Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Keselamatan Konstruksi

Pendahuluan

Keselamatan Konstruksi diatur berbeda antara peraturan sebelumnya di tahun 2019 dan di tahun 2020.

Peraturan

Terkait dengan Peraturan Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi, dalam proses tender/seleksi terdapat :

Keselamatan Konstruksi

Keselamatan Konstruksi dapat dibaca pada masing-masing Peraturan sebagai berikut :

Untaian pasal-pasal diatas bukan sekedar hiasan semata, terdapat pemenuhan yang harus dipatuhi oleh Masyarakat Konstruksi.

Pengguna Jasa dalam hal ini berkaitan dengan tugas Pejabat Pembuat Komitmen menyusun :

Pada saat melakukan tender/seleksi, maka pada tahapan Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan sebagaimana Pasal 40 dalam reviu nya salah satu hal yang ditinjau adalah uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko Pekerjaan Konstruksi terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.

Keselamatan Konstruksi Pada Pelaksanaan Kontrak

Keselamatan Konstruksi menjadi salah satu penekanan dengan permberlakuan Peraturan baru ini, Rencana Keselamatan Konstruksi terdiri atas Elemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dokumen ini kemudian pada pelaksanaan kontrak diterjemahkan menjadi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang merupakan dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.

Sebagai satu kesatuan dengan dokumen kontrak, maka :

Keselamatan Konstruksi Pada Pembentukan Kontrak

Setelah sebelumnya membahas Keselamatan Konstruksi pada Pelaksanaan Kontrak, maka kita kembali mundur pada Pembentukan Kontrak dalam hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 melalui tahapan pemilihan penyedia. Beberapa hal esensi yang perlu diperhatikan adalah :

Bagaimana Mengikat Pelaku Usaha Untuk Melaksanakan Keselamatan Konstruksi

Dalam Uraian Spesifikasi Teknis Pengguna Jasa wajib mendeskripsikan hal-hal terkait keselamatan konstruksi :

Uraian-uraian tersebut diatas dibebankan pada :

Komitmen Keselamatan Konstruksi tentu menjadi konkrit terlaksana dalam bagian dari kontrak, dengan demikian konsekuensi logisnya adalah pembebanan biaya yang ditanggung kontrak, bila tidak ada uraian pembebanan sebagaimana disampaikan diatas, maka tidak akan masuk dalam kontrak, logika berkontrak adalah apa yang tidak dituangkan di kontrak merupakan apa yang tidak di ukur sebagai prestasi.

Keterkaitan

Berkaitan dengan kewajiban dari Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa maka keberadaan pekerjaan / komponen / item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan merupakan hal yang perlu dicantumkan karena :

kewajiban dari Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa untuk mencantumkan keberadaan pekerjaan / komponen / item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan merupakan hal yang perlu dicantumkan, dengan tujuan menjamin ketersediaan biaya untuk pelaksanaannya. Sebagai Badan Hukum Publik, Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan dan tidak sekedar mencari yang paling murah semata.

Bila sekedar mencari murahnya saja maka mari pertimbangkan dampak kecelakaan konstruksi yang muncul karena ketidakhadiran biayanya, apabila tidak dikendalikan melalui regulasi dapat terjadi kecelakaan konstruksi yang semakin tinggi. Hal ini menjadi pertimbangan dalam kedudukan pemerintah. Biaya yang direncanakan sejak awal oleh Pengguna Jasa sebenarnya tidak sebanding dengan nyawa pekerja yg diabaikan karena ketiadaannya.

Pengaturan ini jelas tidak hanya dari sisi harga saja tapi holistik dan komprehensif menyeluruh, Jika dalam pelaksanaan ternyata terjadi kecelakaan kerja yang fatal, hal pertama yang di periksa adalah bagaimana Pengguna Jasa menyusun Spesifikasi Teknis/KAK yang telah memperhitungkan keberadaan komponen/item dalam Spesifikasi HPS PPK, bagaimana Kelompok Kerja Pemilihan melakukan evaluasi Pelaku Usaha.

Apabila terjadi kelalaian menurut pihak yang berwajib dan di temukan bahwa RKK pelaku usaha yang di menang kan ternyata Ada kesalahannya, maka penelusuran tersebut akan di mulai dari Dokumen milik PPK selaku Pengguna Jasa dan rangkaian administrasi yang terjadi.

Kesimpulan

Pemerintah tidak mengesampingkan keberadaan keselamatan kerja dalam pekerjaan konstruksi, dalam kaitannya menjaga kesejahteraan seluruh warganya tanpa kecuali maka Pemerintah mengatur regulasi dan kewajiban baru yang lebih memiliki empasis keselamatan kerja konstruksi dibandingkan peraturan sebelumnya.  Keselamatan Kerja Konstruksi wajib memenuhi aspek standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, dan keselamatan publik dan lingkungan.

Dengan demikian maka Pemerintah melalui Pengguna Jasa wajib mematuhi ketentuan tersebut, keberadaan Kelompok Kerja Pemilihan sebagai pihak yang mereviu rencana pemilihan Pengguna Jasa juga tidak kalah pentingnya untuk memastikan semua pihak telah mengedepankan Keselamatan Konstruksi. Dengan demikian Pengguna Jasa wajib mengikuti ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat mengikuti ketentuan tersebut, semua saling berkaitan, dan hendaknya jangan ada lagi unsur masyarakat jasa konstruksi yang mengabaikan keselamatan konstruksi.

Tetap Semangat, Tetap Sehat, dan Salam Pengadaan!

 

 

Exit mobile version