excess demand
excess demand

Excess Demand, dalam Pengadaan Dikecualikan

Dalam Pengadaan Khusus terdapat Pengadaan Dikecualikan, diatur dalam PerLKPP 12/2018, salah satu kategorinya adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri.

  • a.Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan pemerintah telah menetapkan standar biaya untuk harga satuan barang/jasa tersebut;
  • b.Jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand)dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual;
  • c.Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya;dan/atau
  • d.Barang/jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif.

Permintaan atas Barang/Jasa yang lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dalam hal ini biasanya dihadapi dalam situasi sebagai berikut :

  1. Pemerintah tidak memiliki gedung kantor, terdapat kantor dengan gedung yang lokasinya strategis dan bisa memenuhi tugas dan fungsi organisasi pemerintah tersebut, kebutuhannya spesifik sehingga tidak mungkin melalui tender.
  2. Penerbangan charter untuk rombongan kelompok dalam rangka kunjungan pembangunan dengan jadwal dan tujuan yang sifatnya spesifik.
  3. Sewa Ruko disebuah lokasi untuk dijadikan kantor sementara saat kantor utama sedang dibangun.
  4. dan lain-lain.

Gedung Kantor pada contoh 1, yang lebih memerlukan adalah posisi di Pemerintah, sehingga tidak mungkin meminta pemilik gedung yang memasukkan penawaran.

Penerbangan charter pada contoh 2, yang lebih memerlukan adalah posisi di Pemerintah, sehingga tidak mungkin meminta maskapai yang memasukkan penawaran.

Ruko pada contoh 3, yang lebih memerlukan adalah Pemerintah, yang penting bukan ruko nya saya, kalau harga cocok bisa langsung berkontrak.

Artinya posisi Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan untuk barang/jasa berpacu dengan waktu dan sifatnya sudah spesifik serta dari daya tawar sebenarnya baik pemilik gedung maupun maskapai sebenarnya tidak perlu menunggu pemerintah sekalipun, barang/jasa yang mereka tawarkan sebenarnya sudah memiliki pasar tesendiri dan tidak perlu repot-repot menawarkan ke Pemerintah. Excess Demand artinya pemilik barang/jasa ngga tertarik dengan mencari pengguna barang/jasa lagi, dalam kondisi ini maka terdapat skema Pengadaan dikecualikan untuk mencegah kegagalan pasar akan pemenuhan kebutuhan barang/jasa pemerintah. Kenapa tidak digunakan skema tender/seleksi, karena bagi pemilik barang/jasa dengan tipologi excess demand ini bila kita dalam posisi perlu barang/jasa nya, terus pemilik barang/jasa aslinya tidak merasa perlu repot-repot ikut tender/seleksi, maka yang mengikuti adalah perantara alias makelar, artinya tender/seleksinya bohong-bohongan. Atau kalaupun tidak bohong-bohongan, harga nya ya tidak optimal.

Secara matriks Kraljic, jenis pengadaan nya termasuk dalam Critical atau Bottleneck.

Mungkin begitu kira-kira, silahkan dikomentari dan di beri masukan.

Tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan tetap jujur, salam pengadaan!

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Sebagai yang membantu PA/KPA sebagai PPK, apa peran PPTK/Personil lain berkompetensi Pengadaan di Daerah?
Selanjutnya Bertanda tangan kontrak, siapa?

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: