Evaluasi Harga Tidak Dilaksanakan Sesuai Dengan Metode Yang Ditetapkan
Evaluasi Harga Tidak Dilaksanakan Sesuai Dengan Metode Yang Ditetapkan

Kesalahan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Masalah II – Evaluasi Harga tidak dilaksanakan sesuai dengan metode yang ditetapkan

Pengantar

Kesalahan Umum dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah dibahas sebelumnya melalui beberapa artikel sebagai berikut :

Pada artikel ini akan dibahas terkait dengan Evaluasi Harga tidak dilaksanakan sesuai dengan metode yang ditetapkan.

Evaluasi Harga

Pada Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Evaluasi Harga diatur dalam ketentuan berikut, dan biasanya sudah ditetapkan sebagai hal yang baku dalam Dokumen Pemilihan :

  1. Koreksi Aritmatika berkaitan dengan Jenis Kontrak yang ditetapkan sebagai bagian pekerjaan dalam hal Kontrak Lumsum, Kontrak Harga Satuan, dan/atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lumsum;dan
  2. Harga Evaluasi Akhir (HEA) sebagaimana dalam Pasal 67 Perpres 16 tahun 2018;

Perhatikan bahwa HEA tidak merubah Harga Penawaran Penyedia, kesalahan yang mungkin muncul adalah HEA digunakan dan dianggap sebagai Harga Penawaran yang dirubah sebagaimana Koreksi Aritmatika berdasarkan poin angka 1 diatas. Padahal HEA hanya digunakan untuk menentukan urutan dalam Evaluasi Harga, kemudian kemungkinan dalam hal HEA yang sama lebih dari 1 penyedia, maka ketentuan Pasal 67 ayat (9) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang, ketentuan ini juga jangan sampai dilupakan.

Kesimpulan

Jangan sampai apa yang sudah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ternyata tidak diterapkan oleh Kelompok Kerja Pemilihan, kemudian dalam Proses Sertifikasi Tingkat Dasar, seluruh hal yang disebutkan dalam Pasal 67 ini juga disampaikan dalam materi, dengan demikian Pelaku Pengadaan yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen hendaknya juga meneliti cara evaluasi Harga dari Kelompok Kerja Pemilihan untuk memastikan aspek value for money terpenuhi dan sebagai sarana check and balance.

Demikian yang disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Melaksanakan Penunjukan Langsung sebagai tindak lanjut Tender/Seleksi Gagal
Selanjutnya Kesalahan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: