Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Jenis Kontrak Lumsum dan Jenis Kontrak Harga Satuan pada Pengadaan Barang

Jenis Kontrak Lumsum Dan Jenis Kontrak Harga Satuan Pada Pengadaan Barang

Jenis Kontrak Lumsum Dan Jenis Kontrak Harga Satuan Pada Pengadaan Barang

Asumsi saya mungkin keliru, tapi mari kita lihat masing-masing definisi Kontrak berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya pada Pasal Jenis Kontrak yaitu Pasal 27 berikut :

Untuk Pengadaan Barang yang jumlahnya sudah pasti maka berdasarkan Pasal 27  konsekuensinya :

Ini menurut saya untuk Pengadaan Barang, dan desain kontrak yang dirancang sebaik mungkin secara optimal. Finalisasi Kontrak Akhir sebagai adendum dapat dilakukan untuk menguatkan pengakuan terhadap hal ini, karena dalam kondisi tertentu pada Kontrak Lumsum yang gagal tercapai seluruh keluarannya terkadang sub-keluaran perlu diterima daripada tidak dapat barang sama sekali, tentunya dengan kesepakatan kedua belah pihak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia, pastikan buat dokumen juga yang menunjukkan bahwa dengan denda dan pencairan jaminan dan hal lain, Pemerintah tetap untung atas pembayaran prestasi yang tidak merugikan negara, semisal harga perolehan setelah dikurangi jaminan pelaksanaan dan denda secara proporsional menjadikan harga perolehan dibawah harga pasar untuk keperluan audit. Intinya tidak ada kerugian negara dalam finalisasi kontrak dan keluaran berupa output/sub-output itu memang nyata adanya dan bukan kaleng-kaleng.

Demikian yang disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan.

Exit mobile version