Bagaimana mendorong Perencanaan Pengadaan di Daerah agar semakin berdayaguna

Pendahuluan

Sehubungan dengan telah diselaraskan dan diintegrasikan proses Perencanaan Pembangunan Daerah dan proses Perencanaan Pengadaan sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan bahwa Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-SKPD) maka melalui surat ini para Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mulai mempersiapkan informasi dan data secara terdokumentasi untuk mempercepat proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tahun anggaran 2022 (T.A 2022).

Integrasi tersebut tercermin dalam dicantumkannya tahapan penyusunan APBD sebagai Gambar 3 pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa berbentuk bagan sebagai berikut :

siklus perencanaan keuda

PA/KPA seharusnya mendayagunakan Sub-Bagian Program/Sub-Bagian Program dan Keuangan/Unsur Perencana untuk dapat mulai melakukan Perencanaan Pengadaan bersamaan dengan proses penyusunan RKA-SKPD.

Pembahasan

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bersama jajaran dibawahnya diharapkan mulai menghimpun informasi dalam menyusun RKA-SKPD T.A 2022 dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) T.A 2022 minimal sebagai berikut :

  1. Identifikasi kebutuhan;
  2. Penetapan barang/jasa;
  3. Cara Pengadaan;
  4. Jadwal pengadaan;
  5. Kebutuhan anggaran, termasuk biaya pendukung.

Untuk mempercepat proses pengadaan di T-1 maka perlu dilakukan “mencicil” pekerjaan, termasuk dalam hal ini secara simultan proses penyusunan RKA-SKPD bersamaan perencanaan pengadaan dilaksanakan bersamaan dengan proses input SIRUP.

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bersama jajaran dibawahnya diharapkan mulai menghimpun informasi dalam menyusun RKA-SKPD T.A 2022 dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) T.A 2022 minimal sebagai berikut :

  1. Identifikasi kebutuhan;
  2. Penetapan barang/jasa;
  3. Cara Pengadaan;
  4. Jadwal pengadaan;
  5. Kebutuhan anggaran, termasuk biaya pendukung.

Informasi tersebut selanjutnya didokumentasikan, diproses untuk dilakukan input dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (tanpa diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan/SiRUP), dan selanjutnya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dan menjadi dasar dalam melakukan penyusunan RKA-SKPD dan menjadi kertas kerja dokumen pendukung dalam melakukan asistensi RKA-SKPD TA 2022, proses pekerjaan tersebut diatas dilakukan secara iteratif (tidak sekaligus) dengan menggunakan pendekatan prioritas dan memanfaatkan waktu yang tersedia, diharapkan dengan melakukan proses ini sejak dini maka Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran memiliki anggaran yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terjadwal yang menghadirkan RKA-SKPD TA 2022 yang siap diasistensi sesuai jadwal.

Dalam proses perencanaan tersebut diharapkan PA/KPA bersama jajaran dibawahnya melakukan upaya peningkatan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Identifikasi kebutuhan barang/jasa sesuai dengan Rencana Kerja;
  2. Penyusunan spesifikasi teknis/KAK Jasa Konsultansi sesuai kebutuhan;
  3. Ketersediaan barang/jasa dan/atau penyedia di pasar;
  4. Ketersediaan barang/jasa  yang  dibutuhkan  dalam  bentuk produk/jasa dalam negeri;dan
  5. Penyusunan RAB sesuai spesifikasi  teknis/KAK  sebagai dasar pengusulan anggaran.

Perencanaan Pengadaan yang selaras dan telah siap di-integrasikan dengan RKA-SKPD tersebut selanjutnya digunakan dalam proses asistensi RKA-SKPD TA 2022, setelah proses RKA-SKPD TA 2022 selesai diasistensi maka PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan yang sebelumnya telah diinput dalam SiRUP.

Kesimpulan

Proses Perencanaan Pengadaan dilakukan bukan saat RKA jadi, dengan menyusun secara iteratif sejak jauh-jauh hari diharapkan proses perencanaan pengadaan ini dapat menghasilkan peningkatan kualitas pengadaan barang/jasa pemerintah yang dapat menghasilkan belanja APBD yang menunjang capaian kinerja berdayaguna bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam mendorong terwujudnya kinerja Pemerintah Daerah.

Artikel diatas sebenarnya juga berlaku untuk Kementerian/Lembaga dengan menyesuaikan siklusnya dan penyebutan istilah yang ekuivalen. Pada prinsipnya jadikan pengadaan barang/jasa dapat berdayaguna bagi Satuan Kerja dalam mendorong terwujudnya kinerja Kementerian/Lembaga.

Sekian dan terima kasih.

Perencanaan
Sebelumnya Webinar : Rancangan Konseptual SMKK Konsultansi Perancangan dan RKK Pengawasan/Manajemen Konstruksi
Selanjutnya Menjadi Pedagang di Bela Pengadaan?

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: