Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Belanja Pengadaan

Pendahuluan

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa memiliki tujuan dan kebijakan khususnya terkait usaha mikro dan usaha kecil, untuk melaksanakan amanat peraturan tersebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merilis aplikasi Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) yang dapat diakses melalui https://belapengadaan.lkpp.go.id/.

 

Pelaku Usaha seluruh Indonesia, khususnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat melakukan proses listing dalam Aplikasi Belanja Pengadaan ini sesegera mungkin, semakin cepat mendaftar, maka semakin lebih baik mengingat para pelaku pengadaan dalam proses pengadaan langsung sebagaimana kontrak dengan bentuk Bukti Pembelian/Pembayaran dan Kuitansi akan lebih memprioritaskan pelaku usaha yang telah terdaftar dalam aplikasi Bela Pengadaan.

Bela Pengadaan

Dengan dirilisnya aplikasi bela pengadaan oleh LKPP versi production yang sudah dapat diakses saat ini juga, turut diterbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pengadaan Langsung Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil Melalui Aplikasi Bela Pengadaan (dapat di lihat di situr resmi LKPP laman JDIH yang dapat diakses melalui tautan ini maupun dapat di download disini) maka terdapat pilihan dalam proses Pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Bela Pengadaan Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Hal yang menarik dari para pelaku pengadaan, bahkan untuk hal sesederhana apapun selalu bertanya dasar hukum untuk pelaksanaan penggunaan sarana pengadaan. Bila di cari aplikasi Bela Pengadaan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) jelas sekali tidak akan ditemukan secara tertulis tentang Aplikasi tersebut. Artikel ini akan mencoba menerjemahkan bagaimana produk ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang sebenarnya muncul tiba-tiba dan tidak memiliki pondasi hukum dari Perpres 16/2018.

Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perpres 16/2018

Lingkup pemberlakuan, sebagaimana disebutkan dalam Perpres 16/2018 pada Pasal 2 adalah sebagai berikut :

Dilanjutkan dengan salah satu Tujuan PBJP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c yang berbunyi:

Kemudian pada Kebijakan PBJP sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d dan huruf g :

E-Marketplace tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 20 adalah :

Pengadaan Langsung berdasarkan Pasal 1 angka 40 dan Pasal 1 angka 41 adalah :

Implementasi Tujuan dan Kebijakan dalam Bela Pengadaan sebagai E-Marketplace Pemberi Kesempatan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Sebagaimana telah disebutkan pada bagian sebelumnya, berdasarkan paparan sejauh ini maka dapat disimpulkan bahwa Aplikasi Bela Pengadaan merupakan manifestasi konkrit dari :

Pasal 70 ayat (2) menyebutkan bahwa E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia berupa :

LKPP sebagai lembaga yang diamanatkan dalam keterkaitannya pada kewenangan berrdasaran Pasal 70 ayat (3) Perpres 16/2018 mempunyai kewenangan untuk mengembangkan, membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian maka selain Pemilihan Penyedia melalui tender/seleksi/pengadaan langsung/katalog yang berada pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik, dapat dikembangkan bagian “keluarga” dari proses Pengadaan melalui “keluarga” perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

Konsep Suite Keluarga Perangkat Lunak Secara Umum

Produsen perangkat lunak (software) sangat umum menggunakan konsep “keluarga” perangkat lunak, khususnya perangkat lunak komersil, yang paling mudah dan saya alami sendiri keberadaannya, kita semua mengenal produk Microsoft Office yang pertama kali muncul dengan sejarah sebagai berikut :

Software Development Planning Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Blueprint pengembangan aplikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menggunakan perencanaan jangka menengah hingga jangka panjang sebagaimana pengembangan Microsoft Office yang saya sebutkan diatas, dengan demikian E-Marketplace pengadaan barang/jasa pemerintah dikembangkan dalam satu kesatuan terintegrasi.

Kesatuan terintegrasi itu dikenal sebagai Portal Pengadaan Nasional atau yang dikenal dengan Inaproc merupakan serangkaian aplikasi yang terdiri dari beberapa aplikasi dengan berbagai fungsi, sebelum hadirnya Bela Pengadaan, “keluarga” aplikasi ini terdiri dari :

Dalam beberapa waktu terakhir ini terdapat beberapa aplikasi sebagai :

Pelaksanaan Bela Pengadaan Berdasarkan Prosedur Perpres 16/2018

Sejauh ini belum terdapat Peraturan yang khusus menggunakan Bela Pengadaan, namun mari kita tilik lagi penerapan Katalog dan SPSE untuk Tender/Seleksi/Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung yang memang tidak dituangkan dalam Peraturan khusus, Penggunaan Bela Pengadaan tetap dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode Pengadaan Langsung, tidak perlu menunggu diterbitkan peraturan perundangan, pelaku pengadaan dapat langsung segera menggunakan aplikasi ini.

Metode Pengadaan Langsung selain menggunakan SPSE pada fitur paket SPSE yang memilih dari SiRUP, paket tersebut diciptakan dan penyedia yang dipilih adalah penyedia yang terdapat dalam SiKAP, namun tidak semua Belanja dengan Pengadaan Langsung yang dibawah Rp200.000.000 untuk Pengadaan Barang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan menggunakan metode Pengadaan Langsung, terdapat pelaksanaan belanja yang menggunakan Belanja Pengadaan Langsung yang idealnya dilakukan negosiasinya oleh Pejabat Pengadaan, namun untuk pasar tertentu hal ini bila dilakukan malah akan memperpanjang prosedur.

Belanja Langsung pada Pengadaan Langsung dalam Perpres 16/2018 kontraknya berbentuk bukti pembelian/pembayaran dan kuitansi yang dapat dilakukan dengan sederhana berdasarkan kelaziman di pasar. Belanja Pengadaan Langsung dengan nilai dibawah Rp50.000.000 sebagaimana Bentuk Kontrak berdasarkan Pasal 28 ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan dengan :

Dengan demikian proses pemanfaatan Bela Pengadaan adalah proses Belanja Pengadaan Langsung pada pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang memang terdaftar, dengan demikian proses nya sesimpel mungkin, aplikasi ini dengan keberadaan pelaku usaha yang saat ini belum terlalu luas merupakan komplementer dari pelaksanaan belanja pengadaan langsung dari usaha kecil dan usaha mikro yang berada terdekat dengan K/L/PD.

Pelaksanaan dari apa yang telah saya paparkan ini dapat dilihat pada bagian E dari Surat Edaran Kepala LKPP 21 tahun 2020 dimana pada bagian 3 disebutkan : PA/KPA memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan agar menggunakan aplikasi Bela Pengadaan melalui laman belapengadaan.lkpp.go.id untuk seluruh paket Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dicadangkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Bela Pengadaan sebagai Upaya Mempermudah Transaksi

Dalam rangka memperluas kesempatan pelaku usaha mikro dan kecil menjadi Penyedia Barang/Jasa, pemerintah perlu mempermudah transaksi Pengadaan Langsung dengan pelaku usaha mikro dan kecil. Pengadaan Langsung dimaksud dapat dilakukan secara sederhana melalui aplikasi Bela Pengadaan dengan tetap menerapkan prinsip Pengadaan Barang/Jasa.

Dengan demikian Pengadaan Langsung yang dapat dilakukan oleh Pejabat Pengadaan melalui aplikasi SPSE saat ini telah memiliki alternatif, khususnya bila berkaitan dengan bentuk kontrak berupa Bukti Pembelian/Pembayaran dan Kuitansi dapat diakomodir dengan menggunakan Bela Pengadaan, upaya untuk memperluas kesempatan pelaku usaha mikro dan usaha kecil melalui Bela Pengadaan dapat semakin memperbanyak pelaku usaha dari jumlah nya saat ini. Surat sebelumnya dari LKPP Nomor 1883/SES/06/2020 tentang Undangan bagi E-Marketplace/Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk Bergabung dalam Aplikasi Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) mengundang pelaku usaha yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sejak tanggal 23 Juni 2020 setiap hari kerja dan pada jam kerja.

Pelaku Usaha seluruh Indonesia, khususnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat melakukan proses listing dalam Aplikasi Belanja Pengadaan ini sesegera mungkin, semakin cepat mendaftar, maka semakin lebih baik mengingat para pelaku pengadaan dalam proses pengadaan langsung sebagaimana kontrak dengan bentuk Bukti Pembelian/Pembayaran dan Kuitansi akan lebih memprioritaskan pelaku usaha yang telah terdaftar dalam aplikasi Bela Pengadaan, dengan segera mendaftar sebagaimana Undangan yang telah disampaikan dalam artikel ini, semakin banyak yang mendaftar maka semakin memperluas pilihan dari pilihan yang tersedia saat ini yang berada pada para pelaku Toko Daring/e-Commerce untuk khalayak umum juga sudah mengintegrasikan layanannya dalam aplikasi ini.

Berkaitan dengan e-Marketplace maka Aplikasi Bela Pengadaan merupakan bentuk konkrit dari Toko Daring dalam e-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tidak perlu lagi menunggu dirilisnya sebuah Peraturan khusus berkaitan dengan penggunaan Bela Pengadaan, karena pada prinsipnya transisi ini hanya memindahkan dari prosedur “tradisional” belanja dengan Bukti Pembelian/Pembayaran dan Kuitansi, bahkan dengan maraknya Toko Daring/e-Commerce yang marak digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagian besar belanja pemerintah telah menggunakan fitur untuk khalayak umum ini sejak awal, pada prinsipnya pelaku pengadaan pemerintah hanya beralih menggunakan Toko Daring/e-Commerce khusus pemerintah dalam bentuk aplikasi Bela Pengadaan saja.

Kesimpulan

Aplikasi Bela Pengadaan merupakan merupakan media dalam bentuk Toko Daring yang berada dalam keluarga E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dikembangkan oleh LKPP untuk mengakomodir Pengadaan Langsung dalam bentuk kontrak Bukti Pembelian/Pembayaran dan Kuitansi yang diselaraskan dengan kelaziman cara belanja masyarakat modern yang telah terbiasa dengan menggunakan Toko Daring/e-Commerce untuk semakin mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, tentunya semua pihak yang terlibat dalam penggunaan Bela Pengadaan wajib menerapkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya berkaitan dengan Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika.

Kolaborasi dan partisipasi semua pihak di Republik Indonesia akan mendorong semakin berkembangnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil di seluruh Indonesia, implementasi Bela Pengadaan ini perlu dukungan semua pihak, tidak hanya tugas besar  LKPP semata, selain Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah juga terdapat peran besar bagi para Pelaku Usaha Kecil dan Usaha Mikro dalam porsi yang sama besarnya, pada prinsipnya pelaksanaan dengan menggunakan Bela Pengadaan merupakan komplementer dari sarana yang sudah ada untuk digunakan seluas mungkin dan menjadi sarana pengembangan saling menguntungkan baik bagi pengembangan E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa sekaligus memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version