Pengendalian Kontrak Yang Baik
Pengendalian Kontrak Yang Baik

Dana dalam Periode SPD tidak cukup membayar Kontrak yang selesai tepat waktu

masih berkaitan dengan artikel

Perubahan Variabel dalam Rancangan Kontrak yang berkaitan dengan Persaingan Pelaku Usaha dan Ketersediaan Anggaran

Bagaimana bila skenarionya begini, Kontrak Lumsum dan Pembayaran sekaligus, lalu pekerjaan tersebut selesai tepat waktu, PPK mengusulkan pembayaran pada PA/KPA Pemda, lalu ternyata diketahui belakangan bahwa Dana yang tersedia berdasarkan  Surat Penyediaan Dana yang (selanjutnya disingkat SPD) ternyata tidak cukup membayar Kontrak tersebut, ada kekurangakuratan sehingga dana tersedia secara akumulatif SPD baru bisa dibayarkan pada triwulan IV, bagaimana solusinya?

Pada kasus ini terlihat mengapa ada PPK diluar PA/KPA sebenarnya membuat masalah baru, PPK di Pemda sebagai pihak yang melakukan perikatan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat yang melakukan Pembuatan Komitmen tidak memiliki kewenangan dalam keuangan daerah, ada beberapa solusi :

  • PA/KPA melakukan rekalkulasi pergeseran prioritas pembayaran agar dapat melakukan pembayaran pada Penyedia;
  • PPK melakukan kesepakatan dengan Penyedia untuk penundaan pembayaran;

Solusi I : PA/KPA melakukan rekalkulasi pergeseran prioritas pembayaran agar dapat melakukan pembayaran pada Penyedia, ini merupakan solusi paling logis, hanya saja kadang ketidak-akuratan perhitungan ini kemungkinan besar membuat ada pihak yang harus dikorbankan, akan lebih runyam bila terdapat kontrak bernilai besar dengan pembayaran sekaligus yang selesai tepat waktu dengan waktu bersamaan sehingga kegiatan-kegiatan lain bisa tertunda untuk membayar proyek;

Solusi II : PPK melakukan kesepakatan dengan Penyedia untuk penundaan pembayaran, ini merupakan solusi lain yang perlu kesepakatan kedua belah pihak, kadaluwarsa penagihan adalah 5 tahun, hak tagih penyedia aman…. Yang penting komunikasi baik, bila Penyedia setuju maka cek lagi kontraknya terkaitan pembayaran dari sisi Pemerintah, hal tersebut perlu dimitigasi, walau penyedia setuju secara lisan, mungkin perlu dibuat surat pernyataan tidak menuntut klausula berkaitan keterlambatan pembayaran oleh pemerintah.

Demikian yang dapat disampaikan.

Kontrak
Sebelumnya Perubahan ketentuan Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Era Perpres 12/2021
Selanjutnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: