Cara Pengadaan, Swakelola dan Penyedia, Sudah pakai istilah yang tepat? bagaimana Optimasinya?

Yang terjadi dipelaksanaan, proses Pengadaan dan Swakelola sering kali dimaknai berbeda dengan regulasi, padahal Swakelola merupakan istilah “teknis” dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.”

Pasal 3 ayat (3) Perpres16/2018 menyebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia.

Pasal 3 ayat (1) yang di-refer pada Pasal 3 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :

Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi:a. Barang;b. Pekerjaan Konstruksi;c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya.

Maka Cara pengadaan terdiri atas Swakelola dan/atau Penyedia, baik untuk Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya.

Apa itu penyedia?

Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak Lebih lanjut lagi terkait Pelaku Usaha disebutkan bahwa Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Apa itu Swakelola?

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh Barang/Jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, Organisasi Kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat.

Dengan demikian Pengadaan dan Swakelola bukan lah terminologi yang setara, Swakelola merupakan bagian dari unsur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana selain Swakelola, yang setara ditilik dari Cara Pengadaan selain menggunakan Swakelola dapat digunakan Penyedia ditilik dari perspektif Cara Pengadaan. Menyetarakan antara Pengadaan dan Swakelola sebagai dua hal yang berbeda merupakan kekeliruan karena “genus” nya tidak lagi sama dan setara secara taksonomis.

Salah satu pertanyaan yang basis kekeliruannya berdasarkan kalimat diatas adalah : “apakah boleh untuk Pengadaan Alat Tulis Kantor kertas sebanyak 10 rim yang digunakan untuk kegiatan Sosialisasi saya melakukan Swakelola?”

Ketika diyakini memiliki kemampuan untuk mengerjakan sendiri menghasilkan Barang berupa kertas sebanyak 10RIM dengan dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, Organisasi Kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat maka Pengadaan Barang berupa kertas sebanyak 10RIM adalah benar Swakelola, namun bila dilakukan pembelian dari pelaku usaha maka kertas 10RIM tersebut adalah Pengadaan melalui Penyedia, lebih tepatnya Penyedia dalam Swakelola.

Secara ringkas dan bergurau saya sering berkelakar dalam diskusi informal dengan analogi, Swakelola itu dibayarkan atas sebuah keluaran yang dalam menghasilkan keluaran tersebut menggunakan keringat, darah, dan air mata dari para penyelenggara swakelola.

Siapa saja penyelenggara Swakelola? berdasarkan Perpres16/2018 disebutkan pada Pasal 1 angka 17 adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola.

Kedepannya jangan lagi penggunaan istilah “saya melakukan pengadaan dengan makan minum rapat dilakukan secara swakelola” karena kalau kita masih belanja makan minum rapat ke pelaku usaha warung, kalau rapat nya bener adalah swakelola…..

makan minum rapat yang dibeli ke pelaku usaha warung yang menjadi penyedia adalah pengadaan dengan cara melalui penyedia, karena sifat nya menunjang kegiatan swakelola rapat tersebut maka dapat dikategorikan penyedia dalam swakelola.

tentunya akan berbeda dengan ketika bahan yang dibeli ternyata akan dimasak sendiri oleh Perangkat Daerah untuk kemudian disajikan, dalam hal ini biaya untuk membayar chef yang berasal dari Perangkat Daerah adalah Swakelola, namun pembelian bahannya? kalau bahan tidak dipetik dari kebun kantor dan masih dilakukan dengan membeli melalui pelaku usaha, maka bahan makanan yang akan dikerjakan dengan masak-masak secara swakelola oleh chef kantor tersebut merupakan pengadaan dengan cara melalui penyedia sebagai penyedia dalam swakelola.

Artinya kembali pada gurauan saya tentang Swakelola, bahwa pembayaran atas Swakelola itu dibayarkan atas sebuah keluaran yang dalam menghasilkan keluaran tersebut menggunakan keringat, darah, dan air mata dari para penyelenggara swakelola, artinya Swakelola merupakan pembayaran atas para penyelenggara Swakelola, kemudian bahan-bahan yang dibeli di pelaku usaha sekitar adalah Penyedia dalam Swakelola, sehingga jangan lagi ada penyebutan beli Kertas dilakukan secara Swakelola, Beli Nasi Kotak dilakukan dengan cara Swakelola, dan Pengadaan Ban Dalam Kendaraan dengan cara Swakelola.

Maksud saya ya itu pak! cuma saya singkat aja dari pada repot!

Kadang ngeles-nya ngomong begitu, kalau anda mau melakukan simplifikasi dalam menyebutkan “Penyedia dalam Swakelola”, sebaiknya gunakan istilah Penyedia dan bukan Swakelola.

Sabar…. sabar…. jangan ngegas…. 😀

Walau maksudnya diketahui, namun proses pengadaan dengan proses swakelola yang sering di simplifikasi secara berlebihan alias oversimplifikasi ini berbahaya bila diteruskan, kalau cuma ngomong dengan saya gak akan masalah, tapi kalau ngomong dengan pihak yang memeriksa, anda mau jungkir-balik gimanapun tetap penggunaan istilah Swakelola untuk pengadaan dalam swakelola akan menjadi salah, wong anda beli dari pelaku usaha dan bukan menghasilkan dari keringat, darah, dan air mata (perjuangan ini terasa sangat melelahkan)…….

Artinya dikembalikan pada optimasi nya berdasarkan kemampuan organisasi, kalau organisasi memang mampu melakukan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan maka melakukan pengadaan melalui swakelola bisa dilakukan, namun bila tidak dimungkinkan swakelola maka cara melalui penyedia dapat dilakukan. Tapi bila Swakelola yang dipilih namun pengadaan bahan-bahan ini dilakukan bukan termasuk sebagai swakelola melainkan penyedia dalam swakelola. Kalau memang organisasi anda tidak memiliki kemampuan memproduksi kertas maka jangan sesekali mengatakan bahwa pengadaan kertas dilakukan dengan swakelola, apalagi kalau jelas jelas untuk memperoleh kertas tersebut anda membeli melalui pelaku usaha.

Mari kita gunakan istilah yang tepat, jangan dicampur baurkan, dan mari optimasi cara pengadaan berdasarkan kebutuhan.

Tetap Sehat, tetap Semangat, dan Salam Pengadaan!

Perencanaan
Sebelumnya Peraturan Perundang-Undangan terkait Jasa Konstruksi
Selanjutnya Pembentukan Harga Nintendo Switch, sebuah analogi pembentukan harga di Masa Pandemik Covid-19

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

4 Komentar

  1. Terima kasih atas pencerahannya pak, kemudian untuk tipe swakelola penjelasannya seperti apa pak

  2. Keren uraiannya. Mudah dipahami. Tapi secara administratif saya masih bingung. tetep harus bikin dokumen pengadaan seperti Pengadaan dalam penyedia atau tidak?
    contoh BPJS Kesehatan untuk jasa tenaga perorangan di kantor pemerintahan.

    susanti Kab. Bogor.

  3. BPJS dapat dianggap jasa yang sudah ada regulasi tersendiri, tidak perlu dokumen pengadaan.

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: