

Kesimpulan

Dengan demikian pertimbangan secara umum dari kebutuhan yang dikonsolidasi adalah Penurunan Biaya Produksi/Operasional terhadap kebutuhan yang dibutuhkan beberapa unit kerja yang terstandarisasi sebagai manfaat dari peningkatan volume dan kuantitas dan pengurangan biaya transaksi yang tetap senantiasa memperhatikan kebijakan pengadaan, sebagai salah satu bentuk dari strategi Pengadaan Barang/Jasa maka proses Pengadaan yang di konsolidasi dilakukan dengan kebijakan pengadaan agar Tujuan Pengadaan dapat tercapai.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan Salam Pengadaan!

Artikel Terkait

Cara melakukan konsolidasi Pemilihan Penyedia dari 2 Paket Pengadaan (atau lebih)

Kontrak Building Management – Sharing Session Advisor LKPP – 08 Mei 2020 – Sebuah Perbandingan

Exit mobile version