kontrak penyedia wanprestasi perpres 16 tahun 2018

Contoh Dokumen Keputusan PPK Wanprestasi dan Pemutusan Kontrak Penyedia

Pengantar

Dalam Pengendalian Kontrak, setelah dilakukan berbagai upaya oleh PPK dan dipandang Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan peringatan hingga 3 kali dan Penyedia diberi kesempatan untuk menyampaikan kemampuannya untuk menyelesaikan pekerjaan namun PPK menilai pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh Penyedia, salah satu solusi yang terpaksa diambil adalah memutuskan kontrak karena wanprestasi.

Pemutusan Kontrak

Putus Kontrak dilakukan dengan dokumen penetapan PPK atau Pejabat Penandatangan Kontrak, formatnya bisa menggunakan salah satu contoh sebagai berikut :

CONTOH PENETAPAN WANPRESTASI

Tindak lanjut berikutnya adalah menyampaikan kepada penyedia, kemudian dilakukan pengiriman surat perintah untuk mencairkan jaminan kepada penerbit jaminan. Bukan berarti surat keputusan ini diterbitkan lantas pekerjaan secara administrasi selesai. Kemudian tolong benar-benar di proses hingga sanksi Daftar Hitam bila memang Wanprestasi dimungkinkan menghasilkan pelanggaran sesuai Pasal 78 dan Pasal 79 Perpres 16 tahun 2018.

Kesimpulan

Melakukan pemberian sanksi merupakan upaya untuk mengedukasi Penyedia sebagai Pelaku Pengadaan, hal ini bertujuan untuk mengedukasi Penyedia sebagai Pelaku Pengadaan dan sekaligus Pelaku Usaha bukan hanya jago menawar dalam proses Tender/Seleksi tapi juga jago bekerja. Tujuannya tak lain agar semakin baik ekosistim pelaku pengadaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu sendiri, khususnya ketika upaya dari PPK sebagai Pengendali Kontrak telah dilaksanakan dengan optimal.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Kontrak
Sebelumnya UU Cipta Kerja dan Pengaruhnya terhadap Jasa Lainnya – Pekerjaan Kebersihan Umum dan/atau Perawatan Taman
Selanjutnya Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masihkan dianggap sebagai Peraturan tentang Lelang?

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: