Kekurangan Dan Kelebihan Spesifikasi Teknis Dan Atau Kak Yang Disusun Berdasarkan Standar
Kekurangan Dan Kelebihan Spesifikasi Teknis Dan Atau Kak Yang Disusun Berdasarkan Standar

Keunggulan dan Kekurangan Penggunaan Standar dalam Penyusunan Spesifikasi

Pendahuluan

Dalam penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dimungkinkan untuk menyusun dengan mengacu pada Standar, baik Standar Nasional Indonesia, Standar Internasional seperti ISO, atau Standar Sektoral seperti Standar yang diterbitkan Kementerian. Artikel ini akan membahas keunggulan dan kekurangan penyusunan Spesifikasi menggunakan Standar-Standar tersebut.

Artikel Terkait :

Kekurangan

Terlebih dahulu kita bahas dari sisi kekurangan, antara lain :

  1. terkadang standar yang ada tidak mencerminkan dan mencakup seluruh kebutuhan;
  2. Standar yang terkadang tidak di update tidak selalu mencerminkan teknologi terbaru atau praktek terbaru yang lazim digunakan;
  3. Pemasok/Pelaku Usaha/Penyedia tidak selalu paham dan familiar dengan standar yang ada.

Kelebihan

Setelah membahas kekurangan, maka kita akan membahas kelebihan penggunaan Standar dalam penyusunan Spesifikasi :

  1. Memudahkan perbandingan antar penawaran lebih mudah;
  2. tidak perlu menuliskan spesifikasi secara detil karena sudah ada dokumen standarnya;
  3. mereduksi waktu proses pengadaan;
  4. memudahkan dan meningkatkan kemungkinan kompetisi yang berpengaruh pada harga yang kompetitif dan cenderung menghasilkan kontrak dengan harga termurah;
  5. Menghilangkan ketidakpastian atas hal yang kurang dari apa yang dibutuhkan karena standar sudah menuliskan dengan jelas apa yang dibutuhkan.

Kesimpulan

Penggunaan Spesifikasi/KAK berbasis standar memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing, disinilah pentingnya identifikasi kebutuhan dan kemampuan analisa pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menyusun spesifikasi berbasiskan apa yang dibutuhkan. Optimalisasi Pengadaan dapat terwujud dengan mengoptimalkan metode yang sesuai untuk komoditas barang/jasa tertentu, demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Sebelumnya Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 6)
Selanjutnya Kendali Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: