Beda Keadaan Kahar dan Keadaan Darurat

Pendahuluan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keadaan Darurat merupakan upaya untuk mengatasi kondisi dimana kebutuhan atas Barang/Jasa dilakukan sesuai dengan fleksibilitas agar pelaku usaha dapat segera ditunjuk menjadi Penyedia sehingga tidak terjadi kegagalan pasar / market failure, namun seringkali Pengadaan Darurat dipersepsikan sama dengan Keadaan Kahar, padahal keduanya adalah hal yang berbeda.

Aspek Perbedaan

Dalam perbedaan antara keadaan kahar dan keadaan darurat dilakukan dengan cara meninjau dari aspek :

  • Sifat dan Kondisi
  • Implementasi
  • Aturan
  • Orientasi
  • Penyelesaian Kontrak

Keadaan Darurat

Berdasarkan Aspek diatas maka pada Keadaan Darurat dapat dibahas sebagai berikut :

  • Sifat dan Kondisi : Penanganan mendesak menyangkut keselamatan banyak orang, dalam hal ini terjadi kondisi luar biasa menyangkut nyawa orang banyak sehingga, pendekatannya untuk kondisi tidak biasa/extraordinary dilakukan pendekatan luar biasa pula sehingga diatur sebagai bagian dari Pengadaan Khusus.
  • Implementasi : Karena berkaitan dengan nyawa dan keselamatan orang banyak, maka muncul kebutuhan pengadaan, sehingga pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa perlu segera dilaksanakan atau tidak dapat ditunda.
  • Aturan : Diatur sebagai Pengadaan Khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan diatur juga dalam Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018.
  • Orientasi : Mendesak, kondisi tidak / diluar kendali sehingga muncul kebutuhan
  • Penyelesaian Kontrak : dapat melewati tahapan masa tanggap darurat

Keadaan Kahar

Berdasarkan aspek perbedaan, maka untuk Keadaan Kahar diuraikan sebagai berikut :

  • Sifat dan Kondisi : Diluar kehendak yang sifatnya berhubungan dengan kontrak, sehingga terjadi hardship (kesulitan) untuk penyelesaian kontrak, dengan demikian terjadi nya Keadaan Kahar dalam rangka pelaksanaan kontrak.
  • Implementasi :kewajiban kontrak dalam kondisi hardship memungkinkan dilanjutkan namun memungkinkan juga untuk dihentikan bergantung dengan penilaian kedua belah pihak.
  • Aturan : diatur sebagai bagian dalam Pelaksanaan Kontrak.
  • Orientasi : Agar dapat penanganan dan solusi dari sebuah Kontrak agar dapat memperoleh solusi terbaik dan merupakan seni/manajemen pengendalian kontrak, basisnya adalah Hukum Perdata.
  • Penyelesaian Kontrak : dapat melewati tahun anggaran jika dilanjut

Klasifikasi Keadaan Darurat

Perpres 16/2018 mengatur klasifikasi Keadaan Darurat secara umum sebagai berikut :

  • Bencana Alam/non-alam/sosial
  • Kerusakan Sarana publik, termasuk kerusakan akibat susulan dari bencana
  • Pelaksanaan operasi pencarian
  • Pemberian bantuan kemanusiaan pada negara lain yang terkena bencana
  • Perkembangan situasi politik keamanan/kebijakan asing terkait keselamatan WNI di Luar Negeri

Kesimpulan

Berdasarkan contoh klasifikasi Keadaan Darurat dengan aspek-aspek di Keadaan Darurat dan Keadaan Kahar maka sudah terlihat jelas perbedaan keduanya dan tidak dibaurkan antara Keadaan Darurat dengan Keadaan Darurat. Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan Salam Pengadaan!

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Merdeka!!!! dan berhenti “Playing Victim”
Selanjutnya Proses Pemilihan Penyedia Mendahului

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

2 Komentar

  1. Ilmunya mencerahkan Pak. Maaf mungkin perlu koreksi pada penulisan dikesimpulan “…tidak dibaurkan antara Keadaan Darurat dengan Keadaan Darurat.” Terimakasih Pak Christian Gamas

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: