Kesalahan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Masalah I – HPS

Pengantar

Permasalahan dalam Pengadaan Barang/Jasa tidak selalu terjadi akibat “kriminalisasi”, kriminalisasi merupakan sebuah “dampak” alih-alih merupakan akar masalah, pada artikel sebelumnya yaitu Kesalahan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui tautan https://christiangamas.net/kesalahan-umum-dalam-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/ telah dibahas 4 (empat) “kesalahan umum” yang mana akan menjadi permasalahan apabila tidak diperhatikan, artikel sambungan ini akan membahas kesalahan pertama, yaitu “Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk Pengadaan Barang/Jasa tidak dilakukan perhitungan dengan cermat dan menggunakan keahlian”

Harga Perkiraan Sendiri

Dalam Pengadaan Barang/Jasa, LKPP telah mengeluarkan serangkaian Peraturan untuk memandu para Pelaku Pengadaan baik pada Kementerian, Lembaga, maupun Perangkat Daerah yang berada pada tatanan Pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota melalui Peraturan LKPP Nomor 09 tahun 2018.
Namun acapkali dijumpai kendala dibelakang hari berkaitan dengan kelalaian penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pasal 26 Perpres nomor 16 tahun 2018 berkaitan penyusunannya HPS diatur sebagai berikut :
  • HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung

Permasalahan

Terkait dengan memperjelas Permasalahan topik utama dalam artikel ini adalah maka akan dibahas apa yang “biasanya” dilakukan, yaitu:
  • Pagu Anggaran langsung ditetapkan sebagai HPS
  • Tidak ada data yang dapat dipertanggung-jawabkan
  • Tidak ada informasi yang mencerminkan bahwa HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung

Pagu Anggaran Langsung ditetapkan sebagai HPS

Pelaku Pengadaan yang bertanggung-jawab dan memiliki fungsi berkaitan penyusunan HPS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkaitan dengan permasalahan ini, focal point nya adalah :
  • Kekeliruan Pagu Anggaran yang telah tersedia dalam DIPA/DPA ternyata langsung bulat-bulat ditetapkan sebagai HPS
  • hal ini akan keliru dan menjadi permasalahan di kemudian hari karena dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 disebutkan bahwa HPS dihitung secara keahlian, dan HPS dihitung menggunakan data yang dapat dipertanggung-jawabkan.
Pengaturan pada Perpres nomor 16 tahun 2018 ini bila dicerna lebih lanjut sebenarnya meminta :
  • keberadaan harga berdasarkan kondisi pasar yang valid
  • sedangkan pagu anggaran dihitung berdasarkan standarisasi dan/atau nilai yang memang telah diberikan sejak awal oleh pihak yang mengelola perencanaan anggaran sehingga menyusun HPS dengan menetapkan dari Pagu Anggaran merupakan tindakan yang berpotensi memicu permasalahan di kemudian hari.

Tidak ada data yang dapat dipertanggung-jawabkan

Sudah jelas bila menyusun HPS dengan menggunakan nilai yang sama dengan Pagu Anggaran akan menghasilkan masalah sebagai berikut  :
  • HPS tanpa data yang dapat dipertanggung-jawabkan,
  • selain itu apabila ternyata PPK menyusun HPS dengan data harga pasar saat itu tanpa mendokumentasikan data sumber harga pasar, maka keberadaan data yang dapat dipertanggungjawabkan juga akan tidak tersedia
  • upayakan data yang telah dikumpulkan dijadikan satu dengan HPS sebagai lampiran, usahakan semua informasi disajikan selengkapnya.

Tidak ada data informasi yang mencerminkan HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung

  • Keuntungan (profit) dan biaya tidak langsung (overhead cost) menjadi perhatian dalam penyusunan HPS karena salah satu strategi yang menjadi kebijakan dari pengadaan barang dan jasa adalah memajukan perekonomian bangsa
  • dengan memberikan keuntungan yang wajar, maka HPS sekaligus mengurangi kemungkinan kegagalan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia karena terjadi sesuatu yang tidak terduga.
Sehingga melengkapi HPS selengkapnya termasuk dengan mencantumkan keuntungan dan biaya tidak terduga dengan rasio yang wajar dipandang akan memajukan dan meminimalisir proses pengadaan yang bermasalah.

Kertas Kerja Penyusunan HPS

Setelah mengetahui kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk menyusun HPS diatas, maka informasi yang ada perlu :
  • dilengkapi selengkapnya pada Kertas Kerja PPK dalam menyusun HPS,
  • informasi ini perlu didokumentasikan dalam bentuk berita acara/lampiran kertas kerja yang tentunya dilakukan pra pemilihan penyedia dilaksanakan atau pada saat tahap persiapan.
Informasi yang dicantumkan dalam kertas kerja/Berita Acara Penyusunan HPS sebagai Lampiran dokumen Penetapan HPS adalah sebagai berikut :
  • Metode perhitungan HPS yang mencerminkan kecermatan serta keahlian
  • Informasi berupa data kondisi pasar, selain keberadaan penyedia/pelaku usaha, juga harga yang berlaku di pasar
  • Informasi terkait dengan keuntungan dan biaya tidak langsung dengan pertimbangan yang wajar, memang benar memajukan pengadaan barang dan jasa adalah salah satu hal yang ingin dicapai, namun tetap harus dilaksanakan dengan pertimbangan yang dapat dipertanggung-jawabkan

Pengadaan yang memajukan bangsa

Menyusun HPS Pengadaan Selengkapnya perlu dilakukan dengan cermat dan berbasis keahlian, gunakan semua informasi yang dapat anda peroleh di pasar dengan mengacu pada Peraturan terkait Pengadaan barang/jasa yang sudah dirilis oleh LKPP, dengan ikhtiar dan niat baik untuk memajukan bangsa maka seharusnya HPS yang disusun PPK dapat meghasilkan barang/jasa yang mensejahterakan bangsa.
Bangsa Indonesia akan semakin sejahtera apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berjalan dengan baik, tampilkan semua informasi yang anda miliki sebagai lampiran dari dokumen penetapan HPS lengkap dengan berita acara/dokumen kertas kerja yang telah ber-nomor, termasuk juga bila ada informasi dari penyedia Jasa Konsultansi yang digunakan dalam penyusunan HPS disajikan dan disertakan dalam bentuk Lampiran.

Penutup

Aplikasi Perpres nomor 16 tahun 2018 beserta peraturan LKPP yang telah disahkan oleh Kepala Lembaga dalam menyusun HPS sangat berpengaruh besar untuk menunjang keberhasilan Pengadaan, dengan mengerjakan tugas dan fungsi berkaitan dengan menyusun HPS ini diharapkan dapat menghasilkan barang dan jasa yang berdaya guna dan bermanfaat, impian kita untuk menjadi bangsa merdeka yang sejahtera dan berkeadilan sosial.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam merdeka pengadaan!
Persiapan
Sebelumnya Pemilihan Penyedia (Tender/Seleksi) Sebelum DIPA/DPA Ditetapkan
Selanjutnya Contoh Kertas Kerja Penerimaan Hasil Pengadaan pada Pengadaan Barang

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: