Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Fungsi UKPBJ pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 dan Siapa SDM yang menjadi Pejabat Pengadaan?

perpres12 2021

perpres12 2021

Pada Pasal 75 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, fungsi UKPBJ adalah :

Fungsi masih sama dengan Perpres 16/2018, namun perluasannya di SDM adalah Perpres 12/2021 adalah sebagai berikut :

Perhatikan bahwa yang dapat dioptimalisasikan di luar dari UKPBJ adalah pada Pasal 74 ayat (9) Perpres 12/2021 :

Sedangkan selain PPK :

Kedudukan di luar UKPBJ untuk Pelaku Pengadaan selain PPK, seperti Pejabat Pengadaan, dalam hal UKPBJ masih belum memenuhi jumlah pemenuhan Pejabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan Pasal 74B ayat (2) huruf b Perpres 12/2021 :

pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Artinya jangan dipandang sempit hanya PPK yang dapat berkedudukan di luar UKPBJ, apabila UKPBJ dalam kondisi tidak / masih belum memenuhi jumlah pemenuhan PPBJ untuk menjadi PP di Perangkat Daerah. Dalam hal ini PP sesuai dengan Pasal 74B ayat (2) huruf b Perpres 12/2021 pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Exit mobile version