Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Jasa Konsultansi Perorangan, apakah dimungkinkan?

Hal Yang Diperhatikan Dalam Penentuan Tingkat Layanan Jasa

Hal Yang Diperhatikan Dalam Penentuan Tingkat Layanan Jasa

Pada angka 27 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 JO. Perpres 12/2021) disebutkan :

Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang Melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu

Maka Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia pada Jasa Konsultansi dapat dilaksanakan dengan Pelaku Usaha perorangan.

Hal yang harus diperhatikan antara lain :

Demikian disampaikan, kesimpulannya Jasa Konsultansi Perorangan dimungkinkan sebagai Penyedia Jasa Konsultansi yang dibutuhkan Pemerintah.

 

Exit mobile version