Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Badan Layanan Umum dan Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengantar

Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa bersumber dari keseluruhan APBN dan/atau APBD baik dari Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN)

Pengadaan Khusus

Pengadaan Khusus diatur dalam Bab VIII Perpres 16/2018 terdiri atas :

Badan Layanan Umum

Termasuk dalam Pengadaan Barang/Jasa Pengecualian, yang dalam Peraturan Presiden diatur dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a, Badan Layanan Umum dikecualikan karena :

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam Pengadaan!

 

Artikel Lainnya terkait BLU/BLUD :
Exit mobile version